Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
EFENDI Bin MASTUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 304/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI Bin MASTUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa EFENDI Bin MASTUR, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira jam 20.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang beralamat di Jalan Propinsi RT 004 RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa EFENDI Bin MASTUR bekerja sebagai kapten kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya milik bos terdakwa yaitu saksi SUPRIADI yang dikontrak oleh PT.IGJA (Indo Green Jaya Abadi) yang terletak di perairan Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengantarkan buah kelapa sawit milik PT.IGJA menuju ke Pelabuhan PT.SAGM (Setia Agrindo Mandiri) yang terletak di Kelurahan Pangkapan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa hubungan pekerjaan antara terdakwa dengan PT.IGJA yaitu bahwa 1 (satu) unit kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya milik saksi SUPRIADI yang terdakwa bawa tersebut dikontrak oleh PT.IGJA dari Pelabuhan PT.IGJA yang terletak di perairan Merusi Kecamatan Kuindra menuju ke Pelabuhan PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkapan Tujuh Kecamatan Tempuling. Bahwa terdakwa mendapatkan upah untuk membawa kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya yang bermuatan buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang mana terdakwa mendapatkan upah dari PT.IGJA melalui saksi SUPRIADI selaku pemilik kapal.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per trip dengan perjanjian upah terdakwa akan terdakwa terima setelah terdakwa selesai mengantar muatan buah kelapa sawit milik PT.IGJA ke Pelabuhan PT.SAGM dan kembali ke Tembilahan.
  • Bahwa terdakwa bertugas untuk mengantarkan semua muatan buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang dimuat dalam kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya yang terdakwa bwa ke Pelabuhan PT.SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan Tujuh dan terdakwa bertanggung jawab atas muatan yang terdakwa bawa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa berangkat dengan mengendarai Kapal Motor KM Saka 02/Elda Jaya yang berisi muatan Buah Kelapa Sawit milik PT. IGJA seberat 35.000 kg (tiga puluh lima ribu kilogram) dari Pancang PT. IGJA yang berada di Perairan Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju Pelabuhan PT. SAGM yang terletak di Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di Pelabuhan PT. SAGM dan terdakwa beristirahat di dalam kapal. Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB muatan kapal yang terdakwa bawa mulai dibongkar dan diturunkan oleh buruh di Pelabuhan PT.SAGM, kemudian terdakwa pada saat muatan buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang berada di dalam kapal yang terdakwa bawa hampir selesai dibongkar dan diturunkan di Pelabuhan PT.SAGM, terdakwa melihat ada beberapa berondolan buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang berada di dalam kapal, kemudian timbul niat terdakwa untuk menyisihkan beberapa berondolan buah kelapa sawit milik PT.IGJA tersebut dengan tujuan untuk terdakwa jual di Tembilahan, pada saat muatan buah kelapa sawit dari dalam kapal yang terdakwa bawa dibongkar dan diturunkan, terdakwa sengaja menyisihkan Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 372,5 (tiga ratus tujuh puluh dua koma lima) kilogram milik PT. IGJA di dalam bagian depan dan belakang kapal yang terdakwa bawa, saat terdakwa menyisihkan sebagian berondolan buah kelapa sawit milik PT.IGJA tersebut, perbuatan terdakwa di ketahui oleh buruh, kemudian terdakwa memberikan uang tutup mulut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada buruh tersebut, kemudian setelah selesai menyisihkan berondolan buah kelapa sawit, diketahui terdapat kekurangan muatan jumlah awal, di saat bersamaan terdakwa masuk beristirahat ke dalam ruang kemudi kapal menunggu air sungai pasang agar kapal terdakwa bisa berangkat menuju Tembilahan, lalu pada saat terdakwa berada di dalam kapal, sekira pukul 20.15 WIB datang beberapa orang security PT. SAGM mengecek kapal yang terdakwa bawa dan di dapati bahwa terdapat Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 372,5 (tiga ratus tujuh puluh dua koma lima) kilogram milik PT. IGJA yang terdakwa sisihkan di dalam bagian depan dan belakang kapal yang terdakwa bawa tersebut dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyisihkan berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT.IGJA selaku pemilik.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak menurunkan berondolan buah kelapa sawit seberat 372,5 (tiga ratus tujuh puluh dua koma lima) kilogram milik PT.IGJA dari dalam kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya yang di bawa oleh terdakwa dan terdakwa dengan sengaja menyisihkan berondolan buah kelapa sawit milik PT.IGJA di dalam kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya dengan tujuan untuk terdakwa jual di Pelabuhan Parit 9 Tembilahan.
  • Bahwa berondolan buah kelapa sawit yang di sisihkan terdakwa merupakan bagian dari tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT.IGJA yang terdakwa bawa dengan menggunakan kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya menuju ke Pelabuhan PT.SAGM yang mana berondolan tersebut terlepas dari TBS karena sudah matang atau terlalu masak dan seluruh muatan buah kelapa sawit milik PT.IGJA termasuk juga berondolan buah kelapa sawit yang terlepas dari TBS kelapa sawit milik PT.IGJA yang berada di dalam kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya tersebut harus di turunkan atau dibongkar di Pelabuhan PT.SAGM.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.IGJA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.601.750,- (Satu juta enam ratus seribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa EFENDI Bin MASTUR, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira jam 20.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang beralamat di Jalan Propinsi RT 004 RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa EFENDI Bin MASTUR pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa berangkat dengan mengendarai Kapal Motor KM Saka 02/Elda Jaya yang berisi muatan Buah Kelapa Sawit milik PT. IGJA (Indo Green Jaya Abadi) seberat 35.000 kg (tiga puluh lima ribu kilogram) dari Pancang PT. IGJA yang berada di Perairan Merusi Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju Pelabuhan PT. SAGM (SetiaAgrindo Mandiri) yang terletak di Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di Pelabuhan PT. SAGM dan terdakwa beristirahat di dalam kapal. Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB muatan kapal yang terdakwa bawa mulai dibongkar dan diturunkan oleh buruh di Pelabuhan PT.SAGM, kemudian terdakwa pada saat muatan buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang berada di dalam kapal yang terdakwa bawa hampir selesai dibongkar dan diturunkan di Pelabuhan PT.SAGM, terdakwa melihat ada beberapa berondolan buah kelapa sawit milik PT.IGJA yang berada di dalam kapal, kemudian timbul niat terdakwa untuk menyisihkan beberapa berondolan buah kelapa sawit milik PT.IGJA tersebut dengan tujuan untuk terdakwa jual di Tembilahan, pada saat muatan buah kelapa sawit dari dalam kapal yang terdakwa bawa dibongkar dan diturunkan, terdakwa sengaja menyisihkan Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 372,5 (tiga ratus tujuh puluh dua koma lima) kilogram milik PT. IGJA di dalam bagian depan dan belakang kapal yang terdakwa bawa, saat terdakwa menyisihkan sebagian berondolan buah kelapa sawit milik PT.IGJA tersebut, perbuatan terdakwa di ketahui oleh buruh, kemudian terdakwa memberikan uang tutup mulut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada buruh tersebut, kemudian setelah selesai menyisihkan berondolan buah kelapa sawit, diketahui terdapat kekurangan muatan jumlah awal, di saat bersamaan terdakwa masuk beristirahat ke dalam ruang kemudi kapal menunggu air sungai pasang agar kapal terdakwa bisa berangkat menuju Tembilahan, lalu pada saat terdakwa berada di dalam kapal, sekira pukul 20.15 WIB datang beberapa orang security PT. SAGM mengecek kapal yang terdakwa bawa dan di dapati bahwa terdapat Berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 372,5 (tiga ratus tujuh puluh dua koma lima) kilogram milik PT. IGJA yang terdakwa sisihkan di dalam bagian depan dan belakang kapal yang terdakwa bawa tersebut dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyisihkan berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT.IGJA selaku pemilik.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak menurunkan berondolan buah kelapa sawit seberat 372,5 (tiga ratus tujuh puluh dua koma lima) kilogram milik PT.IGJA dari dalam kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya yang di bawa oleh terdakwa dan terdakwa dengan sengaja menyisihkan berondolan buah kelapa sawit milik PT.IGJA di dalam kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya dengan tujuan untuk terdakwa jual di Pelabuhan Parit 9 Tembilahan.
  • Bahwa berondolan buah kelapa sawit yang di sisihkan terdakwa merupakan bagian dari tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT.IGJA yang terdakwa bawa dengan menggunakan kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya menuju ke Pelabuhan PT.SAGM yang mana berondolan tersebut terlepas dari TBS karena sudah matang atau terlalu masak dan seluruh muatan buah kelapa sawit milik PT.IGJA termasuk juga berondolan buah kelapa sawit yang terlepas dari TBS kelapa sawit milik PT.IGJA yang berada di dalam kapal motor KM Saka 02/Elda Jaya tersebut harus di turunkan atau dibongkar di Pelabuhan PT.SAGM.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.IGJA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.601.750,- (Satu juta enam ratus seribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya