| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO bersama-sama dengan saksi HARIS Alias IYES Bin JAMAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO bersama-sama dengan saksi HARIS Alias IYES Bin JAMAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB di hubungi oleh saksi SYAHRIZAL ANUAR Alias IJAL menyuruh saksi HARIS dan terdakwa SUFI untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI (dalam Lidik) yang mana saksi HARIS dan terdakwa SUFI di janjikan oleh saksi IJAL berupa uang dan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian saksi HARIS dan terdakwa SUFI menyetujuinya, lalu terdakwa SUFI dengan menggunakan sepedad motor menuju ke rumah saksi HARIS, setelah terdakwa SUFI bertemu dengan saksi HARIS, lalu saksi IJAL mengarahkan saksi HARIS dan terdakwa SUFI menuju ke Jalan Abdul Manaf Gang Burak unttuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian saksi HARIS dan terdakwa SUFI menuju ke Jalan Abdul Manaf Gang Burak, sesampainya saksi HARIS dan terdakwa SUFI di lokasi tersebut, kemudian saksi IJAL menyuruh saksi HARIS dan terdakwa SUFI untuk mengecek narkotika jenis shabu di dalam sebuah tempat sampah, kemudian saksi HARIS dan terdakwa SUFI mengecek tempat sampah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru, lalu saksi HARIS dan terdakwa SUFI di suruh oleh saksi IJAL untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.DANI yang berada di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi JODI dan saksi PERIMA yang merupakan anggota Polsek Gaung Anak Serka pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi HARIS dan terdakwa SUFI akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi HARIS dan terdakwa SUFI dengan menggunakan sepeda motor membawa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru menuju ke Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.DANI, sekira jam 22.24 WIB saksi HARIS dan terdakwa SUFI tiba dilokasi tersebut, sesampainya dilokasi tersebut, saksi HARIS dan terdakwa SUFI menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau. Bahwa saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka sekira jam 22.24 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi HARIS dan terdakwa SUFI sedang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi HARIS dan terdakwa SUFI, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ZAINI, saksi BAMBANG dan saksi AHMADI melakukan penggeledahan terhadap saksi HARIS dan terdakwa SUFI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo 2026 warna biru dengan nomor simcard terpasang 0895429490581 milik saksi HARIS, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru yang saksi HARIS dan terdakwa SUFI sembunyikan di tanah di sekitar lokasi penangkapan tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau, 1 (satu) unit handphone merk oppo a16 warna silver dengan nomor simcard terpasang 082285844762 milik terdakwa SUFI dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi BM 2039 GU beserta kunci kontak yang digunakan saksi HARIS dan terdakwa SUFI, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi HARIS dan terdakwa SUFI, lalu saksi HARIS dan terdakwa SUFI mengakui telah meletakkan 1 (satu) bungkus plastik putih klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah dengan tujuan untuk di serahkan kepada sdr.DANI atas perintah saksi IJAL, kemudian saksi HARIS dan terdakwa SUFI dibawa ke Mapolsek Gaung Anak Serka.
- Bahwa saksi HARIS dan terdakwa SUFI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi IJAL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,68 (empat koma enam delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0050/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama saksi HARIS Alias IYES Bin JAMAL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0084/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa SUFI bersama saksi HARIS tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO bersama-sama dengan saksi HARIS Alias IYES Bin JAMAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO bersama-sama dengan saksi HARIS Alias IYES Bin JAMAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB di hubungi oleh saksi SYAHRIZAL ANUAR Alias IJAL menyuruh saksi HARIS dan terdakwa SUFI untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI (dalam Lidik) yang mana saksi HARIS dan terdakwa SUFI di janjikan oleh saksi IJAL berupa uang dan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian saksi HARIS dan terdakwa SUFI menyetujuinya, lalu terdakwa SUFI dengan menggunakan sepedad motor menuju ke rumah saksi HARIS, setelah terdakwa SUFI bertemu dengan saksi HARIS, lalu saksi IJAL mengarahkan saksi HARIS dan terdakwa SUFI menuju ke Jalan Abdul Manaf Gang Burak unttuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian saksi HARIS dan terdakwa SUFI menuju ke Jalan Abdul Manaf Gang Burak, sesampainya saksi HARIS dan terdakwa SUFI di lokasi tersebut, kemudian saksi IJAL menyuruh saksi HARIS dan terdakwa SUFI untuk mengecek narkotika jenis shabu di dalam sebuah tempat sampah, kemudian saksi HARIS dan terdakwa SUFI mengecek tempat sampah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru, lalu saksi HARIS dan terdakwa SUFI di suruh oleh saksi IJAL untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.DANI yang berada di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi JODI dan saksi PERIMA yang merupakan anggota Polsek Gaung Anak Serka pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi HARIS dan terdakwa SUFI akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi HARIS dan terdakwa SUFI dengan menggunakan sepeda motor membawa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru menuju ke Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.DANI, sekira jam 22.24 WIB saksi HARIS dan terdakwa SUFI tiba dilokasi tersebut, sesampainya dilokasi tersebut, saksi HARIS dan terdakwa SUFI menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau. Bahwa saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka sekira jam 22.24 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi HARIS dan terdakwa SUFI sedang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi HARIS dan terdakwa SUFI, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ZAINI, saksi BAMBANG dan saksi AHMADI melakukan penggeledahan terhadap saksi HARIS dan terdakwa SUFI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo 2026 warna biru dengan nomor simcard terpasang 0895429490581 milik saksi HARIS, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru yang saksi HARIS dan terdakwa SUFI sembunyikan di tanah di sekitar lokasi penangkapan tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau, 1 (satu) unit handphone merk oppo a16 warna silver dengan nomor simcard terpasang 082285844762 milik terdakwa SUFI dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi BM 2039 GU beserta kunci kontak yang digunakan saksi HARIS dan terdakwa SUFI, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi HARIS dan terdakwa SUFI, lalu saksi HARIS dan terdakwa SUFI mengakui telah meletakkan 1 (satu) bungkus plastik putih klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah dengan tujuan untuk di serahkan kepada sdr.DANI atas perintah saksi IJAL, kemudian saksi HARIS dan terdakwa SUFI dibawa ke Mapolsek Gaung Anak Serka.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,68 (empat koma enam delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0050/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama saksi HARIS Alias IYES Bin JAMAL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0084/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa SUFI bersama saksi HARIS tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------- |