Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SURIANI Als SURYA Binti ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 721/ L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANI Als SURYA Binti ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa SURIANI Als SURYA Binti ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tepi Laut Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. EDI (lidik) melalui telefon untuk membeli narkotika jenis Shabu dengan mengatakan “ada barang ngga?” selanjutnya Sdr. EDI (lidik) menjawab “ada” selanjutnya Terdakwa mengatakan “kalau ada antarlah satu” selanjutnya Sdr. EDI (lidik) mengatakan “yalah nanti ada yang ngantar” selanjutnya telefon dimatikan, sekira 5 (lima) menit kemudian Sdr. KAMAK (lidik) menghampiri Terdakwa yang sedang berada di Pelabuhan Kuala Enok dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang dibalut dengan lakban warna kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis Shabu dengan berat 4,8 (empat koma delapan) gram, setelah menerima narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Tepi Laut RT.003 RW.001 Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya Terdakwa dirumah Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung memaketkan narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 43 (empat puluh tiga) paket untuk dijual kembali, yang mana Terdakwa telah berhasil melakukan penjualan narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 5 (lima) paket kepada para pembeli dan masih tersisa 38 (tiga puluh delapan) paket yang terdakwa simpan dirumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 wib saksi ADIT, saksi YOGI bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah nya yang beralamatkan di Jalan Tepi Laut RT.003 RW.001 Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi ZAINUDDIN dan saksi AMRON, lalu saksi ADIT, saksi YOGI bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang didalamnya terdapat 38 (tiga puluh delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kantong plastik putih bening klep les merah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 13 Oktober 2025 terhadap barang bukti atas nama SURIANI Als SURYA Binti ABDULLAH berupa 38 (tiga puluh delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 3,66 (tiga koma enam enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:3797/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang disita dari SURIANI Als SURYA Binti ABDULLAH: barang bukti nomor:5619/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SURIANI Als SURYA Binti ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tepi Laut Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 wib saksi ADIT, saksi YOGI bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah nya yang beralamatkan di Jalan Tepi Laut RT.003 RW.001 Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi ZAINUDDIN dan saksi AMRON, lalu saksi ADIT, saksi YOGI bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih bening yang didalamnya terdapat 38 (tiga puluh delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kantong plastik putih bening klep les merah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 13 Oktober 2025 terhadap barang bukti atas nama SURIANI Als SURYA Binti ABDULLAH berupa 38 (tiga puluh delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 3,66 (tiga koma enam enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:3797/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang disita dari SURIANI Als SURYA Binti ABDULLAH: barang bukti nomor:5619/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya