Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.WINDU HARIMIKA, SH
M. RIDUAN Als WAWAN Bin SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 167/ L.4.14 / Eoh .2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDUAN Als WAWAN Bin SARIPUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa M.RIDUAN Alias WAWAN Bin SARIPUDIN pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira Pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam kawasan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) TBH 2X7 MW yang terletak di Jalan Terusan Mas Parit 23 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa M.RIDUAN Alias WAWAN Bin SARIPUDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB dengan membawa gergaji besi dan pisau cutter keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Samarinda Gang Gemilang I Tembilahan Hulu menuju ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) TBH 2X7 MW yang terletak di Jalan Terusan Mas Parit 23 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik PLTU TBH 2X7 MW di lokasi tersebut dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa, terdakwa sekira jam 21.30 WIB dengan berjalan kaki dan membawa alat berupa 2 (dua) buah Gergaji besi dan 1 (satu) buah pisau cutter menuju ke PLTU TBH 2X7 MW dan sekira jam 22.15 WIB terdakwa tiba di PLTU TBH 2X7 MW, lalu terdakwa menuju ke bagian sudut pagar area di dekat jembatan tepatnya di semak-semak luar pagar untuk bersembunyi karena terdakwa melihat di sekitar lokasi tersebut masih ramai orang. Selanjutnya terdakwa sekira jam 23.00 WIB tanpa izin masuk ke dalam PLTU TBH 2X7 MW melalui bawah sudut pagar depan dekat jembatan tersebut, kemudian terdakwa berjalan menuju gedung tosca untuk bersembunyi menunggu situasi sepi dan aman, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa kembali berjalan menuju gudang worksop untuk mengambil barang-barnag milik PLTU TBH 2X7 MW yang ada dilokasi tersebut, sesampainya terdakwa di depan gudang workshop, terdakwa melihat pintu terkunci, kemudian terdakwa langsung naik ke tandon air yang ada di sebelah kiri gudang dan memanjat sampai ke kanopi gudang, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam gudang melalui ventilasi atas gudang dan masuk ke dalam gudang, kemudian terdakwa berjalan di atas rel kren untuk menekuk ke arah 1 (satu) cctv ke dalam gudang menggunakan lakban dan 1 (satu) cctv lainnya terdakwa teluk posisi nya, kemudian terdakwa turun ke dalam gudang tanpa merasa khawatir terlihat cctv, kemudian terdakwa dengan menggunakan gergaji besi dan pisau cutter langsung memotong kabel TF sebanyak 3 (tiga) gulungan kabel yang tiap kabelnya terdakwa potong menjadi 4 (empat) potongan dengan ukuran kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meteran, kemudian terdakwa langsung mengambil barang-barang lainnya berupa 1 (satu) unit trafo las merk rilon warna kuning, 1 (satu) unit mesin impact merk dewalt, 1 (satu) unit mesin blower vacuum merk bosch, 1 (satu) unit mesin blower pemanas merk krishbow, 1 (satu) kaleng cat merk jotun, 3 (tiga) batang potongan tembaga, 1 (satu) alat pengharum ruangan merk calmic, 1 (satu) unit mesin gerinda merk dewalt dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bocsh  yang ada di dalam gudang tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung, lalu terdakwa mengeluarkan kabel dari dalam gudang melalui lubang ventilasi jendela, sedangkan karung berisi barang lainnya terdakwa keluarkan dari tempat terdakwa masuk yaitu ventilasi angin dekat kanopi gudang bersama-sama dengan terdakwa keluar gudang tersebut, setelah terdakwa berada di luar gudang, kemudian terdakwa mulai melangsir barang-barang yang terdakwa ambil tersebut untuk terdakwa keluarkan dari area PLTU, untuk 1 (satu) karung berisi barang-barang sudah terdakwa langsir ke samping gudang CS (cleaning service) yang berjarak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) meter dari gedung workshop, dan kabel sudah terdakwa langsir di belakang gudang terbuka yang berjarak kurang lebih 150 (seratus limapuluh) meteran dari gedung workshop, saat terdakwa berada di area gudang tosca ada yang melihat terdakwa dan berteriak “SIAPA DISITU”, lalu terdakwa langsung berlari dan langsung keluar melalui sudut pagar tempat terdakwa masuk sebelumnya, ketika berada di luar pagar, terdakwa sempat berjalan sedikit ke arah pintu utama PLTU, berdiam diri dan ketika ada orang yang menyenter ke arah terdakwa, lalu terdakwa masuk lagi ke dalam pagar dan ternyata di dalam pagar terdakwa sudah ditunggu oleh 2 (dua) orang yaitu security dan operator, kemudian terdakwa di amankan oleh pihak PLTU.
  • Bahwa barang-barang berupa 12 (dua belas) potongan kabel TF warna hitam dengan masing-masing panjang lebih kurang 2,5 meter, 1 (satu) unit trafo las merk rilon warna kuning, 1 (satu) unit mesin impact merk dewalt, 1 (satu) unit mesin blower vacum merk bosch, 1 (satu) unit mesin blower pemanas merk krishbow, 1 (satu) kaleng cat merk jotun, 3 (tiga) batang potongan tembaga, 1 (satu) alat pengharum ruangan merk calmic, 1 (stau) unit mesin gerinda merk dewalt dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bocsh milik PLTU TBH 2X7 MW yang tanpa izin di ambil oleh terdakwa sebelumnya berada di dalam gudang workshop yang terletak di dalam area PLTU 2X7 MW dan saat dilakukan penangkapan oleh pihak PLTU TBH 2X7 MW barang-barang berupa 12 (dua belas) potongan kabel TF warna hitam dengan masing-masing panjang lebih kurang 2,5 meter sudah di pindahkan terdakwa dari dalam gudang workshop ke belakang gudang terbuka yang berjarak kurang lebih 150 (seratus limapuluh) meteran dari gedung workshop dan barang-barang berupa 1 (satu) unit trafo las merk rilon warna kuning, 1 (satu) unit mesin impact merk dewalt, 1 (satu) unit mesin blower vacuum merk bosch, 1 (satu) unit mesin blower pemanas merk krishbow, 1 (satu) kaleng cat merk jotun, 3 (tiga) batang potongan tembaga, 1 (satu) alat pengharum ruangan merk calmic, 1 (stau) unit mesin gerinda merk dewalt dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bocsh milik PLTU TBH 2X7 MW sudah di pindahkan terdakwa dari dalam gudang workshop ke samping gudang CS (cleaning service) yang berjarak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) meter dari gedung workshop.  
  • Bahwa gedung workshop yang berada di areal PLTU 2X7 MW Tembilahan di kelilingi oleh pagar dan dibagian pintu keluar terdapat pos security yang di jaga oleh security 1 x 24 jam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PLTU TBH 2X7 MW mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.29.989.400,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).   

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

---------- Bahwa ia Terdakwa M.RIDUAN Alias WAWAN Bin SARIPUDIN pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira Pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam kawasan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) TBH 2X7 MW yang terletak di Jalan Terusan Mas Parit 23 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa Terdakwa M.RIDUAN Alias WAWAN Bin SARIPUDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB dengan membawa gergaji besi dan pisau cutter keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Samarinda Gang Gemilang I Tembilahan Hulu menuju ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) TBH 2X7 MW yang terletak di Jalan Terusan Mas Parit 23 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik PLTU TBH 2X7 MW di lokasi tersebut dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa, terdakwa sekira jam 21.30 WIB dengan berjalan kaki dan membawa alat berupa 2 (dua) buah Gergaji besi dan 1 (satu) buah pisau cutter menuju ke PLTU TBH 2X7 MW dan sekira jam 22.15 WIB terdakwa tiba di PLTU TBH 2X7 MW, lalu terdakwa menuju ke bagian sudut pagar area di dekat jembatan tepatnya di semak-semak luar pagar untuk bersembunyi karena terdakwa melihat di sekitar lokasi tersebut masih ramai orang. Selanjutnya terdakwa sekira jam 23.00 WIB tanpa izin masuk ke dalam PLTU TBH 2X7 MW melalui bawah sudut pagar depan dekat jembatan tersebut, kemudian terdakwa berjalan menuju gedung tosca untuk bersembunyi menunggu situasi sepi dan aman, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa kembali berjalan menuju gudang worksop untuk mengambil barang-barnag milik PLTU TBH 2X7 MW yang ada dilokasi tersebut, sesampainya terdakwa di depan gudang workshop, terdakwa melihat pintu terkunci, kemudian terdakwa langsung naik ke tandon air yang ada di sebelah kiri gudang dan memanjat sampai ke kanopi gudang, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam gudang melalui ventilasi atas gudang dan masuk ke dalam gudang, kemudian terdakwa berjalan di atas rel kren untuk menekuk ke arah 1 (satu) cctv ke dalam gudang menggunakan lakban dan 1 (satu) cctv lainnya terdakwa teluk posisi nya, kemudian terdakwa turun ke dalam gudang tanpa merasa khawatir terlihat cctv, kemudian terdakwa dengan menggunakan gergaji besi dan pisau cutter langsung memotong kabel TF sebanyak 3 (tiga) gulungan kabel yang tiap kabelnya terdakwa potong menjadi 4 (empat) potongan dengan ukuran kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meteran, kemudian terdakwa langsung mengambil barang-barang lainnya berupa 1 (satu) unit trafo las merk rilon warna kuning, 1 (satu) unit mesin impact merk dewalt, 1 (satu) unit mesin blower vacuum merk bosch, 1 (satu) unit mesin blower pemanas merk krishbow, 1 (satu) kaleng cat merk jotun, 3 (tiga) batang potongan tembaga, 1 (satu) alat pengharum ruangan merk calmic, 1 (satu) unit mesin gerinda merk dewalt dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bocsh  yang ada di dalam gudang tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung, lalu terdakwa mengeluarkan kabel dari dalam gudang melalui lubang ventilasi jendela, sedangkan karung berisi barang lainnya terdakwa keluarkan dari tempat terdakwa masuk yaitu ventilasi angin dekat kanopi gudang bersama-sama dengan terdakwa keluar gudang tersebut, setelah terdakwa berada di luar gudang, kemudian terdakwa mulai melangsir barang-barang yang terdakwa ambil tersebut untuk terdakwa keluarkan dari area PLTU, untuk 1 (satu) karung berisi barang-barang sudah terdakwa langsir ke samping gudang CS (cleaning service) yang berjarak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) meter dari gedung workshop, dan kabel sudah terdakwa langsir di belakang gudang terbuka yang berjarak kurang lebih 150 (seratus limapuluh) meteran dari gedung workshop, saat terdakwa berada di area gudang tosca ada yang melihat terdakwa dan berteriak “SIAPA DISITU”, lalu terdakwa langsung berlari dan langsung keluar melalui sudut pagar tempat terdakwa masuk sebelumnya, ketika berada di luar pagar, terdakwa sempat berjalan sedikit ke arah pintu utama PLTU, berdiam diri dan ketika ada orang yang menyenter ke arah terdakwa, lalu terdakwa masuk lagi ke dalam pagar dan ternyata di dalam pagar terdakwa sudah ditunggu oleh 2 (dua) orang yaitu security dan operator, kemudian terdakwa di amankan oleh pihak PLTU.
  • Bahwa barang-barang berupa 12 (dua belas) potongan kabel TF warna hitam dengan masing-masing panjang lebih kurang 2,5 meter, 1 (satu) unit trafo las merk rilon warna kuning, 1 (satu) unit mesin impact merk dewalt, 1 (satu) unit mesin blower vacum merk bosch, 1 (satu) unit mesin blower pemanas merk krishbow, 1 (satu) kaleng cat merk jotun, 3 (tiga) batang potongan tembaga, 1 (satu) alat pengharum ruangan merk calmic, 1 (stau) unit mesin gerinda merk dewalt dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bocsh milik PLTU TBH 2X7 MW yang tanpa izin di ambil oleh terdakwa sebelumnya berada di dalam gudang workshop yang terletak di dalam area PLTU 2X7 MW dan saat dilakukan penangkapan oleh pihak PLTU TBH 2X7 MW barang-barang berupa 12 (dua belas) potongan kabel TF warna hitam dengan masing-masing panjang lebih kurang 2,5 meter sudah di pindahkan terdakwa dari dalam gudang workshop ke belakang gudang terbuka yang berjarak kurang lebih 150 (seratus limapuluh) meteran dari gedung workshop dan barang-barang berupa 1 (satu) unit trafo las merk rilon warna kuning, 1 (satu) unit mesin impact merk dewalt, 1 (satu) unit mesin blower vacuum merk bosch, 1 (satu) unit mesin blower pemanas merk krishbow, 1 (satu) kaleng cat merk jotun, 3 (tiga) batang potongan tembaga, 1 (satu) alat pengharum ruangan merk calmic, 1 (stau) unit mesin gerinda merk dewalt dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bocsh milik PLTU TBH 2X7 MW sudah di pindahkan terdakwa dari dalam gudang workshop ke samping gudang CS (cleaning service) yang berjarak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) meter dari gedung workshop.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PLTU TBH 2X7 MW mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.29.989.400,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya