| Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Alias IYAN Bin MANSUR pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Luka Berat” yang dilakukan oleh Saksi RIKHO SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MARNO Als RANO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA (Daftar Pencarian Orang) terhadap Saksi Korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah istrinya di Sungai Putat, Terdakwa memperoleh informasi dari ibunya sdri. DEDEK IISOLIHAT bahwa adik Terdakwa yaitu Saksi RIKHO SAPUTRA sedang terlibat permasalahan dan telah mengambil senjata tajam dari rumah, kemudian Terdakwa berangkat seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam No Polisi Terpasang BM 3615 GAR berserat Nomor Mesin G3V5E - 0059757 menuju arah Rumbai;
- Bahwa sesampainya di sekitar Rumbai depan SPBU Desa Sungai Gantang, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA yang pada saat itu telah bersama dengan Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA;
- Bahwa pada saat tersebut Terdakwa mengetahui bahwa Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO hendak melakukan perkelahian, kemudian Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO melanjutkan perjalanan yang selanjutnya diikuti oleh Sdr. FROZA EDRIA PUTRA, sedangkan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tersebut turut mengikuti perjalanan mereka untuk mencari saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, Terdakwa bersama Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA sampai di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, sedangkan pada saat tersebut Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO membawa senjata tajam;
- Bahwa sesampainya di tempat tersebut, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO turun dan langsung mengejar saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING, kemudian Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut mengejar saksi korban, sedangkan Terdakwa tetap berada di lokasi kejadian bersama sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya;
- Bahwa ketika berusaha menyelamatkan diri, saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING terjatuh di jalan, kemudian Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan menggunakan senjata tajam yang masing-masing dibawanya dengan cara membacok ke arah tubuh saksi korban, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan serta menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa selanjutnya saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING berhasil berdiri dan berusaha menyelamatkan diri menuju gang di antara kios serta mengambil sebuah kursi kayu untuk melindungi dirinya, namun Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA tetap mengejar saksi korban;
- Bahwa selama rangkaian kekerasan terhadap saksi korban tersebut berlangsung, Terdakwa tetap berada di lokasi kejadian dan melihat secara langsung Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam serta Sdr. FROZA EDRIA PUTRA melakukan kekerasan menggunakan tangan dan kaki terhadap saksi korban;
- Bahwa pada saat rangkaian kekerasan terhadap saksi korban tersebut masih berlangsung, Terdakwa sempat turun dari sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya dan berada di lokasi terjadinya kekerasan tersebut, namun Terdakwa tidak melakukan tindakan peleraian terhadap Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Als RANO maupun Sdr. FROZA EDRIA PUTRA yang sedang melakukan kekerasan terhadap saksi korban;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali berada di atas sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya dan tetap berada di lokasi kejadian sampai rangkaian kekerasan terhadap saksi korban selesai;
- Bahwa setelah rangkaian kekerasan terhadap saksi korban selesai dan masyarakat di sekitar tempat kejadian semakin ramai, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya, sedangkan Sdr. MARNO Als RANO yang sebelumnya telah melakukan pembacokan terhadap saksi korban masih berada di sekitar tempat kejadian bersama Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Sdr. MARNO Als RANO mendatangi Terdakwa yang berada bersama sepeda motor Yamaha NMAX dan berkata kepada Terdakwa “cepat-cepat ayok pergi”, kemudian Sdr. MARNO Als RANO naik ke atas sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa meskipun Terdakwa telah mengetahui dan melihat secara langsung Sdr. MARNO Als RANO baru saja melakukan pembacokan terhadap saksi korban menggunakan senjata tajam, Terdakwa tidak menolak Sdr. MARNO Als RANO naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya, melainkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX tersebut membawa Sdr. MARNO Als RANO meninggalkan tempat kejadian menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa Terdakwa membawa Sdr. MARNO Als RANO meninggalkan tempat kejadian tersebut dengan maksud untuk menjauhkannya dari masyarakat dan saksi korban yang berada di sekitar tempat kejadian serta untuk menyelamatkan Sdr. MARNO Als RANO terlebih dahulu setelah melakukan kekerasan terhadap saksi korban, kemudian Terdakwa membawa Sdr. MARNO Als RANO menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa selama dalam perjalanan tersebut Terdakwa tetap membawa Sdr. MARNO Als RANO menjauh dari tempat kejadian hingga kemudian sesampainya di Lorong Sungai Kemang Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA, kemudian Sdr. MARNO Als RANO turun dari sepeda motor Terdakwa dan pergi bersama Saksi RIKHO SAPUTRA, sedangkan Terdakwa meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO pergi menuju Sungai Kemang Ujung dan bersembunyi di sebuah pondok;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak meletakkan sepeda motor Yamaha NMAX yang telah digunakannya tersebut di rumah istrinya sebagaimana biasanya, melainkan meletakkannya di rumah saksi HARIAJI Bin MARYONO;
- Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut, setelah mengetahui pihak Kepolisian telah mencari Terdakwa berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut, Terdakwa pergi ke Batam dan berada di Batam sampai kemudian Terdakwa diamankan;
- Bahwa akibat rangkaian kekerasan yang dilakukan oleh Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA tersebut, saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING mengalami luka pada bagian lutut kiri, paha kiri dan perut bagian kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani operasi serta mengalami gangguan dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitasnya sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/RM/1007 tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terhadap saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek pada lutut kiri bagian depan, luka robek pada paha kiri bagian depan 9 (sembilan) cm di atas lutut kiri dan luka gores pada perut bagian depan sebelah kiri 3 (tiga) cm di bawah tulang rusuk kiri yang diduga akibat trauma tajam;
- Bahwa rangkaian kekerasan terhadap saksi korban tersebut dilakukan di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan yang merupakan tempat terbuka dan dapat dilihat serta disaksikan oleh orang lain dan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian;
- Bahwa dengan telah mengetahui adanya maksud Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO untuk melakukan perkelahian, Terdakwa tetap mengikuti perjalanan mereka hingga sampai di tempat saksi korban berada, kemudian tetap berada di lokasi ketika kekerasan berlangsung dengan sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya, sempat turun dari sepeda motor dan berada di lokasi ketika kekerasan sedang berlangsung namun tidak melakukan peleraian, selanjutnya kembali berada di atas sepeda motor dan tetap berada di lokasi sampai rangkaian kekerasan selesai, serta setelah mengetahui dan melihat Sdr. MARNO Als RANO telah melakukan pembacokan terhadap saksi korban, Terdakwa tetap menerima Sdr. MARNO Als RANO naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya dan membawanya meninggalkan tempat kejadian untuk menjauhkannya dari masyarakat dan saksi korban serta menyelamatkannya setelah melakukan kekerasan terhadap saksi korban, yang keseluruhan rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut merupakan pemberian kesempatan dan sarana dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan terhadap saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------
ATAU
Kedua:
---- Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Alias IYAN Bin MANSUR, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh Saksi RIKHO SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MARNO Als RANO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA (Daftar Pencarian Orang) terhadap Saksi Korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa memperoleh informasi bahwa Saksi RIKHO SAPUTRA sedang terlibat permasalahan dan telah mengambil senjata tajam dari rumah, kemudian Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi BM 3615 GAR menuju arah Rumbai;
- Bahwa sesampainya di sekitar Rumbai depan SPBU Desa Sungai Gantang, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA yang bersama Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA;
- Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO hendak melakukan perkelahian, kemudian Terdakwa tetap mengikuti perjalanan Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA hingga sampai di tempat saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING berada;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, sesampainya di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO yang membawa senjata tajam turun dari sepeda motor dan mengejar saksi korban, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut mengejar saksi korban;
- Bahwa saksi korban kemudian terjatuh di jalan, lalu Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO membacok saksi korban menggunakan senjata tajam, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA memukul menggunakan kepalan tangan serta menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa ketika saksi korban berhasil berdiri dan berlari menuju gang di antara kios serta mengambil kursi kayu untuk melindungi dirinya, Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA tetap mengejar saksi korban;
- Bahwa pada waktu tindak pidana kekerasan tersebut sedang dilakukan, Terdakwa yang telah mengetahui maksud para pelaku dan mengetahui Saksi RIKHO SAPUTRA serta Sdr. MARNO Als RANO membawa senjata tajam, tetap berada di lokasi kejadian bersama sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya dan menyaksikan rangkaian kekerasan terhadap saksi korban;
- Bahwa pada saat kekerasan terhadap saksi korban masih berlangsung, Terdakwa sempat turun dari sepeda motor Yamaha NMAX dan berada di lokasi terjadinya kekerasan tersebut, namun tidak melakukan tindakan peleraian, kemudian Terdakwa kembali berada di atas sepeda motor Yamaha NMAX dan tetap berada di lokasi sampai rangkaian kekerasan selesai;
- Bahwa setelah rangkaian kekerasan tersebut selesai dan masyarakat semakin ramai, Sdr. MARNO Als RANO yang sebelumnya telah melakukan pembacokan terhadap saksi korban mendatangi Terdakwa dan berkata “cepat-cepat ayok pergi”, kemudian naik ke atas sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa yang telah mengetahui dan melihat Sdr. MARNO Als RANO melakukan pembacokan terhadap saksi korban tidak menolak Sdr. MARNO Als RANO naik ke atas sepeda motornya, melainkan membawa Sdr. MARNO Als RANO meninggalkan tempat kejadian menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa Terdakwa membawa Sdr. MARNO Als RANO menjauh dari masyarakat dan saksi korban dengan maksud menyelamatkan Sdr. MARNO Als RANO terlebih dahulu, hingga kemudian di Lorong Sungai Kemang Sdr. MARNO Als RANO turun dari sepeda motor Terdakwa dan pergi bersama Saksi RIKHO SAPUTRA;
- Bahwa selanjutnya Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO pergi menuju Sungai Kemang Ujung dan bersembunyi di sebuah pondok;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak meletakkan sepeda motor Yamaha NMAX tersebut di rumah istrinya sebagaimana biasanya, melainkan meletakkannya di rumah HARIAJI Bin MARYONO;
- Bahwa akibat rangkaian kekerasan tersebut saksi korban mengalami luka pada lutut kiri, paha kiri dan perut bagian kiri, harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani operasi serta mengalami gangguan dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/RM/1007 tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek pada lutut kiri bagian depan, luka robek pada paha kiri bagian depan 9 (sembilan) cm di atas lutut kiri dan luka gores pada perut bagian depan sebelah kiri 3 (tiga) cm di bawah tulang rusuk kiri yang diduga akibat trauma tajam;
- Bahwa rangkaian kekerasan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan yang merupakan tempat terbuka dan dapat dilihat serta disaksikan oleh orang lain;
- Bahwa pengetahuan Terdakwa mengenai maksud para pelaku, tindakan Terdakwa tetap mengikuti para pelaku sampai ke tempat Saksi Korban berada, kemudian tetap berada di lokasi bersama sepeda motor Yamaha NMAX selama kekerasan terhadap Saksi Korban sedang berlangsung, sempat turun dari sepeda motor dan berada di lokasi ketika kekerasan masih dilakukan, kemudian kembali berada di atas sepeda motor serta tetap berada di lokasi selama pelaksanaan kekerasan tersebut berlangsung, merupakan rangkaian perbuatan yang menunjukkan adanya kesengajaan Terdakwa dalam memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, sedangkan tindakan Terdakwa setelah kekerasan selesai dengan menerima Sdr. MARNO Als RANO naik ke atas sepeda motor dan membawanya meninggalkan tempat kejadian setelah mengetahui Sdr. MARNO Als RANO melakukan pembacokan terhadap Saksi Korban merupakan rangkaian keadaan yang menunjukkan pengetahuan Terdakwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
---- Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Alias IYAN Bin MANSUR pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Luka” yang dilakukan oleh Saksi RIKHO SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MARNO Als RANO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA (Daftar Pencarian Orang) terhadap Saksi Korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa memperoleh informasi bahwa Saksi RIKHO SAPUTRA sedang terlibat permasalahan dan telah mengambil senjata tajam dari rumah, kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi BM 3615 GAR menuju arah Rumbai;
- Bahwa sesampainya di sekitar Rumbai depan SPBU Desa Sungai Gantang, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA;
- Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO hendak melakukan perkelahian, namun Terdakwa tetap mengikuti perjalanan mereka untuk mencari saksi korban;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, setelah sampai di tempat saksi korban berada, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO yang membawa senjata tajam turun dan mengejar saksi korban, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut mengejar saksi korban;
- Bahwa ketika saksi korban terjatuh di jalan, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO membacok saksi korban menggunakan senjata tajam, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA memukul dan menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa ketika saksi korban berusaha menyelamatkan diri menuju gang di antara kios dan mengambil kursi kayu untuk melindungi dirinya, Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA tetap mengejar saksi korban;
- Bahwa selama rangkaian kekerasan berlangsung, Terdakwa tetap berada di lokasi bersama sepeda motor Yamaha NMAX, mengetahui dan melihat secara langsung kekerasan yang dilakukan terhadap saksi korban;
- Bahwa Terdakwa sempat turun dari sepeda motor ketika kekerasan masih berlangsung dan berada di lokasi kejadian, namun tidak melakukan tindakan peleraian, kemudian kembali berada di atas sepeda motor Yamaha NMAX dan tetap berada di lokasi sampai rangkaian kekerasan selesai;
- Bahwa setelah kekerasan selesai dan masyarakat semakin ramai, Sdr. MARNO Als RANO yang sebelumnya melakukan pembacokan terhadap saksi korban mendatangi Terdakwa dan berkata “cepat-cepat ayok pergi”, kemudian naik ke atas sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak menolak Sdr. MARNO Als RANO naik ke atas sepeda motornya, melainkan membawa Sdr. MARNO Als RANO meninggalkan tempat kejadian menuju Sungai Kemang untuk menjauhkannya dari masyarakat dan saksi korban serta menyelamatkannya terlebih dahulu;
- Bahwa sesampainya di Lorong Sungai Kemang, Sdr. MARNO Als RANO turun dari sepeda motor Terdakwa dan pergi bersama Saksi RIKHO SAPUTRA menuju Sungai Kemang Ujung untuk bersembunyi;
- Bahwa akibat rangkaian kekerasan tersebut saksi korban mengalami luka pada lutut kiri, paha kiri dan perut bagian kiri serta mendapatkan perawatan medis;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/RM/1007 tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek pada lutut kiri bagian depan, luka robek pada paha kiri bagian depan 9 (sembilan) cm di atas lutut kiri dan luka gores pada perut bagian depan sebelah kiri 3 (tiga) cm di bawah tulang rusuk kiri yang diduga akibat trauma tajam;
- Bahwa rangkaian kekerasan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan yang merupakan tempat terbuka dan dapat dilihat serta disaksikan oleh orang lain;
- Bahwa dengan telah mengetahui maksud Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO untuk melakukan perkelahian, namun Terdakwa tetap mengikuti perjalanan mereka hingga sampai di tempat saksi korban berada, tetap berada di lokasi bersama sepeda motor Yamaha NMAX sejak rangkaian kekerasan berlangsung, sempat turun dari sepeda motor ketika kekerasan sedang berlangsung, kemudian kembali berada di atas sepeda motor dan tetap berada di lokasi sampai kekerasan selesai, serta setelah mengetahui Sdr. MARNO Als RANO telah melakukan pembacokan terhadap saksi korban tetap menerima dan membawa Sdr. MARNO Als RANO meninggalkan tempat kejadian, maka keseluruhan rangkaian perbuatan tersebut merupakan bentuk kesengajaan Terdakwa dalam memberikan kesempatan dan sarana untuk melakukan tindak pidana terhadap saksi korban.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------
ATAU
Keempat:
---- Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Alias IYAN Bin MANSUR pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh Saksi RIKHO SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MARNO Als RANO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA (Daftar Pencarian Orang) terhadap Saksi Korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa memperoleh informasi bahwa Saksi RIKHO SAPUTRA sedang terlibat permasalahan dan telah mengambil senjata tajam dari rumah, kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi BM 3615 GAR menuju arah Rumbai;
- Bahwa sesampainya di sekitar Rumbai depan SPBU Desa Sungai Gantang, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA;
- Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Als RANO hendak melakukan perkelahian, namun Terdakwa tetap mengikuti perjalanan mereka sampai di tempat saksi korban berada;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO yang membawa senjata tajam turun dari sepeda motor dan mengejar saksi korban, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut mengejar saksi korban;
- Bahwa ketika saksi korban terjatuh di jalan, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Als RANO melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA memukul dan menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa ketika saksi korban berusaha menyelamatkan diri menuju gang di antara kios dan mengambil kursi kayu untuk melindungi dirinya, ketiga pelaku tetap mengejar saksi korban;
- Bahwa pada waktu rangkaian kekerasan terhadap saksi korban sedang dilakukan, Terdakwa yang telah mengetahui maksud para pelaku dan mengetahui adanya senjata tajam tetap berada di lokasi bersama sepeda motor Yamaha NMAX dan menyaksikan kekerasan terhadap saksi korban;
- Bahwa Terdakwa sempat turun dari sepeda motor dan berada di lokasi ketika kekerasan masih berlangsung, namun tidak melakukan tindakan peleraian, kemudian kembali berada di atas sepeda motor Yamaha NMAX dan tetap berada di lokasi sampai rangkaian kekerasan selesai;
- Bahwa setelah rangkaian kekerasan selesai dan masyarakat semakin ramai, Sdr. MARNO Als RANO yang baru saja melakukan pembacokan terhadap saksi korban mendatangi Terdakwa dan berkata “cepat-cepat ayok pergi”, kemudian naik ke atas sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa meskipun mengetahui Sdr. MARNO Als RANO baru saja melakukan pembacokan terhadap saksi korban, Terdakwa tidak menolaknya, melainkan membawa Sdr. MARNO Als RANO meninggalkan tempat kejadian menuju Sungai Kemang;
- Bahwa Terdakwa membawa Sdr. MARNO Als RANO menjauh dari masyarakat dan saksi korban dengan maksud menyelamatkannya terlebih dahulu, hingga kemudian Sdr. MARNO Als RANO turun dari sepeda motor Terdakwa di Lorong Sungai Kemang dan pergi bersama Saksi RIKHO SAPUTRA menuju Sungai Kemang Ujung untuk bersembunyi;
- Bahwa akibat rangkaian kekerasan tersebut saksi korban mengalami luka pada lutut kiri, paha kiri dan perut bagian kiri serta mendapatkan perawatan medis;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/RM/1007 tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek pada lutut kiri bagian depan, luka robek pada paha kiri bagian depan 9 (sembilan) cm di atas lutut kiri dan luka gores pada perut bagian depan sebelah kiri 3 (tiga) cm di bawah tulang rusuk kiri yang diduga akibat trauma tajam;
- Bahwa rangkaian kekerasan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan yang merupakan tempat terbuka dan dapat dilihat serta disaksikan oleh orang lain;
- Bahwa pengetahuan Terdakwa mengenai maksud para pelaku, tindakan Terdakwa tetap mengikuti para pelaku sampai ke tempat Saksi Korban berada, kemudian tetap berada di lokasi bersama sepeda motor Yamaha NMAX selama kekerasan terhadap Saksi Korban sedang berlangsung, sempat turun dari sepeda motor dan berada di lokasi ketika kekerasan masih dilakukan, kemudian kembali berada di atas sepeda motor serta tetap berada di lokasi selama pelaksanaan kekerasan tersebut berlangsung, merupakan rangkaian perbuatan yang menunjukkan adanya kesengajaan Terdakwa dalam memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan; sedangkan tindakan Terdakwa setelah kekerasan selesai dengan menerima Sdr. MARNO Als RANO naik ke atas sepeda motor dan membawanya meninggalkan tempat kejadian setelah mengetahui Sdr. MARNO Als RANO melakukan pembacokan terhadap Saksi Korban merupakan rangkaian keadaan yang menunjukkan pengetahuan Terdakwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------
ATAU
Kelima:
------------ Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Alias IYAN Bin MANSUR pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang mengakibatkan Luka Berat” terhadap Saksi Korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah istrinya di Sungai Putat, Terdakwa memperoleh informasi dari ibunya yaitu sdri. DEDEK IISOLIHAT bahwa adik Terdakwa yaitu Saksi RIKHO SAPUTRA sedang terlibat permasalahan dan telah mengambil senjata tajam dari rumah, kemudian Terdakwa berangkat seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi terpasang BM 3615 GAR dan Nomor Mesin G3V5E-0059757 menuju arah Rumbai;
- Bahwa sesampainya di sekitar Rumbai tepatnya di depan SPBU Desa Sungai Gantang, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA yang pada saat itu telah bersama dengan Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA;
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut Terdakwa telah mengetahui bahwa Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Alias RANO hendak melakukan perkelahian, terlebih sebelumnya Terdakwa telah memperoleh informasi bahwa Saksi RIKHO SAPUTRA telah mengambil senjata tajam dari rumah, namun Terdakwa tetap mengikuti perjalanan Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA untuk mencari saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, Terdakwa bersama Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA tiba di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, yang mana pada saat itu Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO membawa senjata tajam yang kemudian digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban;
- Bahwa sesampainya di tempat kejadian, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO turun dari sepeda motor dan langsung mengejar saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING, kemudian Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut mengejar saksi korban, sedangkan Terdakwa PRIYANTO tetap berada di sekitar tempat kejadian bersama sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya;
- Bahwa ketika melihat Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA mengejarnya, saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauhi para pelaku, namun saksi korban terjatuh di jalan sehingga Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO mendekati saksi korban dan melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam yang masing-masing dibawanya dengan cara membacok ke arah tubuh saksi korban;
- Bahwa pada saat Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO melakukan pembacokan terhadap saksi korban, Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan dan menginjak-injak tubuh saksi korban, sehingga saksi korban menerima serangan fisik dari beberapa orang dalam satu rangkaian penyerangan;
- Bahwa selanjutnya saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING berhasil berdiri dan kembali berusaha menyelamatkan diri menuju gang di antara kios yang berada di sekitar tempat kejadian, kemudian saksi korban mengambil sebuah kursi kayu untuk melindungi dirinya dari serangan para pelaku, namun Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA tetap mengejar saksi korban;
- Bahwa selama rangkaian penyerangan tersebut berlangsung, Terdakwa PRIYANTO tetap berada di sekitar tempat kejadian bersama sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya dan melihat secara langsung tindakan Saksi RIKHO SAPUTRA serta Sdr. MARNO Alias RANO yang melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam dan tindakan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA yang melakukan kekerasan menggunakan tangan dan kaki terhadap saksi korban;
- Bahwa ketika rangkaian kekerasan terhadap saksi korban masih berlangsung, Terdakwa PRIYANTO sempat turun dari sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya dan berada di sekitar tempat kejadian, namun Terdakwa tidak melakukan pemukulan, pembacokan, ataupun tindakan kekerasan fisik secara langsung terhadap saksi korban serta tidak melakukan peleraian terhadap Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA yang sedang melakukan kekerasan terhadap saksi korban;
- Bahwa setelah sempat turun dari sepeda motor, Terdakwa PRIYANTO kembali berada di atas sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya dan tetap berada di sekitar tempat kejadian sampai rangkaian kekerasan terhadap saksi korban selesai;
- Bahwa setelah rangkaian kekerasan terhadap saksi korban selesai dan masyarakat di sekitar tempat kejadian semakin ramai, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya, sedangkan Sdr. MARNO Alias RANO yang sebelumnya melakukan pembacokan terhadap saksi korban masih berada di sekitar tempat kejadian bersama Terdakwa PRIYANTO;
- Bahwa selanjutnya Sdr. MARNO Alias RANO mendatangi Terdakwa PRIYANTO yang berada bersama sepeda motor Yamaha NMAX dan berkata "cepat-cepat ayok pergi", kemudian Sdr. MARNO Alias RANO menaiki sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Bahwa meskipun Terdakwa PRIYANTO telah mengetahui dan melihat secara langsung Sdr. MARNO Alias RANO melakukan pembacokan terhadap saksi korban menggunakan senjata tajam, Terdakwa tidak menolak Sdr. MARNO Alias RANO menaiki sepeda motornya, melainkan Terdakwa membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa tindakan Terdakwa PRIYANTO membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian tersebut dilakukan dengan maksud untuk menjauhkan Sdr. MARNO Alias RANO dari masyarakat dan saksi korban yang berada di sekitar tempat kejadian serta untuk menyelamatkan Sdr. MARNO Alias RANO setelah melakukan kekerasan terhadap saksi korban;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa PRIYANTO membawa Sdr. MARNO Alias RANO menuju Lorong Sungai Kemang dan bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA, kemudian Sdr. MARNO Alias RANO turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan pergi bersama Saksi RIKHO SAPUTRA menuju Sungai Kemang Ujung, sedangkan Terdakwa meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah berpisah dengan Terdakwa PRIYANTO, Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Alias RANO pergi menuju Sungai Kemang Ujung dan bersembunyi di sebuah pondok;
- Bahwa setelah peristiwa tersebut Terdakwa PRIYANTO tidak meletakkan sepeda motor Yamaha NMAX yang telah digunakannya di rumah istrinya sebagaimana biasanya, melainkan meletakkan sepeda motor tersebut di rumah saksi HARIAJI Bin MARYONO;
- Bahwa beberapa hari setelah kejadian, setelah mengetahui bahwa pihak Kepolisian sedang mencari Terdakwa berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut, Terdakwa PRIYANTO pergi ke Batam dan berada di Batam sampai kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa akibat penyerangan yang dilakukan oleh Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA tersebut, saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING mengalami luka pada bagian lutut kiri, paha kiri dan perut bagian kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani operasi serta mengalami gangguan dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/RM/1007 tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek pada lutut kiri bagian depan, luka robek pada paha kiri bagian depan 9 (sembilan) cm di atas lutut kiri dan luka gores pada perut bagian depan sebelah kiri 3 (tiga) cm di bawah tulang rusuk kiri yang diduga akibat trauma tajam;
- Bahwa rangkaian penyerangan terhadap saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING tersebut dilakukan di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, yang merupakan tempat terbuka dan dapat dilihat oleh masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian;
- Bahwa sebelum terjadinya penyerangan terhadap saksi korban, Terdakwa PRIYANTO telah mengetahui adanya maksud Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO untuk melakukan perkelahian, namun tetap mengikuti perjalanan mereka menuju tempat saksi korban berada, kemudian Terdakwa tetap berada di lokasi ketika penyerangan berlangsung, sempat turun dari sepeda motor dan kembali berada di atas sepeda motornya, serta setelah penyerangan selesai Terdakwa membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 472 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
Keenam:
------------ Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Als IYAN Bin MANSUR pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari Penyidikan oleh pejabat yang berwenang” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah istrinya di Sungai Putat, Terdakwa memperoleh informasi dari ibunya yaitu sdri. DEDEK IISOLIHAT bahwa adik Terdakwa bernama Saksi RIKHO SAPUTRA sedang terlibat permasalahan dan telah mengambil senjata tajam dari rumah, kemudian Terdakwa berangkat seorang diri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi terpasang BM 3615 GAR dan Nomor Mesin G3V5E-0059757 menuju arah Rumbai;
- Bahwa sesampainya di sekitar Rumbai tepatnya di depan SPBU Desa Sungai Gantang, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA yang telah bersama dengan Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA, kemudian Terdakwa mengetahui bahwa Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO hendak melakukan perkelahian;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti perjalanan Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA menuju Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir untuk mencari saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, setelah sampai di tempat kejadian, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO yang membawa senjata tajam langsung mengejar saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING, kemudian Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut mengejar saksi korban, sedangkan Terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian bersama sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya;
- Bahwa ketika saksi korban berusaha menyelamatkan diri, saksi korban terjatuh di jalan, kemudian Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO melakukan kekerasan terhadap saksi korban menggunakan senjata tajam dengan cara membacok ke arah tubuh saksi korban, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan serta menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa selama rangkaian kekerasan tersebut berlangsung, Terdakwa berada di sekitar tempat kejadian dan melihat secara langsung perbuatan Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA terhadap saksi korban, serta sempat turun sebentar dari sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya;
- Bahwa setelah rangkaian kekerasan terhadap saksi korban selesai dan masyarakat di sekitar tempat kejadian semakin ramai, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor masing-masing, sedangkan Sdr. MARNO Alias RANO masih berada di sekitar tempat kejadian bersama Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Sdr. MARNO Alias RANO mendatangi Terdakwa yang berada bersama sepeda motor Yamaha NMAX dan berkata "cepat-cepat ayok pergi", kemudian Sdr. MARNO Alias RANO menaiki sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa telah mengetahui bahwa Sdr. MARNO Alias RANO baru saja melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING dengan menggunakan senjata tajam, serta mengetahui bahwa Sdr. MARNO Alias RANO bermaksud melarikan diri atau bersembunyi agar tidak ditangkap oleh pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
- Bahwa meskipun telah mengetahui keadaan tersebut, Terdakwa dengan sengaja memberikan pertolongan kepada Sdr. MARNO Alias RANO dengan cara memperkenankan Sdr. MARNO Alias RANO menaiki sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Sdr. MARNO Alias RANO menuju Lorong Sungai Kemang, hingga kemudian bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA, selanjutnya Sdr. MARNO Alias RANO turun dari sepeda motor Terdakwa dan pergi bersama Saksi RIKHO SAPUTRA, sedangkan Terdakwa meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah berpisah dengan Terdakwa, Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Alias RANO pergi menuju Sungai Kemang Ujung dan bersembunyi di sebuah pondok;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak meletakkan sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakannya untuk membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian di rumah istrinya sebagaimana biasanya, melainkan meletakkan sepeda motor tersebut di rumah saksi HARIAJI Bin MARYONO;
- Bahwa pada hari yang sama setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan daerah tempat tinggalnya menuju Batam karena merasa takut ikut terlibat dalam proses hukum berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut, mengingat Terdakwa telah berada di lokasi kejadian dan membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian setelah melakukan kekerasan terhadap saksi korban;
- Bahwa dengan telah mengetahui Sdr. MARNO Alias RANO melakukan tindak pidana kekerasan terhadap saksi korban, kemudian mengetahui maksud Sdr. MARNO Alias RANO untuk melarikan diri atau bersembunyi agar tidak ditangkap oleh pihak Kepolisian, Terdakwa tetap memberikan pertolongan secara nyata dengan menyediakan dan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX untuk membawa Sdr. MARNO Alias RANO menjauh dari tempat kejadian menuju Lorong Sungai Kemang, sehingga tindakan Terdakwa tersebut merupakan pemberian pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 282 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketujuh:
------------ Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Als IYAN Bin MANSUR pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah istrinya di Sungai Putat, Terdakwa memperoleh informasi dari ibunya yaitu sdri. DEDEK IISOLIHAT bahwa adik Terdakwa bernama Saksi RIKHO SAPUTRA sedang terlibat permasalahan dan telah mengambil senjata tajam dari rumah, kemudian Terdakwa berangkat seorang diri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi terpasang BM 3615 GAR dan Nomor Mesin G3V5E-0059757 menuju arah Rumbai;
- Bahwa sesampainya di sekitar Rumbai tepatnya di depan SPBU Desa Sungai Gantang, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA yang telah bersama dengan Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA, kemudian Terdakwa mengetahui bahwa Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO hendak melakukan perkelahian;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti perjalanan Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA menuju Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir untuk mencari saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, setelah sampai di tempat kejadian, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO yang membawa senjata tajam langsung mengejar saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING, kemudian Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut mengejar saksi korban, sedangkan Terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian bersama sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya;
- Bahwa ketika saksi korban berusaha menyelamatkan diri, saksi korban terjatuh di jalan, kemudian Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. MARNO Alias RANO melakukan kekerasan terhadap saksi korban menggunakan senjata tajam dengan cara membacok ke arah tubuh saksi korban, sedangkan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA turut melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan serta menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa selama rangkaian kekerasan tersebut berlangsung, Terdakwa berada di sekitar tempat kejadian dan melihat secara langsung perbuatan Saksi RIKHO SAPUTRA, Sdr. MARNO Alias RANO dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA terhadap saksi korban, serta sempat turun sebentar dari sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya;
- Bahwa setelah rangkaian kekerasan terhadap saksi korban selesai dan masyarakat di sekitar tempat kejadian semakin ramai, Saksi RIKHO SAPUTRA dan Sdr. FROZA EDRIA PUTRA meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor masing-masing, sedangkan Sdr. MARNO Alias RANO masih berada di sekitar tempat kejadian bersama Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Sdr. MARNO Alias RANO mendatangi Terdakwa yang berada bersama sepeda motor Yamaha NMAX dan berkata "cepat-cepat ayok pergi", kemudian Sdr. MARNO Alias RANO menaiki sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa telah mengetahui bahwa Sdr. MARNO Alias RANO baru saja melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING dengan menggunakan senjata tajam, serta mengetahui bahwa Sdr. MARNO Alias RANO bermaksud melarikan diri atau bersembunyi agar tidak ditangkap oleh pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
- Bahwa meskipun telah mengetahui keadaan tersebut, Terdakwa dengan sengaja memberikan pertolongan kepada Sdr. MARNO Alias RANO dengan cara memperkenankan Sdr. MARNO Alias RANO menaiki sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Sdr. MARNO Alias RANO menuju Lorong Sungai Kemang, hingga kemudian bertemu dengan Saksi RIKHO SAPUTRA, selanjutnya Sdr. MARNO Alias RANO turun dari sepeda motor Terdakwa dan pergi bersama Saksi RIKHO SAPUTRA, sedangkan Terdakwa meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah berpisah dengan Terdakwa, Saksi RIKHO SAPUTRA bersama Sdr. MARNO Alias RANO pergi menuju Sungai Kemang Ujung dan bersembunyi di sebuah pondok;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak meletakkan sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakannya untuk membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian di rumah istrinya sebagaimana biasanya, melainkan meletakkan sepeda motor tersebut di rumah saksi HARIAJI Bin MARYONO;
- Bahwa pada hari yang sama setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan daerah tempat tinggalnya menuju Batam karena merasa takut ikut terlibat dalam proses hukum berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut, mengingat Terdakwa telah berada di lokasi kejadian dan membawa Sdr. MARNO Alias RANO meninggalkan tempat kejadian setelah melakukan kekerasan terhadap saksi korban;
- Bahwa dengan telah mengetahui Sdr. MARNO Alias RANO melakukan tindak pidana kekerasan terhadap saksi korban, kemudian mengetahui maksud Sdr. MARNO Alias RANO untuk melarikan diri atau bersembunyi agar tidak ditangkap oleh pihak Kepolisian, Terdakwa tetap memberikan pertolongan secara nyata dengan menyediakan dan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX untuk membawa Sdr. MARNO Alias RANO menjauh dari tempat kejadian menuju Lorong Sungai Kemang, sehingga tindakan Terdakwa tersebut merupakan pemberian pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------- |