Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Erik Rusnandar, S.H.
HARISKI FADILLAH Bin NETRA AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 425/ L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Erik Rusnandar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARISKI FADILLAH Bin NETRA AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa HARISKI FADILLAH Bin NETRA AHMADI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB beralamat di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa terdakwa HARISKI FADILLAH Bin NETRA AHMADI menghubungi Sdr. REZA Als UYUNG (lidik) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 03.46 WIB melalui pesan whatsapp dan mengatakan “tolong pesankan lagi bang (narkotika jenis shabu)” kemudian Sdr. REZA mengatakan “nanti abang kabari”. Selanjutnya Sdr. REZA menghubungi Sdr. SUSANTO untuk membeli narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribut rupiah) yang mana uang tersebut belum ditransfer oleh terdakwa dan baru akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual oleh terdakwa. Selanjutnya Sdr. REZA kembali menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan mengatakan “sudah abang beli, nanti kita ambil”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Skb di Depan Kantor Damkar Tembilahan terdakwa bersama dengan Sdr. REZA mengambil narkotika jenis shabu yang sudah diletak oleh Sdr. SUSANTO didalam kotak rokok merek Surya yang didalam nya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket. Setelah terdakwa menguasai narkotika jenis shabu tersebut terdakwa berpisah dengan Sdr. REZA yang mana pulang menuju rumah masing-masing dan terdakwa pulang menuju rumah yang beralamat  di Jalan Kembang No.44 RT 003 RW 001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau untuk memecah paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sedang melintas menggunakan sepeda motor merek HONDA supra warna hitam dengan nopol BM 6319 GB dan nomor mesin KEV7.E1075712. di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yaitu saksi JOI NALDO SITOMPUL, S.H. dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA Bin RONY RAHMAD, S.H. langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan interogasi terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis shabu didalam kantong celana depan kiri serta barang bukti lain dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang No. 44 RT 003 RW 001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir bersama dengan terdakwa menuju rumah yang beralamat di Jalan Kembang No. 44 RT 003 RW 001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar dan anggota satresnarkoba yaitu saksi JOI NALDO SITOMPUL, S.H. dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA Bin RONY RAHMAD, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening.
  2. 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik putih bening klep les  merah.
  3. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
  4. 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah.
  5. 1 (satu) buah gunting pemotong.
  6. 1 (satu) buah gunting penjepit.
  7. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra warna hitam dengan nopol BM 6319 GB dan nomor mesin KEV7.E10757121.
  8.  1 (satu) Handphone Merk Realme c35 Warna hijau dengan Nomor imei (I): 865895060795413 dan nomor imei (II) : 865895060795405 dengan nomor simcard 0895375025525 dan nomor Whatsapp 082173009197.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui membeli narkotika jenis shabu dengan berat 1,62 gram (satu koma enam puluh dua) dari Sdr. REZA dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana nantinya narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa dengan mendapat keuntungan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1633/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2200/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT POS Indonesia cabang Tembilahan Tanggal  17 Mei 2025 terhadap barang bukti atas nama HARISKI FADILLAH Bin NETRA AHMADI berupa 1 (satu) paket plastik putih bening dan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,62 gram (satu koma enam puluh dua).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa HARISKI FADILLAH Bin NETRA AHMADI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB beralamat di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sedang melintas menggunakan sepeda motor merek HONDA supra warna hitam dengan nopol BM 6319 GB dan nomor mesin KEV7.E1075712. di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau yaitu saksi JOI NALDO SITOMPUL, S.H. dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA Bin RONY RAHMAD, S.H. langsung mengamankan terdakwa serta dilakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui menyimpan narkotika jenis shabu didalam kantong celana depan kiri serta barang bukti lain dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang No. 44 RT 003 RW 001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir bersama dengan terdakwa menuju rumah yang beralamat di Jalan Kembang No. 44 RT 003 RW 001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar dan anggota satresnarkoba yaitu saksi JOI NALDO SITOMPUL, S.H. dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA Bin RONY RAHMAD, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu)  paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening.
  2. 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik putih bening klep les  merah.
  3. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
  4. 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah.
  5. 1 (satu) buah gunting pemotong.
  6. 1 (satu) buah gunting penjepit.
  7. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra warna hitam dengan nopol BM 6319 GB dan nomor mesin KEV7.E10757121.
  8. 1(satu) Handphone Merek Realmec35 Warna hijau dengan Nomor imei(I): 865895060795413 dan nomor imei (II) : 865895060795405 dengan nomor simcard 0895375025525 dan nomor Whatsapp 082173009197.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui memiliki barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 1,62 gram (satu koma enam puluh dua) yang mana narkotika jenis shabu tersebut disimpan didalam rumah yang beralamat di Jalan Kembang No. 44 RT 003 RW 001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1633/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3175/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT POS Indonesia cabang Tembilahan Tanggal  17 Mei 2025 terhadap barang bukti atas nama HARISKI FADILLAH Bin NETRA AHMADI berupa 1 (satu) paket plastik putih bening dan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,62 gram (satu koma enam puluh dua).

 

  • Bahwa terdakwa  tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI maupun Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88