| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 272/Pid.B/2026/PN Tbh | 1.LUKI ADRIANTONI, SH 2.BAGUS PRANATA, SH 3.Dones Bahtera S.H |
HENDRA Alias HENDRO Bin KUSWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 272/Pid.B/2026/PN Tbh | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 574 / L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Alias HENDRO Bin KUSWANTO, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di areal perkebunan A21 Divisi 4 PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) Parit Teladan RT.016 RW.005 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
