Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
RIZKI Als DEDEK Bin SUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 257 / L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI Als DEDEK Bin SUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa ia terdakwa RIZKI Alias DEDEK Bin SUNI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di bengkel sepeda motor Jalan Batang Tuaka (simpang tiga Jalan Batang Tuaka – Jalan Lingkar) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RIZKI Alias DEDEK Bin SUNI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 12.00 WIB bertempat di bengkel RIZKI MOTOR yang beralamat di Jalan Batang Tuaka (simpang tiga Jalan Batang Tuaka – Jalan Lingkar) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang bersama dengan saksi ALDI ALMANSYAH, saksi MUHAMMAD KEVIN ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD FADILA yang mana terdakwa bersama saksi ALDI ALMANSYAH, saksi MUHAMMAD KEVIN ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD FADILA sedang bekerja di bengkel tersebut, kemudian sekira jam 13.30 WIB saksi ALDI ALMANSYAH pergi keluar sebentar menuju ke tempat pencucian sepeda motor untuk meminum minuman keras, tidak lama kemudian sekira jam 14.00 WIB saksi ALDI ALMANSYAH kembali ke bengkel tersebut, lalu saksi ALDI ALMANSYAH, saksi MUHAMMAD KEVIN ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD FADILA bekerja sambil bergurau, lalu tiba-tiba saksi ALDI ALMANSYAH dalam kondisi sudah meminum minuman keras marah kepada saksi MUHAMMAD FADILA sambil memukul salah satu sepeda motor pelanggan, lalu saksi MUHAMMAD FADILA bertanya kepada saksi ALDI ALMANSYAH kenapa marah kepada saksi MUHAMMAD FADILA, kemudian saksi ALDI ALMANSYAH mengatakan “tidur sama main hp aja kerjamu” kepada saksi MUHAMMAD FADILA, kemudian saksi MUHAMMAD FADILA mengatakan “urusankulah, aku gaji hari” kepada saksi ALDI ALMANSYAH, kemudian saksi ALDI ALMANSYAH masih terus marah-marah sambil berdiri di samping pintu kios bengkel, lalu saksi ALDI ALMANSYAH berkata “aku tidak takut sama kalian, walaupun badanku kecil” sehingga membuat terdakwa emosi, lalu terdakwa mengatakan “mulut kau aja yang ku dengar dari tadi” kepada saksi ALDI ALMANSYAH sambil melempar kunci T ke arah saksi ALDI ALMANSYAH yang mana saksi ALDI ALMANSYAH berhasil menghindar dengan masuk ke dalam bengkel, lalu terdakwa dengan keadaan emosi mengejar saksi ALDI ALMANSYAH ke dalam kios bengkel, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi mendekati saksi ALDI ALMANSYAH dan terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung memiting leher saksi ALDI ALMANSYAH, lalu terdakwa mengatakan “kau ngapa ngamuk-ngamuk?” kepada saksi ALDI ALMANSYAH, saksi ALDI ALMANSYAH tidak mengatakan apa-apa, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terkepal langsung memukul ke bagian leher bawah bagian belakang saksi ALDI ALMANSYAH lebih dari 1 (satu) kali pukulan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kembali memukul kepala bagian belakang saksi ALDI ALMANSYAH lebih dari 1 (satu) kali pukulan sehingga mengakibatkan saksi ALDI ALMANSYAH jatuh tersungkur ke bawah dan bagian wajah saksi ALDI ALMANSYAH terbentur lantai, di saat bersamaan saksi MUHAMMAD KEVIN ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD FADILA melerai perbuatan terdakwa terhadap saksi ALDI ALMANSYAH, saksi MUHAMMAD FADILA membawa terdakwa keluar dari bengkel, sedangkan saksi MUHAMMAD KEVIN ADBULLAH langsung membawa saksi ALDI ALMAHSYAH ke rumah sakit karena hidung saksi ALDI ALMANSYAH mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa memgakibatkan saksi ALDI ALMANSYAH mengalami luka-luka berat berupa luka robek pada pelipis mata sebelah kanan, hidung serta mulut mengeluarkan darah.
  • Bahwa terhadap saksi ALDI ALMANSYAH berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/197 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr. Suci Dwi Nurhidayah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Terdapat luka robek pada alis kanan dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm x 0,5 cm
  2. Terdapat bengkak dan keluar darah pada hidung

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia 24 (dua puluh empat) tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada alis kanan, kemudian tampak bengkak dan keluar darah pada hidung yang diduga akibat trauma tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa RIZKI Alias DEDEK Bin SUNI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di bengkel sepeda motor Jalan Batang Tuaka (simpang tiga Jalan Batang Tuaka – Jalan Lingkar) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RIZKI Alias DEDEK Bin SUNI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 12.00 WIB bertempat di bengkel RIZKI MOTOR yang beralamat di Jalan Batang Tuaka (simpang tiga Jalan Batang Tuaka – Jalan Lingkar) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang bersama dengan saksi ALDI ALMANSYAH, saksi MUHAMMAD KEVIN ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD FADILA yang mana terdakwa bersama saksi ALDI ALMANSYAH, saksi MUHAMMAD KEVIN ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD FADILA sedang bekerja di bengkel tersebut, kemudian sekira jam 13.30 WIB saksi ALDI ALMANSYAH pergi keluar sebentar menuju ke tempat pencucian sepeda motor untuk meminum minuman keras, tidak lama kemudian sekira jam 14.00 WIB saksi ALDI ALMANSYAH kembali ke bengkel tersebut, lalu saksi ALDI ALMANSYAH, saksi MUHAMMAD KEVIN ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD FADILA bekerja sambil bergurau, lalu tiba-tiba saksi ALDI ALMANSYAH dalam kondisi sudah meminum minuman keras marah kepada saksi MUHAMMAD FADILA sambil memukul salah satu sepeda motor pelanggan, lalu saksi MUHAMMAD FADILA bertanya kepada saksi ALDI ALMANSYAH kenapa marah kepada saksi MUHAMMAD FADILA, kemudian saksi ALDI ALMANSYAH mengatakan “tidur sama main hp aja kerjamu” kepada saksi MUHAMMAD FADILA, kemudian saksi MUHAMMAD FADILA mengatakan “urusankulah, aku gaji hari” kepada saksi ALDI ALMANSYAH, kemudian saksi ALDI ALMANSYAH masih terus marah-marah sambil berdiri di samping pintu kios bengkel, lalu saksi ALDI ALMANSYAH berkata “aku tidak takut sama kalian, walaupun badanku kecil” sehingga membuat terdakwa emosi, lalu terdakwa mengatakan “mulut kau aja yang ku dengar dari tadi” kepada saksi ALDI ALMANSYAH sambil melempar kunci T ke arah saksi ALDI ALMANSYAH yang mana saksi ALDI ALMANSYAH berhasil menghindar dengan masuk ke dalam bengkel, lalu terdakwa dengan keadaan emosi mengejar saksi ALDI ALMANSYAH ke dalam kios bengkel, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi mendekati saksi ALDI ALMANSYAH dan terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung memiting leher saksi ALDI ALMANSYAH, lalu terdakwa mengatakan “kau ngapa ngamuk-ngamuk?” kepada saksi ALDI ALMANSYAH, saksi ALDI ALMANSYAH tidak mengatakan apa-apa, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terkepal langsung memukul ke bagian leher bawah bagian belakang saksi ALDI ALMANSYAH lebih dari 1 (satu) kali pukulan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kembali memukul kepala bagian belakang saksi ALDI ALMANSYAH lebih dari 1 (satu) kali pukulan sehingga mengakibatkan saksi ALDI ALMANSYAH jatuh tersungkur ke bawah dan bagian wajah saksi ALDI ALMANSYAH terbentur lantai, di saat bersamaan saksi MUHAMMAD KEVIN ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD FADILA melerai perbuatan terdakwa terhadap saksi ALDI ALMANSYAH, saksi MUHAMMAD FADILA membawa terdakwa keluar dari bengkel, sedangkan saksi MUHAMMAD KEVIN ADBULLAH langsung membawa saksi ALDI ALMAHSYAH ke rumah sakit karena hidung saksi ALDI ALMANSYAH mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa memgakibatkan saksi ALDI ALMANSYAH mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan, hidung serta mulut mengeluarkan darah.
  • Bahwa terhadap saksi ALDI ALMANSYAH berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/197 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan ditandatangani oleh dr. Suci Dwi Nurhidayah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Terdapat luka robek pada alis kanan dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm x 0,5 cm
  2. Terdapat bengkak dan keluar darah pada hidung

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia 24 (dua puluh empat) tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada alis kanan, kemudian tampak bengkak dan keluar darah pada hidung yang diduga akibat trauma tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya