Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.REZA YUSUF AFANDI, SH
SAPRIZAL bin LADULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 6 / L.4.14 / Enz .2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2LUKI ADRIANTONI, SH
3REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIZAL bin LADULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa SAPRIZAL Bin LADULLAH bersama saksi Despri Ramadandi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Saudara Aditya Kurniawan (DPO), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jalan Baharudin Yusuf, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi melalui telepon seluler oleh Saudara Aditya Kurniawan yang terdakwa kenal sejak tahun 2022 di Lapas Tembilahan dan terdakwa sudah pernah beberapa kali mangambil narkotika jenis sabu dari Saudara Aditya Kurniawan dan terdakwa jual kembali, Saudara Aditya Kurniawan menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil titipan milik Saudara Aditya Kurniawan di jalan Lingkar Tembilahan dimana terdakwa langsung berangkat menuju ke Jalan Lingkar Tembilahan setelah sampai di Jalan Lingkar Tembilahan terdakwa kemudian menghubungi Saudara Aditya Kurniawan dan menyampaikan kalau terdakwa sudah sampai di Jalan Lingkar Tembilahan namun Saudara Aditya Kurniawan memerintahkan terdakwa untuk pulang saja dulu dan akan duhubungi kembali oleh Saudara Aditya Kurniawan. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah pulang kerumah dan sambil menunggu perintah lanjutan dari Saudara Aditya Kurniawan terdakwa menghubungi saksi Despri Ramadandi dan mengajak saksi Despri untuk bersama-sama terdakwa menuju ke Jalan Lingkar sesuai perintah Saudara Aditya Kurniawan, kemudian terdakwa menjemput saksi Despri Ramadandi di warung kopi Subrantas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam No Pol BM 2842 GAI, setelah menjemput saksi Despri Ramadandi terdakwa bersama saksi Despri Ramadandi menuju kearah Jalan Lingkar dan setelah sampai di Jalan Lingkar terdakwa bersama saksi Despri Ramadandi mampir sebentar untuk makan. -----------------------------------
  • Bahwa pada saat berada di Jalan Lingkar Tembilahan terdakwa dihubungi oleh Saudara Aditya melalui pesan teks agar nanti menghapus semua pesan yang dikirimkan oleh Saudara Aditya Kurniawan dan memastikan terdakwa sendiri yang akan mengambil titipan yang dimaksudkan oleh Saudara Aditya Kurniawan, kemudian terdakwa dihubungi lagi oleh Saudara Aditya Kurniawan dan menyampaikan apabila nanti dihubungi agar segera berangkat untuk mengambil titipan tersebut dan disepakati oleh terdakwa. ------------------------
  • Bahwa selang beberapa saat Saudara Aditya Kurniawan kembali mengirim pesan teks kepada terdakwa dan menyampaikan apabila sudah dihubungi agar mengabari Saudara Aditya dan dijawab oleh terdakwa belum ada yang menghubungi terdakwa dan dijawab oleh Saudara Aditya tunggu saja karena terdakwa akan segera dihubungi. -------------------------------
  • Bahwa tidak lama kemudian Saudara Aditya Kurniawan kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan akan ada orang yang menghubungi terdakwa dan orang yang membawa titipan yang akan diambil oleh terdakwa sudah berada di daerah Tembilahan, kemudian Saudara Aditya Kurniawan kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dan menyampaikan apabila ada yang menghubungi terdakwa dan menanyakan kode agar terdakwa menjawab dengan kode tujuh tujuh tujuh dan disepakati oleh terdakwa.----------------
  • Bahwa karena sudah menunggu lama terdakwa kemudian menghubungi Saudara Aditya Kurniawan dan menanyakan kejelasan paket yang akan diambil oleh terdakwa dan terdakwa diminta untuk sabar menunggu, tidak lama kemudian ada nomor hanphone yang tidak terdakwa kenal mengirim pesan teks kepada terdakwa kemudian terdakwa menghubungi Saudara Adtya Kurniawan dan menyampaikan hal tersebut kemudian Saudara Aditya Kurniawan menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor handphone tersebut, dimana setelah dihubungi orang tersebut meminta terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya dari orang tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa sementara mengobrol dengan saksi Despri Ramadandi Sambil menunggu perintah selanjutnya dari orang yang sebelumnya menghubungi terdakwa, Saudara Aditya Kurniawan mengirimkan beberapa pesan teks berisi gambar dan video lokasi tempat diletakkannya titipan yang akan diambil oleh terdakwa kemudian terdakwa menunjukan lokasi yang dikirimkan Saudara Aditya Kurniawan kepada saksi Despri Ramadandi dengan maksud menanyakan apakah saksi Despri Ramadandi mengetahui lokasi tersebut dan dijawab oleh saksi Despri Ramadandi bahwa lokasi tersebut adalah Lapangan Futsal, yang berada di Jalan Baharudin Yusuf Desa Tembilahan Hulu, Kecamatan Tebilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dan terdakwa diperintahkan oleh Saudara Aditya Kurniawan untuk segera menuju kelokasi yang dikirim tersebut.---------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa dibonceng oleh saksi Despri Ramadandi menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi Lapangan Futsal yang berada di Jalan Baharudin Yusuf Desa Tembilahan Hulu, setelah tiba dilapangan Futsal terdakwa menerima pesan teks yang berisi foto tempat sampah yang berada di sekitar lapangan Futsal, terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara Aditya Kurniawan dan menanyakan apakah sudah mengambil titipan di lokasi yang sudah dikirim oleh Saudara Aditya Kurniawan namun terdakwa menjawab belum karena terlalu banyak orang yang berada di dekat lokasi yang dikirim oleh Saudara Aditya Kurniawan namun Saudara Aditya Kurniawan memerintahkan terdakwa untuk segera mengambil titipan dilokasi yang dikirim oleh Saudara Aditya Kurniawan.-------------------------
  • Bahwa terdakwa yang masih mengawasi kondisi disekitar lokasi lapangan futsal yang masih ramai kembali dihubungi oleh Saudara Aditya Kurniawan namun tidak sempat dijawab oleh terdakwa, sehingga terdakwa kembali menghubungi Saudara Aditya Kurniawan dan menanyakan lokasi pengambilan titipan yang dikirimkan oleh Saudara Aditya Kurniawan dan dijawab oleh Saudara Aditya Kurniawan bahwa lokasinya berada di tempat sampah yang ada lembaran senk dan terdakwa menanyakan kepada Saudara Aditya Kurniawan apa isi titipan tersebut apakah uang ataukah sabu dan dijawab oleh Saudara Aditya Kurniawan bahwa isi titipan tersebut adalah uang dan sabu.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa mengarahkan saksi Despri Ramadandi yang mengendarai sepeda motor untuk menuju ke arah tempat sampah yang ada lembaran senk dan dalam perjalanan terdakwa menyampaikan kepada saksi Despri Ramadandi bahwa isi dari titipan yang akan diambil adalah kalau bukan uang berarti paket Narkotika jenis sabu dan disepakati oleh saksi Despri Ramadandi, setelah sampai didekat lokasi tempat sampah yang ada lembaran senk terdakwa menanyakan kepada saksi Despri Ramadandi “siapa yang mau ambil ?” dan dijawab oleh saksi Despri Ramadandi “abang saja” kemudian terdakwa berjalan menuju kearah tempat sampah yang ada lembaran senk yang diarahkan oleh Saudara Aditya Kurniawan dan mengambil satu buah tas ransel warna coklat bertuliskan DAI FAN kemudian terdakwa kembali menemui saksi Despri Ramadandi yang masih menunggu di sepeda motor kemudian terdakwa menyuruh saksi Despri Ramadandi untuk memegang tas tersebut dan terdakwa yang mengendarai sepeda motor.------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Despri Ramadandi mengendarai sepeda motor sambil membawa tas berisi narkotika jenis sabu yang diambil oleh terdakwa, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dihadang oleh saksi Fernando dan saksi Eko Leonardo bersama Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskri Polri yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat telah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan terkait peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia di wilayah Indragiri Hilir dan berhasil mengidentifikasi terdakwa bersama saksi Despri selaku orang yang dicurigai, dimana setelah mengamankan terdakwa dan saksi Despri Ramadandi dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel warna coklat bertuliskan DAI FAN yang dibawa oleh terdakwa dan saksi Despri Ramadandi ditemukan 5 (lima) bungkusan warna biru bertuliskan A+ bergambar kura-kura berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No 63/12311.00/IV/2025 tanggal 11 September 2025 oleh Teguh Waluyo dan Mukhtarum Dwi Wicaksono pegawai pada kantor Pegadaian di Jakarta dengan berat total Netto 4.821,14 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh satu koma dua satu gram) yang telah disisihkan sebanyak 5 gr (lima gram) berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 10 September 2025 dan telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 29 Oktober 2025 sebanyak 4.816,14 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh satu koma satu empat gram.--------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5606.NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K.,M.SI selaku KA BIDNARKOBAFOR, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa bungkus plastic klip kode A sampai dengan kode E berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa dan saksi Despri Ramadandi dengan Prosedur Pemeriksaan IK 7.2-01/NNf dan IK 7.2-02/NNF dinyatakan Positif Methamphetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa SAPRIZAL Bin LADULLAH bersama saksi Despri Ramadandi, Saudara Aditya Kurniawan dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa SAPRIZAL Bin LADULLAH tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---

 

SUBSIDIAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa SAPRIZAL Bin LADULLAH bersama saksi Despri Ramadandi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara Aditya Kurniawan (DPO), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jalan Baharudin Yusuf, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi melalui telepon seluler oleh Saudara Aditya Kurniawan yang terdakwa kenal sejak tahun 2022 di Lapas Tembilahan dan terdakwa sudah pernah beberapa kali mangambil narkotika jenis sabu dari Saudara Aditya Kurniawan dan terdakwa jual kembali, Saudara Aditya Kurniawan menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil titipan milik Saudara Aditya Kurniawan di jalan Lingkar Tembilahan dimana terdakwa langsung berangkat menuju ke Jalan Lingkar Tembilahan setelah sampai di Jalan Lingkar Tembilahan terdakwa kemudian menghubungi Saudara Aditya Kurniawan dan menyampaikan kalau terdakwa sudah sampai di Jalan Lingkar Tembilahan namun Saudara Aditya Kurniawan memerintahkan terdakwa untuk pulang saja dulu dan akan duhubungi kembali oleh Saudara Aditya Kurniawan. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah pulang kerumah dan sambal menunggu perintah lanjutan dari Saudara Aditya Kurniawan terdakwa menghubungi saksi Despri Ramadandi dan mengajak saksi Despri untuk bersama-sama terdakwa menuju ke Jalan Lingkar sesuai perintah Saudara Aditya Kurniawan, kemudian terdakwa menjemput saksi Despri Ramadandi di warung kopi Subrantas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam No Pol BM 2842 GAI, setelah menjemput saksi Despri Ramadandi terdakwa bersama saksi Despri Ramadandi menuju kearah Jalan Lingkar dan setelah sampai di Jalan Lingkar terdakwa bersama saksi Despri Ramadandi mampir sebentar untuk makan. -----------------------------------
  • Bahwa pada saat berada di Jalan Lingkar Tembilahan terdakwa dihubungi oleh Saudara Aditya melalui pesan teks agar nanti menghapus semua pesan yang dikirimkan oleh Saudara Aditya Kurniawan dan memastikan terdakwa sendiri yang akan mengambil titipan yang dimaksudkan oleh Saudara Aditya Kurniawan, kemudian terdakwa dihubungi lagi oleh Saudara Aditya Kurniawan dan menyampaikan apabila nanti dihubungi agar segera berangkat untuk mengambil titipan tersebut dan disepakati oleh terdakwa. ------------------------
  • Bahwa selang beberapa saat Saudara Aditya Kurniawan kembali mengirim pesan teks kepada terdakwa dan menyampaikan apabila sudah dihubungi agar mengabari Saudara Aditya dan dijawab oleh terdakwa belum ada yang menghubungi terdakwa dan dijawab oleh Saudara Aditya tunggu saja karena terdakwa akan segera dihubungi. -------------------------------
  • Bahwa tidak lama kemudian Saudara Aditya Kurniawan kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan akan ada orang yang menghubungi terdakwa dan orang yang membawa titipan yang akan diambil oleh terdakwa sudah berada di daerah Tembilahan, kemudian Saudara Aditya Kurniawan kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dan menyampaikan apabila ada yang menghubungi terdakwa dan menanyakan kode agar terdakwa menjawab dengan kode tujuh tujuh tujuh dan disepakati oleh terdakwa.----------------
  • Bahwa karena sudah menunggu lama terdakwa kemudian menghubungi Saudara Aditya Kurniawan dan menanyakan kejelasan paket yang akan diambil oleh terdakwa dan terdakwa diminta untuk sabar menunggu, tidak lama kemudian ada nomor hanphone yang tidak terdakwa kenal mengirim pesan teks kepada terdakwa kemudian terdakwa menghubungi Saudara Adtya Kurniawan dan menyampaikan hal tersebut kemudian Saudara Aditya Kurniawan menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor handphone tersebut, dimana setelah dihubungi orang tersebut meminta terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya dari orang tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa sementara mengobrol dengan saksi Despri Ramadandi sambil menunggu perintah selanjutnya dari orang yang sebelumnya menghubungi terdakwa, Saudara Aditya Kurniawan mengirimkan beberapa pesan teks berisi gambar dan video lokasi tempat diletakkannya titipan yang akan diambil oleh terdakwa kemudian terdakwa menunjukan lokasi yang dikirimkan Saudara Aditya Kurniawan kepada saksi Despri Ramadandi dengan maksud menanyakan apakah saksi Despri Ramadandi mengetahui lokasi tersebut dan dijawab oleh saksi Despri Ramadandi bahwa lokasi tersebut adalah Lapangan Futsal, yang berada di Jalan Baharudin Yusuf Desa Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dan terdakwa diperintahkan oleh Saudara Aditya Kurniawan untuk segera menuju kelokasi yang dikirim tersebut.---------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa dibonceng oleh saksi Despri Ramadandi menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi Lapangan Futsal yang berada di Jalan Baharudin Yusuf Desa Tembilahan Hulu, setelah tiba dilapangan Futsal terdakwa menerima pesan teks yang berisi foto tempat sampah yang berada di sekitar lapangan Futsal, terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara Aditya Kurniawan dan menanyakan apakah sudah mengambil titipan di lokasi yang sudah dikirim oleh Saudara Aditya Kurniawan namun terdakwa menjawab belum karena terlalu banyak orang yang berada di dekat lokasi yang dikirim oleh Saudara Aditya Kurniawan namun Saudara Aditya Kurniawan memerintahkan terdakwa untuk segera mengambil titipan dilokasi yang dikirim oleh Saudara Aditya Kurniawan.-------------------------
  • Bahwa terdakwa yang masih mengawasi kondisi disekitar lokasi lapangan futsal yang masih ramai kembali dihubungi oleh Saudara Aditya Kurniawan namun tidak sempat dijawab oleh terdakwa, sehingga terdakwa kembali menghubungi Saudara Aditya Kurniawan dan menanyakan lokasi pengambilan titipan yang dikirimkan oleh Saudara Aditya Kurniawan dan dijawab oleh Saudara Aditya Kurniawan bahwa lokasinya berada di tempat sampah yang ada lembaran senk dan terdakwa menanyakan kepada Saudara Aditya Kurniawan apa isi titipan tersebut apakah uang ataukah sabu dan dijawab oleh Saudara Aditya Kurniawan bahwa isi titipan tersebut adalah uang dan sabu.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa mengarahkan saksi Despri Ramadandi yang mengendarai sepeda motor untuk menuju ke arah tempat sampah yang ada lembaran senk dan dalam perjalanan terdakwa menyampaikan kepada saksi Despri Ramadandi bahwa isi dari titipan yang akan diambil adalah kalau bukan uang berarti paket Narkotika jenis sabu dan disepakati oleh saksi Despri Ramadandi, setelah sampai didekat lokasi tempat sampah yang ada lembaran senk terdakwa menanyakan kepada saksi Despri Ramadandi “siapa yang mau ambil ?” dan dijawab oleh saksi Despri Ramadandi “abang saja” kemudian terdakwa berjalan menuju kearah tempat sampah yang ada lembaran senk yang diarahkan oleh Saudara Aditya Kurniawan dan mengambil satu buah tas ransel warna coklat bertuliskan DAI FAN kemudian terdakwa kembali menemui saksi Despri Ramadandi yang masih menunggu di sepeda motor kemudian terdakwa menyuruh saksi Despri Ramadandi untuk memegang tas tersebut dan terdakwa yang mengendarai sepeda motor.------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Despri Ramadandi mengendarai sepeda motor sambil membawa tas berisi narkotika jenis sabu yang diambil oleh terdakwa, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dihadang oleh saksi Fernando dan saksi Eko Leonardo bersama Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskri Polri yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat telah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan terkait peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia di wilayah Indragiri Hilir dan berhasil mengidentifikasi terdakwa bersama saksi Despri selaku orang yang dicurigai, dimana setelah mengamankan terdakwa dan saksi Despri Ramadandi dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel warna coklat bertuliskan DAI FAN yang dibawa oleh terdakwa dan saksi Despri Ramadandi ditemukan 5 (lima) bungkusan warna biru bertuliskan A+ bergambar kura-kura berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No 63/12311.00/IV/2025 tanggal 11 September 2025 oleh Teguh Waluyo dan Mukhtarum Dwi Wicaksono pegawai pada kantor Pegadaian di Jakarta dengan berat total Netto 4.821,14 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh satu koma dua satu gram) yang telah disisihkan sebanyak 5 gr (lima gram) berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 10 September 2025 dan telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 29 Oktober 2025 sebanyak 4.816,14 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh satu koma satu empat gran).--------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5606.NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K.,M.SI selaku KA BIDNARKOBAFOR, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa bungkus plastic klip kode A sampai dengan kode E berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa dan saksi Despri Ramadandi dengan Prosedur Pemeriksaan IK 7.2-01/NNf dan IK 7.2-02/NNF dinyatakan Positif Methamphetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa SAPRIZAL Bin LADULLAH bersama saksi Despri Ramadandi, Saudara Aditya Kurniawan dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------

----------- Perbuatan Terdakwa SAPRIZAL Bin LADULLAH tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya