| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa UCOK HENDRI Bin DAHLAN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Staff PT.BPLP Divisi III Desa Pembenaan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa UCOK HENDRI Bin DAHLAN dengan keadaan emosi pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 17.30 WIB dengan membawa 1 (satu) bilah parang panjang yang berhulu terbuat dari kayu warna coklat mendatangi saksi JANI Bin EFENDI yang sedang berada di Perumahan Staff PT.BPLP Divisi III Desa Pembenaan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena terdakwa memaksa saksi JANI untuk memberikan keputusan mengenai pesangon istri terdakwa yang tidak di cairkan karena pemberhentian kerja istri terdakwa sekitar bulan Desember 2022, sesampainya terdakwa di lokasi tersebut, terdakwa melihat saksi JANI sedang mengobrol bersama karyawan PUK SPSI, lalu terdakwa mendatangi saksi JANI dengan marah-marah dan terdakwa mengatakan “kubunuh kalian”, kemudian saksi JANI bersama karyawan PUK SPSI mengatakan “sabar, sabar” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah parang panjang tersebut ke meja rapat dan terdakwa dengan keadaan emosi langsung mengarahkan dan mengayunkan 1 (satu) bilah parang panjang tersebut ke arah badan saksi JANI, di saat bersamaan saksi JANI spontan menahan serangan terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah parang panjang yang di ayunkan terdakwa ke saksi JANI sehingga saksi JANI mengalami luka dijari tangan saksi JANI, namun terdakwa tetap memaksa ingin menyerang saksi JANI dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang tersebut, lalu saksi JANI dengan menahan 1 (satu) bilah parang panjang tersebut mendorong terdakwa keluar dari kantor dan saksi JANI langsung mengunci pintu kantor, kemudian terdakwa tetap memaksa ingin masuk ke dalam ruangan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang tersebut yang mana terdakwa juga merusak pipa AC dan dinding kantor dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang tersebut, kemudian saksi JANI menghubungi Kanit PAM PT.BPLP agar menghubungi pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JANI mengalami luka pada 3 (tiga) jari tangan sebelah kiri saksi JANI sehingga mengganggu aktivitas pekerjaan saksi JANI kurang lebih selama 2 (dua) minggu.
- Bahwa terhadap saksi JANI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.2.3/PKM-KB/VER/694 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Kota Baru Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada tanggal 07 November 2025 dan ditandatangani oleh dr.Widyawati selaku Dokter Umum Puskesmas Kotabaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar
-
-
-
- Keadaan umum:
- Tingkat kesadaran : sadar
- Tekanan darah : seratus tiga puluh delapan per sembilan puluh satu milimeter air raksa
- Denyut nadi : sembilan puluh satu kali permenit
- Pernafasan : dua puluh kali permenit
- Suhu badan : tiga puluh enam koma lima derajat selsius
- Kepala : tidak ada kelainan
- Leher : tidak ada kelainan
- Dada : tidak ada kelainan
- Perut : tidak ada kelainan
- Punggung : tidak ada kelainan
- Pinggang : tidak ada kelainan
- Anggota gerak atas:
- Tampak luka robek dengan dua jahitan di tangan kiri dengan ukuran panjang satu koma delapan sentimeter, lebar satu koma dua sentimeter. Batas tegas, sebagian kulit tampak terkelupas dan tampaj jaringan kulit
- Tampak luka robek di jari manis di tangan kiri dengan tujuh jahitan dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar dua sentimeter, batas tegas
- Tampak luka lecet di jari kelingking di tangan kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dengan batas tegas dan berwarna kemerahan
9. anggota gerak bawah : tidak ada kelainan
10. kemaluan : tidak ada kelainan
Pemeriksaan dalam :
Tidak dilakukan
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan luar di dapatkan tanda-tanda kekerasan di bagian jari tengah, jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------
|