Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
M.HAFISNUR Alias HAFIS Bin M.SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 32/ L.4.14 / Enz .2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.HAFISNUR Alias HAFIS Bin M.SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa M.HAFISNUR Alias HAFIS Bin M.SAID, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3433/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama HAZRI JUPANDI Alias BOMBOM Bin AIDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5034/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa M.HAFISNUR Alias HAFIS Bin M.SAID, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  •  Bahwa saksi HAZRI JUPANDI Alias BOMBOM Bin AIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 12.00 WIB bertempat di rumah saksi HAZRI yang beralamat di Jalan Pelajar Kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HAZRI di datangi sdr.BUDI (DPO/belum tertangkap), lalu saksi HAZRI di suruh sdr.BUDI untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan upah saksi HAZRI akan mendapatkan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.BUDI, lalu saksi HAZRI menyetujuinya. Selanjutnya saksi HAZRI  sekira jam 13.00 WIB menghubungi Terdakwa M.HAFISNUR Alias HAFIS Bin M.SAID memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan “nanti aku kabari kalau sudah ada” kepada saksi HAZRI, lalu terdakwa menghubungi saksi SANDY Bin KAMARUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bertemu dengan saksi SANDY di Jalan Sungai beringin Lorong Madrasah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi SANDI, kemudian terdakwa menghubungi saksi HAZRI mengatakan “ada ni mbom, kirimlah uangnya ke dana ku” kepada saksi HAZRI, lalu saksi HAZRI mengirim uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya saksi HAZRI bertemu dengan terdakwa di depan SPBU Sungai Beringin Jalan Sungai beringin Tembilahan, lalu saksi HAZRI menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari terdakwa, lalu saksi HAZRI membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah saksi HAZRI untuk di serahkan kepada sdr.BUDI.
  • Selanjutnya saksi HAZRI sekira jam 15.00 WIB kembali di datangi sdr.BUDI di rumah saksi HAZRI, kemudian saksi HAZRI di suruh sdr.BUDI untuk kembali membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan upah saksi HAZRI akan mendapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.BUDI, lalu saksi HAZRI menyetujuinya, kemudian saksi HAZRI kembali menghubungi terdakwa memesan kembali narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie dengan harga beli sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang mana saksi HAZRI mengirim uang ke akun dana terdakwa sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu sedangkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) merupakan upah yang diberikan saksi HAZRI kepada terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SANDY memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bertemu dengan saksi SANDY di Jalan Sungai beringin Lorong Madrasah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi SANDY, kemudian saksi HAZRI bertemu dengan terdakwa di Jalan SKB Sungai Beringin Tembilahan depan SD SKB Tembilahan, lalu saksi HAZRI menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu saksi HAZRI membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah saksi HAZRI yang beralamat di Jalan Pelajar Lorong Kecubung II Tembilahan Hulu.
  • Bahwa saksi YANDI dan saksi ERIS yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi HAZRI akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Pelajar Lorong kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi HAZRI sedang melintas di Jalan Pelajar Lorong kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi HAZRI yang sedang berada di atas sepeda motor, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek tembilahan Hulu dengan disaksikan oleh saksi RAHMAN dan saksi SAFRIZAL melakukan penggeledahan terhadap saksi HAZRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang ditemukan di celana saksi HAZRI dibagian saku depan sebelah kanan, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) kotak rokok Marlboro, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 3s warna biru dengan nomor simcard 1 dn whatsapp : 082280178072 yang ditemukan di celana bagian saku sebelah kanan saksi HAZRI, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 2739 GAS yang digunakan saksi HAZRI, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi HAZRI dan saksi HAZRI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dengan cara membeli, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sekira jam 14.45 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dengan di saksikan masyarakat umum dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone XR warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan saksi HAZRI dan saksi SANDY.    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,19 (nol koma satu Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3433/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama HAZRI JUPANDI Alias BOMBOM Bin AIDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5034/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

Pihak Dipublikasikan Ya