Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa SALIKUR RAHMAN Bin ZULKARNAIN bersama-sama dengan saksi M SYAHRUL Bin HANAFI dan saksi SUPRI Bin SUHAIDI (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib di rumah saksi SYAHRUL yang beralamatkan di Jalan Gerilya Gang Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, saksi SYHARUL menerima titipan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tas selempang warna yang sudah diketahui oleh saksi SYAHRUL bahwa isi dari 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tersebut adalah narkotika jenis Pil Ekstasi dari Sdr. FRENGKI (dalam lidik), selanjutnya saksi SYAHRUL bersedia untuk dititipkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, karena saksi SYAHRUL mendapat upah berupa narkotika jenis shabu sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram dari Sdr. FRENGKI (dalam lidik), selanjutnya saksi SYAHRUL menyimpan narkotika jenis Pil Ekstasi dan narkotika jenis shabu tersebut di dalam lemari baju yang terdapat didalam kamar saksi SYAHRUL;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wib saksi SYAHRUL menghubungi saksi SUPRI untuk menjemput saksi SYAHRUL karena saksi SYAHRUL ingin berkunjung ke rumah saksi SUPRI yang beralamatkan di Jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, sesampainya saksi SYAHRUL dan saksi SUPRI di rumah saksi SUPRI, saksi SYAHRUL langsung menitipkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik putih bening klep les warna merah kepada sakasi SUPRI, yang mana saksi SUPRI setuju untuk dititipkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi narkotika jenis pil ekstasi tersebut, selanjutnya saksi SUPRI langsung menyembunyikan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut di bawah tumpukan kardus di bawah bangku luar warung milik saksi SUPRI, selanjutnya saksi SUPRI mengantarkan saksi SYAHRUL untuk pulang ke rumah saksi SYAHRUL, sesampainya dirumah saksi SYAHRUL pada sekira pukul 18.00 wib saksi SUPRI membeli narkotika jenis shabu sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi SYAHRUL yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dipakai secara bersama-sama keesokan harinya oleh saks SYAHRUL dan saksi SUPRI. Selanjutnya karena saksi SUPRI merasa takut dalam menyimpan narkotika jenis pil ekstasi yang telah dititipkan oleh saksi SYAHRUL dan narkotika jenis shabu yang telah dibeli oleh saksi SUPRI dari saksi SYAHRUL, pada pukul 19.00 wib saksi SUPRI menitipkan kembali narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa yang bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Baharudin Yusuf RT.002/ RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sebelum barang tersebut dititipkan kepada Terdakwa, saksi SUPRI membuka dan menunjukkan kepada Terdakwa plastik yang berisikan tas slempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah botol kaca yang didalam nya terdapat narkotika jenis pil ekstasi dan kertas nota yang berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi SUPRI mengatakan kepada Terdakwa untuk menyimpan jauh-jauh dari rumah Terdakwa dan akan mengambil kertas nota yang berisikan narkotika jenis shabu keesokan hari nya;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sdr. FRENGKI (dalam lidik) menanyakan kepada saksi SYAHRUL mengenai narkotika jenis pil ekstasi yang telah dititipkan Sdr. FRENGKI (dalam lidik) kepada saksi SYAHRUL selanjutnya SYAHRUL memberitahu bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut telah dititipkan kepada saksi SUPRI, lalu Sdr. FRENGKI (dalam lidik) menyuruh saksi SYAHRUL untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke saksi SUPRI dikarenakan Sdr. FRENGKI (dalam lidik) ingin mengambilnya kembali. Selanjutnya saksi SYAHRUL langsung mendatangi rumah saksi SUPRI, sesampainya saksi SYAHRUL dirumah saksi SUPRI, saksi SYAHRUL menanyakan keberadaan barang titipan nya yang berupa narkotika jenis pil ekstasi tersebut, saksi SUPRI memberitahu bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut telah dititipkan untuk disembunyikan kepada Terdakwa, selanjutnya saksi SUPRI pergi ke rumah Terdakwa untuk mencari Terdakwa, namun saat saksi SUPRI sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa sedang tidak berada dirumah. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib, saksi SYAHRUL kembali menjumpai saksi SUPRI di pinggir Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau untuk menanyakan dimana narkotika jenis ekstasi tersebut;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib, Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan tinndak pidana narkotika dan memastikan keberadaran saksi SYAHRUL dan saksi SUPRI sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap saksi SYAHRUL yang sedang bersama-sama dengan saksi SUPRI, lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi SYAHRUL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 S warna hitam dengan nomor imei (1) 864315046743552 (2) 864315046743545 dengan nomor simcard : 082284023441 nomor wa 081276770860 dan pada saksi SUPRI tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi SYAHRUL, yang mana saksi SYAHRUL menerangkan bahwa saksi SYAHRUL telah menitipkan narkotika jenis pil ekstasi kepada saksi SUPRI pada tanggal 22 Mei 2025, lalu selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi SUPRI dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang telah dititipkan kepada saksi SUPRI telah dititipkan kembali kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22:00 wib Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah nya yang beralamatkan di Jalan Baharudin Yusuf RT.002 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau dan dilakukan introgasi mengenai narkotika jenis pil ekstasi yang dititipkan oleh saksi SUPRI kepada Terdakwa, didapatkan informasi bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan cara menguburnya di halaman belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terbungkus dalam kertas nota, selanjutnya penggeledahan dilakukan di halaman belakang rumah Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) ikat plastik putih bening.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Ritel dan Kemitraan) tertanggal 27 Mei 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis Extacy lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 16,49 (enam belas koma empat puluh sembilan) gram;
- 11 (sebelas) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1826/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2538/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2539/2025/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2540/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi M. SYAHRUL dan saksi SUPRI (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SALIKUR RAHMAN Bin ZULKARNAIN bersama-sama dengan saksi M SYAHRUL Bin HANAFI dan saksi SUPRI Bin SUHAIDI (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib, Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan tinndak pidana narkotika dan memastikan keberadaran saksi SYAHRUL dan saksi SUPRI sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap saksi SYAHRUL yang sedang bersama-sama dengan saksi SUPRI, lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi SYAHRUL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 S warna hitam dengan nomor imei (1) 864315046743552 (2) 864315046743545 dengan nomor simcard : 082284023441 nomor wa 081276770860 dan pada saksi SUPRI tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi SYAHRUL, yang mana saksi SYAHRUL menerangkan bahwa saksi SYAHRUL telah menitipkan narkotika jenis pil ekstasi kepada saksi SUPRI pada tanggal 22 Mei 2025, lalu selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi SUPRI dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang telah dititipkan kepada saksi SUPRI telah dititipkan kembali kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22:00 wib Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah nya yang beralamatkan di Jalan Baharudin Yusuf RT.002 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau dan dilakukan introgasi mengenai narkotika jenis pil ekstasi yang dititipkan oleh saksi SUPRI kepada Terdakwa, didapatkan informasi bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan cara menguburnya di halaman belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terbungkus dalam kertas nota, selanjutnya penggeledahan dilakukan di halaman belakang rumah Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) ikat plastik putih bening.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Ritel dan Kemitraan) tertanggal 27 Mei 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis Extacy lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 16,49 (enam belas koma empat puluh sembilan) gram;
- 11 (sebelas) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1826/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2538/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2539/2025/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2540/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi M. SYAHRUL dan saksi SUPRI (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------- |