Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
174/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
JONI BIN SARSI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 174/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR –333 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa JONI BIN SARSI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Parit 11, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, terdakwa dihubungi via telepon Ahong Nopriyanto Als Ahong Bin Yamin (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu Ahong Nopriyanto Als Ahong Bin Yamin datang kerumah Joni Bin Sarsi untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) Jie dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Ahong Nopriyanto Als Ahong Bin Yamin baru membayar uang senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisanya senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual.------------------------------- -------- Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dijual terdakwa kepada Ahong Nopriyanto Als Ahong Bin Yamin tersebut didapatkan dari Haikal (DPO) yang sebelumnya terdakwa beli sebanyak 4 (empat) Jie dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu dipecah-pecah oleh terdakwa menjadi paket sedang dan paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Fanny H. dan saksi Satria beserta anggota Reskrim Polsek Kateman yang sebelumnya telah mengamankan Ahong Nopriyanto Als Ahong Bin Yamin yang mengakui membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Jie kepada terdakwa, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Reskrim Polsek Kateman langsung menuju rumah terdakwa bersama dengan saksi Sukasman (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang tidur didalam rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah gunting pres, uang tunai Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil transaksi narkotika jenis sabu dengan Ahong Nopriyanto Als Ahong Bin Yamin dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru dongker dengan nomor simcard 0823-2515-4656 IMEI 1. 864379065189758 IMEI 2. 864379065189741. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1155/NNF/2024 pada tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1731/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 042/10297.00/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ukuran besar yang terbungkus dalam plastik klip; 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna putih; 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna kuning setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram.------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa JONI BIN SARSI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Parit 11, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Fanny H. dan saksi Satria beserta anggota Reskrim Polsek Kateman yang sebelumnya telah mengamankan Ahong Nopriyanto Als Ahong Bin Yamin yang mengakui membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Jie kepada terdakwa, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Reskrim Polsek Kateman langsung menuju rumah terdakwa bersama dengan saksi Sukasman (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang tidur didalam rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah gunting pres, uang tunai Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil transaksi narkotika jenis sabu dengan Ahong Nopriyanto Als Ahong Bin Yamin yang mana sebelumnya terdakwa menyediakan narkotika jenis sabu untuk dijualkan kepada orang lain serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru dongker dengan nomor simcard 0823-2515-4656 IMEI 1. 864379065189758 IMEI 2. 864379065189741. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1155/NNF/2024 pada tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1731/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 042/10297.00/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ukuran besar yang terbungkus dalam plastik klip; 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna putih; 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik pipet/sedotan warna kuning setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram.------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |