Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Tbh R. AMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1R. AMIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI SAGITA, S.HR. AMIR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim yang memeriksa atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah nama pemohon yang semula tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemohon dengan nomor: 1404070405820003 atas nama R. AMIRUDIN menjadi atas nama  R. AMIR dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No. 1404070506870005;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan nama dari pemohon tersebut diatas kedalam Register yang tersedia;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak