Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa YULIAS Als ACIL Bin ABU SALIM, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi MULYADI Als IMUL Bin ABU SALIM yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari Saksi MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB menghubungi Terdakwa yang sedang menjalani hukuman pidana di dalam Lapas Kelas II A Tembilahan, yang mana Saksi MULYADI memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran secara cicilan kepada saksi MULYADI, kemudian Saksi MULYADI menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “standby aja nanti ada yang antarkan shabu” kepada saksi MULYADI. Selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi MULYADI mengatakan “shabunya ambil di Jalan Tanjung Samak dekat pagar warna kuning dalam kotak rokok DJI SAMSOE”, lalu Saksi MULYADI berangkat menuju ke jalan Tanjung Samak sesuai perintah Terdakwa, sesampainya Saksi MULYADI di Jalan Tanjung Samak dekat pagar warna kuning, Saksi MULYADI menemukan kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu pesanan Saksi MULYADI, kemudian Saksi MULYADI mengambil dan menyimpan kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke saku celananya, kemudian saksi MULYADI membawa kotak rokok DJI SAMSOE yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu ke rumahnya.
- Bahwa setelah Saksi MULYADI menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut, kemudian Saksi MULYADI memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa Saksi MULYADI telah berhasil menjual 5 (lima) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga narkotika jenis shabu yang tersisa sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa Saksi MULYADI membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Terdakwa, yang mana Saksi MULYADI sudah membayar sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara Saksi MULYADI mentransfer melalui akun dana saksi MULYADI ke akun dana “AYAH” dengan nomor 081374405785 milik Terdakwa.
- Bahwa Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 19 Juli 2024 mendapatkan informasi bahwa MULYADI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Saksi MULYADI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, melakukan penangkapan terhadap Saksi MULYADI, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh warga setempat melakukan penggeledahan terhadap Saksi MULYADI dan ditemukan barang bukti milik Saksi MULYADI berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plastic putih bening klep les merah yang ditemukan di lantai ruang tengah rumah saksi MULYADI, 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet yang ditemukan di lantai toilet rumah saksi MULYADI, kemudian Saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO SITOMPUL, dan anggota tim Satresnarkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap Saksi MULYADI terkait barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Saksi MULYADI mengakui bahwa 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik Saksi MULYADI yang didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y20S warna hitam, selanjutnya saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MULYADI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 100/10297/2024 tanggal 02 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,56 (satu koma lima enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2054/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin ABU SALIM yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PEIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3160/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa YULIAS Als ACIL Bin ABU SALIM, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi MULYADI Als IMUL Bin ABU SALIM yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap saksi MULYADI dirumahnya yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Gg. Pelita I RT.001 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir yang mana ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian saat dilakukan interogasi saksi MULYADI mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ada dalam kekuasaannya didapat dari Terdakwa yang merupakan Narapidana dan sedang menjalani hukuman di LApas Kelas IIA Tembilahan, selanjutnya saksi RIFAL WAHYUDI dan saksi JOI NALDO mengamankan Terdakwa di LApas Kelas II A Tembilahan dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y20S warna hitam, yang mana pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan saksi MULYADI merupakan narkotika yang didapatnya dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayar Rp.2..400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh saksi MULYADI kepada Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 100/10297/2024 tanggal 02 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,56 (satu koma lima enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2054/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin ABU SALIM yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PEIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3160/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |