Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Tbh BUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Ansori, S.HBUDIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon secara keseluruhan.

2. Menyatakan Pemohon sebagai wali dari 2 (dua) orang Anak yang bernama :

- RICHARD JAIRUS YAO tanggal lahir 28 Mei 2010 berumur (14 tahun);
- ALVREDO JAIRUS YAO tanggal lahir 20 April 2014 berumur (10 tahun).
Untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 03752 tahun 2018 kepada nama MARTONO di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER
Apabila Bapak / Ibu Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak