Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
AGUS LINU GIAWA Als AGUS Anak dari SOJANO GIAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 125/ L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS LINU GIAWA Als AGUS Anak dari SOJANO GIAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa AGUS LINU GIAWA Alias AGUS Anak dari SOJANG GIAWA bersama-sama dengan saksi MUHARDI ARIZKI Alias RIZKI Bin AHMAD RADEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) hurug g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

 ----------- Bahwa ia Terdakwa AGUS LINU GIAWA Alias AGUS Anak dari SOJANG GIAWA, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa saksi SURYANI Alias YANI Binti AMIN yang tinggal satu kosan dengan saksi RIYA AMELIYA Alias AMEL Binti SUWANDI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau meminjam 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL untuk pergi berangkat bekerja ke PT.Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi AMEL meminjamkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL kepada saksi YANI. Selanjutnya saksi YANI sekira jam 21.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju ke PT.Pulau Sambu dan memarkirkan sepeda tersebut di parkiran Pos 2 PT.Pulau Sambu.
  • Bahwa Terdakwa AGUS LINU GIAWA Alias AGUS Anak dari SOJANG GIAWA pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 22.30 WIB sedang bekerja di PT.Pulau Sambu yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di bagian bor kelapa sedang berada di kantin, lalu terdakwa AGUS bertemu dengan saksi MUHARDI ARIZKI Alias RIZKI Bin AHMAD RADEN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi RIZKI mengajak terdakwa AGUS untuk minum kopi, kemudian terdakwa AGUS mengatakan “mana uangmu biar aku belikan pakai sepeda orang” kepada saksi RIZKI, lalu saksi RIZKI memberikan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa AGUS untuk membeli kopi dan saksi RIZKI mengatakan “nanti aku tunggu di bawah batang mangga (di dekat londry yang tidak jauh dari parkiran)” kepada terdakwa AGUS, kemudian terdakwa AGUS berjalan menuju parkiran sepeda dan saksi RIZKI melihat terdakwa AGUS mendekati sekitar 3 (tiga) sepeda di parkiran PT.Pulau Sambu dan berusaha mengambil sepeda tersebut namun semua sepeda dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL sedang terparkir di parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu yang mana di saat bersamaan saksi RIZKI melihat di Pos 2 security ada 1 (satu) orang security yang berjaga sedang asik bermain handphone sehingga security tersebut saksi RIZKI lihat tidak menyadari terdakwa AGUS akan tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dan membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL keluar dari area tempat kerja, lalu terdakwa AGUS mendekati 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dan terdakwa langsung tanpa izin saksi AMEL mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL yang sedang terparkir di parkiran Pos 2 PT Pulau Sambu menuju ke pasar untuk membeli kopi, sepulangnya terdakwa AGUS dari membeli kopi, lalu terdakwa AGUS di berhentikan oleh saksi RIZKI di bundaran pasar PT.Pulau Sambu, kemudian saksi RIZKI mengatakan “gus ngopi sini aja”, kemudian terdakwa AGUS bersama saksi RIZKI duduk ngopi di bundaran tersebut, kemudian saksi RIZKI menanyakan “sepeda siapa ni gus?” kepada terdakwa AGUS, lalu terdakwa AGUS mengatakan “tidak tau” kepada saksi RIZKI, kemudian saksi RIZKI mengatakan “bagus ni, laku ni kalau dijual” kepada terdakwa AGUS, lalu saksi RIZKI mengatakan “kalau di Pulau Burung laku ni Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kita jual sama-sama besok di Pulau Burung” kepada terdakwa AGUS, kemudian terdakwa AGUS mengatakan “ada security lihat aku?” kepada saksi RIZKI, lalu saksi RIZKI mengatakan “enggak security lagi main hp” kepada terdakwa AGUS, kemudian terdakwa AGUS dan saksi RIZKI sepakat tanpa izin untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tersebut, kemudian terdakwa AGUS menyerahkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL kepada saksi RIZKI dengan tujuan agar saksi RIZKI simpan dan agar tidak ketahuan sama pemilik sepeda tersebut, lalu terdakwa AGUS kembali masuk ke tempat kerja, sedangkan saksi RIZKI tanpa seizin saksi AMEL selaku pemilik membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju ke rumah kos saksi RIZKI yang beralamat di Jalan Daeng Matutu Gang Andre RT.012 RW.004 Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi RIZKI di rumah kos, lalu saksi RIZKI menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL di dalam kamar mandi saksi RIZKI. Selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL berada dalam penguasaan saksi RIZKI, saksi RIZKI merubah bentuk 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL dengan cara saksi RIZKI membuang sebuah stiker di sepeda tersebut yang sebelumnya menempel di bagian sasis sepeda dengan tujuan agar pemilik sepeda tersebut tidak tahu bahwa sepeda tersebut merupakan sepeda milik saksi AMEL yang telah terdakwa AGUS dan saksi RIZKI tanpa izin ambil dari parkiran pos 2 PT.Pulau Sambu.
  • Selanjutnya terdakwa AGUS pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 07.30 WIB menemui saksi RIZKI di kos saksi RIZKI, lalu terdakwa AGUS menanyakan “gimana sepeda tadi jadi dijual gak?” kepada saksi RIZKI, kemudian saksi RIZKI menjawab “tunggu 3 hari dulu baru dijual” kepada terdakwa AGUS, kemudian terdakwa AGUS mengatakan “ya udah okelah” kepada saksi RIZKI.
  • Selanjutnya saksi YANI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB hendak pergi ke klinik untuk berobat, di perjalanan tepatnya di jalan depan Pos 2 security saksi YANI bertemu dengan saksi RIZKI, lalu saksi YANI mengatakan “disini sering kehilangan sepeda ya bang?” kepada saksi RIZKI, kemudian saksi RIZKI mengatakan “kenapa memangnya, hilang dimana?”, lalu saksi YANI mengatakan “hilang di parkiran pos 2 bang”, lalu saksi RIZKI mengatakan “sepeda warna kuning ya dek?”, kemudian saksi YANI terdiam dan terkejut karena saksi YANI merasa aneh kenapa saksi RIZKI bisa tahu warna sepeda yang hilang tersebut, kemudian saksi RIZKI membohongi saksi YANI mengatakan “mau gak saya bantu carikan, saya tau tempatnya dimana tapi sediakan uang dua ratus ribu untuk aku” kepada saksi YANI, kemudian saksi YANI mengatakan “iya nanti aku usahakan dululah bang” kepada saksi RIZKI, lalu saksi YANI lanjut ke klinik dan sekira jam 02.15 WIB saksi YANI tiba di kosan, kemudian saksi YANI mengatakan “ada laki-laki yang menawarkan mencarikan sepeda yang hilang tersebut siapkan saja uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dia tau tempat dimana sepedanya, dia mengaku bernama RIZKI adiknya sdr.ANDRE (pemilik kos tempat saya tinggal)” kepada saksi AMEL, tidak lama kemudian saksi RIZKI tiba di kosan saksi AMEL dan saksi YANI, lalu saksi RIZKI dengan membohongi dan mengarang cerita seolah-olah sepeda milik saksi AMEL bukan terdakwa AGUS dan saksi RIZKI yang mengambil dan seolah-olah tidak berada dalam penguasaan saksi RIZKI mengatakan “sepeda tu di curi dan sekarang sepeda tu digadaikan ke bandar sabu sebesar Rp.500.000, karena kalian pemborongnya abangku nanti aku bantu nego biar lebih murah nebusnya” kepada saksi YANI dan saksi AMEL, kemudian saksi YANI mengatakan “kok bisa bang 500.000, kalau bisa sesuai dengan yang tadi di emergenci lah saya bayar Rp.200.000,-“ kepada saksi RIZKI, kemudian saksi RIZKI mengatakan “iyalah nanti di usahakan”, kemudian saksi RIZKI pergi meninggalkan kosan saksi AMEL dan saksi YANI.
  • Selanjutnya saksi AMEL dan saksi YANI sekira jam 02.30 WIB keluar dari kosan untuk memgambil uang dan setelah mengambil uang tepatnya di pinggir jalan kembali bertemu dengan saksi RIZKI yang mana saksi RIZKI sudah membawa 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL yang sebelumnya saksi RIZKI simpan dan sembunyikan di rumah kos saksi RIZKI, lalu saksi RIZKI membohongi saksi AMEL dan saksi YANI mengatakan KTP dan ATM milik saksi RIZKI di tahan sama bandar sabu untuk jaminan sepeda tersebut, lalu saksi YANI dan saksi AMEL mengatakan “kayak manalah bang uang Cuma ada 200.000 kalau mau 50.000 nanti gajian” kepada saksi RIZKI, kemudian saksi RIZKI diam saja dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL tersebut dan tidak mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi AMEL dan saksi YANI menuntun 1 (satu) unit sepeda gunung (MTB) merk Tango Skyline warna kuning kehijauan milik saksi AMEL menuju pulang ke kosan, saat saksi YANI dan saksi AMEL mau masuk depan gang kosan, saksi RIZKI sudah menunggu dalam posisi duduk, lalu saksi RIZKI memanggil saksi YANI dan saksi AMEL, kemudian saksi RIZKI mengatakan “kalau gak aku panggillah BD (Bandar Sabu) nya kesini ya, tapi kalau kalian di pukul jangan salahkan aku jangan kalian melapor dan jangan bawa-bawa namaku apalagi sampai tau abangku kalau gak nanti kalian aku dor (sambil menunjukkan sedang memegang sesuatu di bagian pingganya yang saat itu tertutup baju) aku bawak ni”, kemudian saksi YANI mengatakan “kalau misalnya sampai di pukul pasti melaporlah”, lalu saksi RIZKI mengatakan “berarti kau gak ada otak, gak menghargai sudah di bantu tapi macam itu”, lalu saksi YANI yang kesal langsung membuang sepeda tersebut di jalan sambil mengatakan “ya udah bang bawa aja lagi sepeda ini saya tak mau ribut-ribut” kepada saksi RIZKI, kemudian saat saksi YANI dan saksi AMEL hendak berjalan menuju ke kosan di saat bersamaan saksi RIZKI memanggil saksi AMEL mengatakan “boy sinilah uang yang dua ratus ribu itu boy, lima puluh ribunya aku tombokin pakai uang aku dulu, tapi nanti gajian kau bayar ya kalau gak kau bayar jangan salahkan aku lagi aku suruh bandar itu datang ke kos kau untuk mukulin kalian”¸kemudian saksi AMEL dengan keadaan terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi RIZKI, lalu saksi RIZKI pergi meninggalkan saksi AMEL dan saksi YANI, sedangkan sepeda tersebut berada di pinggir jalan.
  • Bahwa setelah saksi RIZKI mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,-dari saksi AMEL, saksi RIZKI menggunakan uang tersebut sendiri untuk keperluan pribadi saksi RIZKI dan tidak memberikan uang tersebut kepada terdakwa AGUS.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUS bersama-sama dengan saksi RIZKI, saksi AMEL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya