| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h “yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pagi hari terdakwa berangkat dari Pasar Concong menuju ke pondok terdakwa yang bertempat di sebuah lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 11.00 WIB tiba di pondok terdakwa yang bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB mengganti pakaian dan membawa sebilah parang panjang menuju ke lahan milik terdakwa bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah putih dan tanah hitam bekas lahan gambut, kemudian terdakwa melakukan aktivitas membersihkan lahan dengan tujuan selanjutnya untuk di tanami tanaman jenis kelapa lokal, pohon pinang dan tanaman jenis pisang, kemudian terdakwa melakukan penebasan semak belukar dengan menggunakan parang panjang serta menebang beberapa batang kayu kecil, lalu terdakwa menyemprot semak belukar bekas tebasan dengan menggunakan alat penyemprot yang di isi cairan racun rumput, kemudian setelah terdakwa selesai melakukan penebasan semak belukar tersebut dan menebas pohon tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis membakar semak belukar, rumput ilalang kering serta kayu kecil yang telah mengering di lahan tersebut dengan tujuan untuk mempercepat membersihkan lahan tersebut dan selanjutnya untuk memudahkan terdakwa melakukan penanaman tanaman kelapa dan tanaman lainnya yang mana saat terdakwa melakukan aktivitas membakar lahan tersebut kondisi cuaca sedikit panas dan berangin serta beberapa hari sudah tidak turun hujan, kemudian api membakar lahan tersebut, lalu terdakwa berada di lahan hingga sekira jam 17.00 WIB, kemudian terdakwa meninggalkan lahan milik terdakwa yang masih mengeluarkan asap dari dalam tanah.
- Bahwa saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN selaku pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Concong Polres Indragiri Hilir pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB mendapatkan laporan mengenai adanya titik hotspot di wilayah Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Concong, saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 melakukan verifikasi ke lokasi titik hotspot tersebut yang berada d Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di hari yang bersamaan terdakwa sekira jam 12.00 WIB bertemu dengan saksi MARTIUN, dan saksi MARTIUN mengatakan kepada terdakwa bahwa api di lahan milik terdakwa membesar dan menjalar, kemudian terdakwa bergegas menuju ke lahan milik terdakwa, kemudian saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong juga tiba di lahan yang di bakar sebelumnya oleh terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui terdakwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut dan terdakwa mengakui sengaja membakar lahan tersebut dengan tujuan agar cepat bersih dan mudah di tanami kelapa.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 856 m2 hektar dan berada di dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 24 Januari 2026 – 27 Januari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari arah Timur Laut menuju ke arah Barat Daya dengan kecepatan berkisar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 27 Januari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 08-11 m/s atau 29-40 km/jam. Pada tanggal 27 Januari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 08-10 m/s atau 29-36 km/jam
- Hasil Analisa curah hujan dasarian III Januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah
- Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau = 0.0 mm
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1353/FBF/2026 tanggal 06 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasul pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa 2 (dua) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang saling tidak berhubungan satu sama lain LAPK 1 (satu) S 00º17.127’ E 103º40.092, LAPK 2 (dua) S 00º17.133 E 103º40.079, di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Lokasi api pertama kebakaran berada pada sateli FIRMS (Fire Information For Resources Mangement System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelit
- Tanggal 27 januari 2026 yaitu: Lattitude : -0.28541; Longitude : 103.66781 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2026-01-27 07:07:00 (UTC), 2026-01-27 14:07:00 (local time GMT +0700) Di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting-ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting kayu dan batang kayu yang ditumpuk dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Bahwa Ahli Muhammad Fadhli, ST, M.Si menerangkan hutan yang terbakar dapat bertahan/hidup beberapa hari di dalam jenis tanah gambut, adapun faktor yang menyebabkan api dapat bertahan yaitu material gambut sebagian besar terdiri dari sisasisa tumbuhan yang belum terurai sempurna dengan kandungan karbon sangat tinggi da kondisi cuaca atau kekeringan ekstrem dan akibat perbuatan terdakwa, yang dirugikan adalah Negara yang mana kebakaran hutan daoat memusnahkan keanekaragaman hayati, flora dan fauna. Selain itu, kebakaran di lahan gambut merusak fungsi ekosistem, serta Negara juga dapat mengalami kerugian berupa hilangnya hasil kayu dan non kayu.
- Bahwa pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar di lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b “setiap orang dilarang membakar hutan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pagi hari terdakwa berangkat dari Pasar Concong menuju ke pondok terdakwa yang bertempat di sebuah lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 11.00 WIB tiba di pondok terdakwa yang bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB mengganti pakaian dan membawa sebilah parang panjang menuju ke lahan milik terdakwa bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah putih dan tanah hitam bekas lahan gambut, kemudian terdakwa melakukan aktivitas membersihkan lahan dengan tujuan selanjutnya untuk di tanami tanaman jenis kelapa lokal, pohon pinang dan tanaman jenis pisang, kemudian terdakwa melakukan penebasan semak belukar dengan menggunakan parang panjang serta menebang beberapa batang kayu kecil, lalu terdakwa menyemprot semak belukar bekas tebasan dengan menggunakan alat penyemprot yang di isi cairan racun rumput, kemudian setelah terdakwa selesai melakukan penebasan semak belukar tersebut dan menebas pohon tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis membakar semak belukar, rumput ilalang kering serta kayu kecil yang telah mengering di lahan tersebut dengan tujuan untuk mempercepat membersihkan lahan tersebut dan selanjutnya untuk memudahkan terdakwa melakukan penanaman tanaman kelapa dan tanaman lainnya yang mana saat terdakwa melakukan aktivitas membakar lahan tersebut kondisi cuaca sedikit panas dan berangin serta beberapa hari sudah tidak turun hujan, kemudian api membakar lahan tersebut, lalu terdakwa berada di lahan hingga sekira jam 17.00 WIB, kemudian terdakwa meninggalkan lahan milik terdakwa yang masih mengeluarkan asap dari dalam tanah.
- Bahwa saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN selaku pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Concong Polres Indragiri Hilir pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB mendapatkan laporan mengenai adanya titik hotspot di wilayah Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Concong, saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 melakukan verifikasi ke lokasi titik hotspot tersebut yang berada d Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di hari yang bersamaan terdakwa sekira jam 12.00 WIB bertemu dengan saksi MARTIUN, dan saksi MARTIUN mengatakan kepada terdakwa bahwa api di lahan milik terdakwa membesar dan menjalar, kemudian terdakwa bergegas menuju ke lahan milik terdakwa, kemudian saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong juga tiba di lahan yang di bakar sebelumnya oleh terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui terdakwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut dan terdakwa mengakui sengaja membakar lahan tersebut dengan tujuan agar cepat bersih dan mudah di tanami kelapa.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 856 m2 hektar dan berada di dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 24 Januari 2026 – 27 Januari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari arah Timur Laut menuju ke arah Barat Daya dengan kecepatan berkisar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 27 Januari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 08-11 m/s atau 29-40 km/jam. Pada tanggal 27 Januari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 08-10 m/s atau 29-36 km/jam
- Hasil Analisa curah hujan dasarian III Januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah
- Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau = 0.0 mm
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1353/FBF/2026 tanggal 06 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasul pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa 2 (dua) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang saling tidak berhubungan satu sama lain LAPK 1 (satu) S 00º17.127’ E 103º40.092, LAPK 2 (dua) S 00º17.133 E 103º40.079, di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Lokasi api pertama kebakaran berada pada sateli FIRMS (Fire Information For Resources Mangement System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelit
- Tanggal 27 januari 2026 yaitu: Lattitude : -0.28541; Longitude : 103.66781 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2026-01-27 07:07:00 (UTC), 2026-01-27 14:07:00 (local time GMT +0700) Di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting-ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting kayu dan batang kayu yang ditumpuk dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Bahwa Ahli Muhammad Fadhli, ST, M.Si menerangkan hutan yang terbakar dapat bertahan/hidup beberapa hari di dalam jenis tanah gambut, adapun faktor yang menyebabkan api dapat bertahan yaitu material gambut sebagian besar terdiri dari sisasisa tumbuhan yang belum terurai sempurna dengan kandungan karbon sangat tinggi da kondisi cuaca atau kekeringan ekstrem dan akibat perbuatan terdakwa, yang dirugikan adalah Negara yang mana kebakaran hutan daoat memusnahkan keanekaragaman hayati, flora dan fauna. Selain itu, kebakaran di lahan gambut merusak fungsi ekosistem, serta Negara juga dapat mengalami kerugian berupa hilangnya hasil kayu dan non kayu.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membakar lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut masuk ke dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------
ATAU
Ketiga:
-------- Bahwa ia Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pagi hari terdakwa berangkat dari Pasar Concong menuju ke pondok terdakwa yang bertempat di sebuah lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 11.00 WIB tiba di pondok terdakwa yang bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB mengganti pakaian dan membawa sebilah parang panjang menuju ke lahan milik terdakwa bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah putih dan tanah hitam bekas lahan gambut, kemudian terdakwa melakukan aktivitas membersihkan lahan dengan tujuan selanjutnya untuk di tanami tanaman jenis kelapa lokal, pohon pinang dan tanaman jenis pisang, kemudian terdakwa melakukan penebasan semak belukar dengan menggunakan parang panjang serta menebang beberapa batang kayu kecil, lalu terdakwa menyemprot semak belukar bekas tebasan dengan menggunakan alat penyemprot yang di isi cairan racun rumput, kemudian setelah terdakwa selesai melakukan penebasan semak belukar tersebut dan menebas pohon tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis membakar semak belukar, rumput ilalang kering serta kayu kecil yang telah mengering di lahan tersebut dengan tujuan untuk mempercepat membersihkan lahan tersebut dan selanjutnya untuk memudahkan terdakwa melakukan penanaman tanaman kelapa dan tanaman lainnya yang mana saat terdakwa melakukan aktivitas membakar lahan tersebut kondisi cuaca sedikit panas dan berangin serta beberapa hari sudah tidak turun hujan, kemudian api membakar lahan tersebut, lalu terdakwa berada di lahan hingga sekira jam 17.00 WIB, kemudian terdakwa meninggalkan lahan milik terdakwa yang masih mengeluarkan asap dari dalam tanah.
- Bahwa saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN selaku pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Concong Polres Indragiri Hilir pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB mendapatkan laporan mengenai adanya titik hotspot di wilayah Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Concong, saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 melakukan verifikasi ke lokasi titik hotspot tersebut yang berada d Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di hari yang bersamaan terdakwa sekira jam 12.00 WIB bertemu dengan saksi MARTIUN, dan saksi MARTIUN mengatakan kepada terdakwa bahwa api di lahan milik terdakwa membesar dan menjalar, kemudian terdakwa bergegas menuju ke lahan milik terdakwa, kemudian saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong juga tiba di lahan yang di bakar sebelumnya oleh terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui terdakwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut dan terdakwa mengakui sengaja membakar lahan tersebut dengan tujuan agar cepat bersih dan mudah di tanami kelapa.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 856 m2 hektar dan berada di dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 24 Januari 2026 – 27 Januari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari arah Timur Laut menuju ke arah Barat Daya dengan kecepatan berkisar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 27 Januari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 08-11 m/s atau 29-40 km/jam. Pada tanggal 27 Januari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 08-10 m/s atau 29-36 km/jam
- Hasil Analisa curah hujan dasarian III Januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah
- Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau = 0.0 mm
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1353/FBF/2026 tanggal 06 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasul pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa 2 (dua) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang saling tidak berhubungan satu sama lain LAPK 1 (satu) S 00º17.127’ E 103º40.092, LAPK 2 (dua) S 00º17.133 E 103º40.079, di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Lokasi api pertama kebakaran berada pada sateli FIRMS (Fire Information For Resources Mangement System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelit
- Tanggal 27 januari 2026 yaitu: Lattitude : -0.28541; Longitude : 103.66781 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2026-01-27 07:07:00 (UTC), 2026-01-27 14:07:00 (local time GMT +0700) Di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting-ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting kayu dan batang kayu yang ditumpuk dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Bahwa terdakwa dengan sengaja mengerjakan dan menduduki Kawasan hutan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa memiliki surat kepemilikan dan alas hak atas tanah yang sah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat:
-------- Bahwa ia Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b “setiap orang dilarang membakar Hutan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pagi hari terdakwa berangkat dari Pasar Concong menuju ke pondok terdakwa yang bertempat di sebuah lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 11.00 WIB tiba di pondok terdakwa yang bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB mengganti pakaian dan membawa sebilah parang panjang menuju ke lahan milik terdakwa bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah putih dan tanah hitam bekas lahan gambut, kemudian terdakwa melakukan aktivitas membersihkan lahan dengan tujuan selanjutnya untuk di tanami tanaman jenis kelapa lokal, pohon pinang dan tanaman jenis pisang, kemudian terdakwa melakukan penebasan semak belukar dengan menggunakan parang panjang serta menebang beberapa batang kayu kecil, lalu terdakwa menyemprot semak belukar bekas tebasan dengan menggunakan alat penyemprot yang di isi cairan racun rumput, kemudian setelah terdakwa selesai melakukan penebasan semak belukar tersebut dan menebas pohon tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis membakar semak belukar, rumput ilalang kering serta kayu kecil yang telah mengering di lahan tersebut dengan tujuan untuk mempercepat membersihkan lahan tersebut dan selanjutnya untuk memudahkan terdakwa melakukan penanaman tanaman kelapa dan tanaman lainnya yang mana saat terdakwa melakukan aktivitas membakar lahan tersebut kondisi cuaca sedikit panas dan berangin serta beberapa hari sudah tidak turun hujan, kemudian api membakar lahan tersebut, lalu terdakwa berada di lahan hingga sekira jam 17.00 WIB, kemudian terdakwa meninggalkan lahan milik terdakwa yang masih mengeluarkan asap dari dalam tanah.
- Bahwa saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN selaku pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Concong Polres Indragiri Hilir pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB mendapatkan laporan mengenai adanya titik hotspot di wilayah Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Concong, saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 melakukan verifikasi ke lokasi titik hotspot tersebut yang berada d Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di hari yang bersamaan terdakwa sekira jam 12.00 WIB bertemu dengan saksi MARTIUN, dan saksi MARTIUN mengatakan kepada terdakwa bahwa api di lahan milik terdakwa membesar dan menjalar, kemudian terdakwa bergegas menuju ke lahan milik terdakwa, kemudian saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong juga tiba di lahan yang di bakar sebelumnya oleh terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui terdakwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut dan terdakwa mengakui membakar lahan tersebut dengan tujuan agar cepat bersih dan mudah di tanami kelapa.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 856 m2 hektar dan berada di dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 24 Januari 2026 – 27 Januari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari arah Timur Laut menuju ke arah Barat Daya dengan kecepatan berkisar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 27 Januari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
- Pola angin gradient dari tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 08-11 m/s atau 29-40 km/jam. Pada tanggal 27 Januari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 08-10 m/s atau 29-36 km/jam
- Hasil Analisa curah hujan dasarian III Januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
- Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam kategori sangat mudah
- Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 24 Januari 2026 hingga 27 januari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Dusun Senama, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau = 0.0 mm
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1353/FBF/2026 tanggal 06 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasul pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa 2 (dua) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang saling tidak berhubungan satu sama lain LAPK 1 (satu) S 00º17.127’ E 103º40.092, LAPK 2 (dua) S 00º17.133 E 103º40.079, di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Lokasi api pertama kebakaran berada pada sateli FIRMS (Fire Information For Resources Mangement System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelit
- Tanggal 27 januari 2026 yaitu: Lattitude : -0.28541; Longitude : 103.66781 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2026-01-27 07:07:00 (UTC), 2026-01-27 14:07:00 (local time GMT +0700) Di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting-ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting kayu dan batang kayu yang ditumpuk dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Bahwa terdakwa yang karena kelalaiannya membakar lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut masuk ke dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
ATAU
Kelima:
-------- Bahwa ia Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pagi hari terdakwa berangkat dari Pasar Concong menuju ke pondok terdakwa yang bertempat di sebuah lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 11.00 WIB tiba di pondok terdakwa yang bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB mengganti pakaian dan membawa sebilah parang panjang menuju ke lahan milik terdakwa bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah putih dan tanah hitam bekas lahan gambut, kemudian terdakwa melakukan aktivitas membersihkan lahan dengan tujuan selanjutnya untuk di tanami tanaman jenis kelapa lokal, pohon pinang dan tanaman jenis pisang, kemudian terdakwa melakukan penebasan semak belukar dengan menggunakan parang panjang serta menebang beberapa batang kayu kecil, lalu terdakwa menyemprot semak belukar bekas tebasan dengan menggunakan alat penyemprot yang di isi cairan racun rumput, kemudian setelah terdakwa selesai melakukan penebasan semak belukar tersebut dan menebas pohon tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis membakar semak belukar, rumput ilalang kering serta kayu kecil yang telah mengering di lahan tersebut dengan tujuan untuk mempercepat membersihkan lahan tersebut dan selanjutnya untuk memudahkan terdakwa melakukan penanaman tanaman kelapa dan tanaman lainnya yang mana saat terdakwa melakukan aktivitas membakar lahan tersebut kondisi cuaca sedikit panas dan berangin serta beberapa hari sudah tidak turun hujan, kemudian api membakar lahan tersebut, lalu terdakwa berada di lahan hingga sekira jam 17.00 WIB, kemudian terdakwa meninggalkan lahan milik terdakwa yang masih mengeluarkan asap dari dalam tanah.
- Bahwa saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN selaku pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Concong Polres Indragiri Hilir pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB mendapatkan laporan mengenai adanya titik hotspot di wilayah Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Concong, saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 melakukan verifikasi ke lokasi titik hotspot tersebut yang berada d Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di hari yang bersamaan terdakwa sekira jam 12.00 WIB bertemu dengan saksi MARTIUN, dan saksi MARTIUN mengatakan kepada terdakwa bahwa api di lahan milik terdakwa membesar dan menjalar, kemudian terdakwa bergegas menuju ke lahan milik terdakwa, kemudian saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong juga tiba di lahan yang di bakar sebelumnya oleh terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui terdakwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut dan terdakwa mengakui sengaja membakar lahan tersebut dengan tujuan agar cepat bersih dan mudah di tanami kelapa.
- Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 856 m2 hektar dan berada di dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1353/FBF/2026 tanggal 06 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasul pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa 2 (dua) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang saling tidak berhubungan satu sama lain LAPK 1 (satu) S 00º17.127’ E 103º40.092, LAPK 2 (dua) S 00º17.133 E 103º40.079, di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Lokasi api pertama kebakaran berada pada sateli FIRMS (Fire Information For Resources Mangement System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelit
- Tanggal 27 januari 2026 yaitu: Lattitude : -0.28541; Longitude : 103.66781 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2026-01-27 07:07:00 (UTC), 2026-01-27 14:07:00 (local time GMT +0700) Di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting-ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting kayu dan batang kayu yang ditumpuk dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Bahwa terdakwa membakar lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga mengakibatkan kebakaran dan membahayakan masyarakat.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keenam:
-------- Bahwa ia Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa Terdakwa TAHANG Bin ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pagi hari terdakwa berangkat dari Pasar Concong menuju ke pondok terdakwa yang bertempat di sebuah lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 11.00 WIB tiba di pondok terdakwa yang bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 13.00 WIB mengganti pakaian dan membawa sebilah parang panjang menuju ke lahan milik terdakwa bertempat di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah putih dan tanah hitam bekas lahan gambut, kemudian terdakwa melakukan aktivitas membersihkan lahan dengan tujuan selanjutnya untuk di tanami tanaman jenis kelapa lokal, pohon pinang dan tanaman jenis pisang, kemudian terdakwa melakukan penebasan semak belukar dengan menggunakan parang panjang serta menebang beberapa batang kayu kecil, lalu terdakwa menyemprot semak belukar bekas tebasan dengan menggunakan alat penyemprot yang di isi cairan racun rumput, kemudian setelah terdakwa selesai melakukan penebasan semak belukar tersebut dan menebas pohon tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis membakar semak belukar, rumput ilalang kering serta kayu kecil yang telah mengering di lahan tersebut dengan tujuan untuk mempercepat membersihkan lahan tersebut dan selanjutnya untuk memudahkan terdakwa melakukan penanaman tanaman kelapa dan tanaman lainnya yang mana saat terdakwa melakukan aktivitas membakar lahan tersebut kondisi cuaca sedikit panas dan berangin serta beberapa hari sudah tidak turun hujan, kemudian api membakar lahan tersebut, lalu terdakwa berada di lahan hingga sekira jam 17.00 WIB, kemudian terdakwa meninggalkan lahan milik terdakwa yang masih mengeluarkan asap dari dalam tanah.
- Bahwa saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN selaku pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Concong Polres Indragiri Hilir pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB mendapatkan laporan mengenai adanya titik hotspot di wilayah Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Concong, saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 melakukan verifikasi ke lokasi titik hotspot tersebut yang berada d Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di hari yang bersamaan terdakwa sekira jam 12.00 WIB bertemu dengan saksi MARTIUN, dan saksi MARTIUN mengatakan kepada terdakwa bahwa api di lahan milik terdakwa membesar dan menjalar, kemudian terdakwa bergegas menuju ke lahan milik terdakwa, kemudian saksi JOKO PRIYONO, saksi DEDE KURNIAWAN bersama anggota tim personil Polsek Concong juga tiba di lahan yang di bakar sebelumnya oleh terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui terdakwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut dan terdakwa mengakui membakar lahan tersebut dengan tujuan agar cepat bersih dan mudah di tanami kelapa.
- Bahwa berdasarkan titik koordinat luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 856 m2 hektar dan berada di dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 20182038.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1353/FBF/2026 tanggal 06 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasul pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa 2 (dua) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang saling tidak berhubungan satu sama lain LAPK 1 (satu) S 00º17.127’ E 103º40.092, LAPK 2 (dua) S 00º17.133 E 103º40.079, di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Lokasi api pertama kebakaran berada pada sateli FIRMS (Fire Information For Resources Mangement System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelit
- Tanggal 27 januari 2026 yaitu: Lattitude : -0.28541; Longitude : 103.66781 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2026-01-27 07:07:00 (UTC), 2026-01-27 14:07:00 (local time GMT +0700) Di Desa Panglima Raja Concong Luar, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting-ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya dilokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting kayu dan batang kayu yang ditumpuk dilokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
- Bahwa terdakwa yang karena kelalaiannya membakar lahan yang terletak di Parit Tengah Dusun Senama Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang membahayakan bagi barang dan masyarakat.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------- |