Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. KHAIRULLAH ZIKRI Als ZIKRI Bin MAIN, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Ruang Praktek Kesehatan yang berada di pekarangan rumah milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO yang beralamat di Jalan Hidayat RT:002 RW:005 Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |