Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
FAISAL Alias ISAL Bin AWALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 231 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Alias ISAL Bin AWALUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa FAISAL Alias ISAL Bin AWALUDIN, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Taman RTH yang beralamat di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa FAISAL Alias ISAL Bin AWALUDIN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Swarna Bumi Kelruahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas Lestari Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi ABDUL LATIF memesan membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi ABDUL LATIF, kemudian terdakwa sekira jam 10.05 WIB menuju ke rumah saksi ABDUL LATIF yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah saksi ABDUL LATIF, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ABDUL LATIF untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan sisanya akan dibayar kembali oleh terdakwa jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, kemudian saksi ABDUL LATIF menyuruh terdakwa untuk menunggu di Jalan Gunung Daek Lorong Sulaiman Kecamatan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa pergi menuju ke Jalan Gunung Daek Lorong Sulaiman Kecamatan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL LATIF, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa pesan, kemudian terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu pulang menuju ke rumah terdakwa dan terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di kolong rumah terdakwa. Bahwa selajutnya terdakwa telah ada menjual sebagian narkotika jenus shabu tersebut kepada sdr.NANDES (dalam lidik) dengan harga jual sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu menuju ke Taman RTH yang beralamat di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada sdr.ROBI (dalam lidik), sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa menunggu sdr.ROBI dan terdakwa meletakkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu di tanah sampai sdr.ROBI datang, di saat hampir bersamaan saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Taman RTH yang beralamat di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ABD SAMAD dan saksi RIA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di tanah yang sebelumnya terdakwa letak di tanah, uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana depan di sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna hitam dengan nomor simcard dan wa (1) 085147381935 dan wa (2) 082261163345 yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari saksi ABDUL LATIF dan tujuan terdakwa sedang berada di Taman RTH yang beralamat di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.ROBI.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0409/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Feburari 2026 atas nama terdakwa FAISAL Alias ISAL Bin AWALUDIN dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0674/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa FAISAL Alias ISAL Bin AWALUDIN, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Taman RTH yang beralamat di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa FAISAL Alias ISAL Bin AWALUDIN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Swarna Bumi Kelruahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu menuju ke Taman RTH yang beralamat di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu kepada sdr.ROBI (dalam lidik), sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa menunggu sdr.ROBI dan terdakwa meletakkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu di tanah sampai sdr.ROBI datang, di saat hampir bersamaan saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Taman RTH yang beralamat di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ABD SAMAD dan saksi RIA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di tanah yang sebelumnya terdakwa letak di tanah, uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana depan di sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna hitam dengan nomor simcard dan wa (1) 085147381935 dan wa (2) 082261163345 yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari saksi ABDUL LATIF dan tujuan terdakwa sedang berada di Taman RTH yang beralamat di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.ROBI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0409/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Feburari 2026 atas nama terdakwa FAISAL Alias ISAL Bin AWALUDIN dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0674/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya