Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Tbh SUKIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKIP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARKONI EFENDI, SHSUKIP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan Perubahan Nama Orang Tua DEKI Saudara Kandung Pemohon, pada Kartu Keluarga Nomor 2102031410080032 tertanggal 10 Januari 2025 dari semula tercatat dengan nama MIUN dan SAYANG, agar diperbaiki menjadi ANTONG dan MASNAH;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan salinan putusan penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan ini kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada PEMOHON;

 

SUBSIDER :

 

Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak