Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup PT.THIP (Tabung Haji Indo Plantations) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.THIP (Tabung Haji Indo Plantations)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Indragiri Hilir
2Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kolam limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sebelumnya tidak memakai kedap air agar memakai kedap air beserta monitoring pasca pemulihan dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh TERGUGAT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT I sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) per meter persegi untuk setiap kolam limbah cair yang tidak memakai kedap air;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak