Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2023 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST.
- Bahwa terdakwa pada hari tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa sekira bulan Juni 2023 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST sedang bekerja, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil barang berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara saat terdakwa di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk menyusun rokok dengan bermacam-macam merk di antara nya rokok merk Sampoerna, rokok merk Bull, rokok merk Surya di rak rokok yang terletak di meja kasir dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu saat terdakwa menyusun rokok tersebut, di saat bersamaan terdakwa tanpa izin mengambil sebagian rokok milik saksi ELDA MARINA NST yang seharusnya di susun di rak rokok toko dan terdakwa simpan di kardus yang sudah di siapkan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, kemudian terdakwa menyimpan rokok yang sudah di sembunyikan oleh terdakwa ke kamar yang berada di lantai atas toko. Selanjutnya saat situasi toko sepi dan aman, lalu terhadap rokok-rokok tersebut terdakwa jual kepada toko grosir yang ada di Sencalang dan toko grosir yang ada di Batang Gangsal yang mana terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan rokok-rokok milik saksi ELDA MARINA NST tersebut. Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil barang berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) selop dan terdakwa tanpa izin mengambil rokok tersebut sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2023 sampai dengan sekira bulan April 2025.
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat secara bergantian untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi BAGUS ZUHENDRA yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman.
- Bahwa terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA bekerja sama untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 tanpa izin mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter) merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA bersama-sama dengan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa di bawa oleh saksi BAGUS ZUHENDRA menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi BAGUS ZUHENDRA tanpa izin telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 dan terhadap barang-barang sembako yang sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA mendapatkan uang dari hasil penjualan barang barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2023 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST.
- Bahwa terdakwa pada hari tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa sekira bulan Juni 2023 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST sedang bekerja, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil barang berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara saat terdakwa di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk menyusun rokok dengan bermacam-macam merk di antara nya rokok merk Sampoerna, rokok merk Bull, rokok merk Surya di rak rokok yang terletak di meja kasir dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu saat terdakwa menyusun rokok tersebut, di saat bersamaan terdakwa tanpa izin mengambil sebagian rokok milik saksi ELDA MARINA NST yang seharusnya di susun di rak rokok toko dan terdakwa simpan di kardus yang sudah di siapkan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, kemudian terdakwa menyimpan rokok yang sudah di sembunyikan oleh terdakwa ke kamar yang berada di lantai atas toko. Selanjutnya saat situasi toko sepi dan aman, lalu terhadap rokok-rokok tersebut terdakwa jual kepada toko grosir yang ada di Sencalang dan toko grosir yang ada di Batang Gangsal yang mana terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan rokok-rokok milik saksi ELDA MARINA NST tersebut. Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil barang berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) selop dan terdakwa tanpa izin mengambil rokok tersebut sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2023 sampai dengan sekira bulan April 2025.
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat secara bergantian untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi BAGUS ZUHENDRA yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman.
- Bahwa terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA bekerja sama untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 tanpa izin mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter) merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA bersama-sama dengan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa di bawa oleh saksi BAGUS ZUHENDRA menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi BAGUS ZUHENDRA tanpa izin telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025
- Bahwa terhadap barang-barang sembako yang sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA mendapatkan uang dari hasil penjualan barang barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2023 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST.
- Bahwa terdakwa pada hari tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa sekira bulan Juni 2023 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST sedang bekerja, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil barang berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara saat terdakwa di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk menyusun rokok dengan bermacam-macam merk di antara nya rokok merk Sampoerna, rokok merk Bull, rokok merk Surya di rak rokok yang terletak di meja kasir dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu saat terdakwa menyusun rokok tersebut, di saat bersamaan terdakwa tanpa izin mengambil sebagian rokok milik saksi ELDA MARINA NST yang seharusnya di susun di rak rokok toko dan terdakwa simpan di kardus yang sudah di siapkan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, kemudian terdakwa menyimpan rokok yang sudah di sembunyikan oleh terdakwa ke kamar yang berada di lantai atas toko. Selanjutnya saat situasi toko sepi dan aman, lalu terhadap rokok-rokok tersebut terdakwa jual kepada toko grosir yang ada di Sencalang dan toko grosir yang ada di Batang Gangsal yang mana terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan rokok-rokok milik saksi ELDA MARINA NST tersebut. Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil barang berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) selop dan terdakwa tanpa izin mengambil rokok tersebut sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2023 sampai dengan sekira bulan April 2025.
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat secara bergantian untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi BAGUS ZUHENDRA yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman.
- Bahwa terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA bekerja sama untuk tanpa izin mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 tanpa izin mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter) merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA bersama-sama dengan terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa di bawa oleh saksi BAGUS ZUHENDRA menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025
- Bahwa terhadap barang-barang sembako yang sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA mendapatkan uang dari hasil penjualan barang barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat
------- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2023 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan terdakwa mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.
- Bahwa terdakwa pada hari tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa sekira bulan Juni 2023 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST sedang bekerja, kemudian terdakwa mengambil barang berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara saat terdakwa di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk menyusun rokok dengan bermacam-macam merk di antara nya rokok merk Sampoerna, rokok merk Bull, rokok merk Surya di rak rokok yang terletak di meja kasir dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu saat terdakwa menyusun rokok tersebut, di saat bersamaan terdakwa mengambil sebagian rokok milik saksi ELDA MARINA NST yang seharusnya di susun di rak rokok toko dan terdakwa simpan di kardus yang sudah di siapkan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, kemudian terdakwa menyimpan rokok yang sudah di sembunyikan oleh terdakwa ke kamar yang berada di lantai atas toko. Selanjutnya saat situasi toko sepi dan aman, lalu terhadap rokok-rokok tersebut terdakwa jual kepada toko grosir yang ada di Sencalang dan toko grosir yang ada di Batang Gangsal yang mana terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan rokok-rokok milik saksi ELDA MARINA NST tersebut. Bahwa terdakwa telah mengambil barang yang berada dalam penguasaan terdakwa karena hubungan pekerjaan berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) selop dan terdakwa mengambil rokok tersebut sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2023 sampai dengan sekira bulan April 2025.
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat untuk mengambil barang-barang yang berada dalam penguasaan karena hubungan kerja berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat secara bergantian untuk mengambil barang-barang sembako yang berada di dalam penguasaan karena hubungan pekerjaan di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi BAGUS ZUHENDRA yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman.
- Bahwa terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA bekerja sama untuk menyisihkan dan mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di sisihkan dan di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST yang berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA karena hubungan pekerjaan di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter) merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di sisihkan dan di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA bersama-sama dengan terdakwa mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa menyiapkan barang-barang tersebut, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan terdakwa berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di sisihkan dan di ambil oleh saksi BAGUS ZUHENDRA bersama terdakwa di bawa oleh saksi BAGUS ZUHENDRA menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi BAGUS ZUHENDRA telah mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST yang berada dalam penguasaannya karena hubungan pekerjaan sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025
- Bahwa terhadap barang-barang sembako yang sudah di ambil dan di simpan oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA dalam kurun waktu sekira bulan Juni 2024 sampai dengan sekira bulan April 2025 tersebut beberapa barang sudah ada yang laku terjual kepada para pembeli yang mana terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA mendapatkan uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA, mengakibatkan saksi ELDA MARINA NST mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kelima
------- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA Alias AGUS Bin ROSKAPLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2023 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 berlanjut sampai tahun 2025 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST Alias ELDA Bin TASLIM NASUTION yang beralamat di Jalan Lintas Timur Keritang Hulu RT.001 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa AHMAD YANDI Alias YANDI Bin SUHAIMI bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan karyawan yang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ELDA MARINA NST sejak sekira tahun 2023 yang mana terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA memiliki tugas untuk mengantar barang-barang sembako dan rokok kepada pembeli yang membeli barang di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST.
- Bahwa terdakwa pada hari tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa sekira bulan Juni 2023 bertempat di toko Grosir Sehati Jaya saksi ELDA MARINA NST sedang bekerja, kemudian terdakwa mengambil barang berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara saat terdakwa di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk menyusun rokok dengan bermacam-macam merk di antara nya rokok merk Sampoerna, rokok merk Bull, rokok merk Surya di rak rokok yang terletak di meja kasir dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu saat terdakwa menyusun rokok tersebut, di saat bersamaan terdakwa mengambil sebagian rokok milik saksi ELDA MARINA NST yang seharusnya di susun di rak rokok toko dan terdakwa simpan di kardus yang sudah di siapkan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, kemudian terdakwa menyimpan rokok yang sudah di sembunyikan oleh terdakwa ke kamar yang berada di lantai atas toko. Selanjutnya saat situasi toko sepi dan aman, lalu terhadap rokok-rokok tersebut terdakwa jual kepada toko grosir yang ada di Sencalang dan toko grosir yang ada di Batang Gangsal yang mana terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan rokok-rokok milik saksi ELDA MARINA NST tersebut. Bahwa terdakwa telah mengambil barang yang berada dalam penguasaan terdakwa berupa rokok milik saksi ELDA MARINA NST kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) selop dan terdakwa mengambil rokok tersebut sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali setiap minggunya berlanjut dari sekira bulan Juni 2023 sampai dengan sekira bulan April 2025.
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juni 2024 sedang bekerja di toko Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat untuk mengambil barang-barang yang berada dalam penguasaan karena hubungan kerja berupa barang sembako di antaranya berupa beras, ketan putih, minyak goreng, gula pasir, deterjen, Sirup Botol, Kopi Ginseng, Pewangi Pakaian, Teh Tarik, Kerupuk Udang Mentah, Teh Bubuk merek Sariwangi, Sabun Cair, Shampoo Sachet, susu kental manis kaleng di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA kepada para pembeli.
-
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA bersepakat secara bergantian untuk mengambil barang-barang sembako yang berada di dalam penguasaan terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA di toko grosir milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara jika terdakwa yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman, jika saksi BAGUS ZUHENDRA yang bertugas untuk mengantar barang-barang sembako kepada para pembeli, maka terdakwa berjaga melihat situasi di toko grosir agar aman.
-
- Bahwa terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sedang bekerja di toko grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST, lalu saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako berupa beras dan minyak goreng pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA bekerja sama untuk menyisihkan dan mengambil barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST dengan cara terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli sesuai dengan jumlah pesanan, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga di toko grosir, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di sisihkan dan di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli.
-
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2024 berlanjut sampai dengan bulan April 2025 mengambil barang-barang yang berada di Grosir Sehati Jaya milik saksi ELDA MARINA NST yang berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA di antaranya berupa 24 (Dua Puluh Empat) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Selincah, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) Merek Belida, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Topi Koki, 28 (Dua Puluh Delapan) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Dua Lele, 5 (Lima) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek M.J, 16 (Enam Belas) karung beras ukuran 20 Kg (Dua Puluh Kilogram) merek Bola Dunia, 6 (Enam) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Sendok, 4 (Empat) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Dua Lele, 3 (Tiga) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Dua Lele, 2 (Dua) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek M.J, 1 (Satu) karung beras ukuran 10 Kg (Sepuluh Kilogram) merek Topi Koki, 2 (Dua) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Bola Dunia, 1 (Satu) karung beras ukuran 5 Kg (Lima Kilogram) merek Selincah, 1 (Satu) karung ketan putih ukuran 25 Kg (Dua Puluh Lima Kilogram), 12 (Dua Belas) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MITRA, 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek GRANCO, 95 (Sembilan Puluh Lima) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek GRANCO, 16 (Enam Belas) bungkus minyak goreng ukuran 500 ml (Lima Ratus Mili Liter) merek GRANCO, 9 (Sembilan) bungkus minyak goreng ukuran 2 (Dua) Liter merek MINYAKITA, 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus minyak goreng ukuran 1 (Satu) Liter merek MINYAKITA, 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus gula pasir ukuran 1 Kg (Satu Kilogram), 2 (Dua) dus deterjen merek DAIA, 3 (Tiga) Dus Sirup Botol, 3 (Tiga) Pak Kopi Ginseng, 1 (Satu) Dus Pewangi Pakaian, 1 (Satu) Pak Teh Tarik, 1 (Satu) Pak Indocafe Cappucino, 4 (Empat) Bungkus Kerupuk Udang Mentah, 1 (Satu) Dus Teh Bubuk merek Sariwangi, 1 (Satu) Dus Sabun Cair merek NUVO, 1 (Satu) Dus Shampoo Sachet merek ZINC, 47 (Empat Puluh Tujuh) susu kental manis kaleng merek Indomilk dengan cara saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST untuk di antar ke pembeli, namun di saat terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang sembako yang di suruh oleh saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGUS ZUHENDRA mengambil barang-barang sembako lainnya dengan cara melebihkan jumlah barang-barang sembako yang seharusnya di antarkan kepada para pembeli tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ELDA MARINA NST, setelah terdakwa dan saksi BAGUS ZUHENDRA menyiapkan barang-barang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA membawa barang-barang sembako tersebut ke atas sepeda motor milik saksi ELDA MARINA NST, lalu terdakwa membawa barang-barang sembako milik saksi ELDA MARINA NST kepada para pembeli sesuai dengan jumlah permintaan barang sedangkan saksi BAGUS ZUHENDRA berjaga dan memastikan agar situasi di toko grosir aman, sedangkan sisa barang-barang sembako yang sebelumnya sudah di sisihkan dan di ambil oleh terdakwa bersama saksi BAGUS ZUHENDRA di bawa oleh terdakwa menuju ke rumah saksi BAGUS ZUHENDRA yang beralamat di Dusun Air Bilu Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di simpan dan selanjutnya untuk dijual kepada para pembeli, begitu juga sebaliknya saat saksi ELDA MARINA NST menyuruh saksi BAGUS ZUHENDRA dan terdakwa untuk mengantar barang-barang sembako pesanan pembeli di daerah Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi
|