Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.BAGUS PRANATA,S.H.
SYAPRIYANTO Als AAN Bin M. SYAFI'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –349 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2BAGUS PRANATA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAPRIYANTO Als AAN Bin M. SYAFI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Ia Terdakwa SYAPRIANTO Als AAN Bin M. SYAFI’I, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga, RT.001/RW.013, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, Terdakwa menghubungi Saudara Lanceng (lidik) untuk melakukan pembelian Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “BANG INI AAN, MAU BELANJA BANG” kemudian Saudara Lanceng (lidik) mengatakan “MAU BELANJA BERAPA AN” kemudian Terdakwa mengatakan “DUIT AAN ADA 800 BANG” selanjutnya Saudara Lanceng (lidik) mengatakan “NANTI AKU KIRIM NOMOR ORANG NAMANYA HERMAN, NANTI DIA YANG ANTARKAN BARANGNYA, DUITNYA KAU TITIPKAN AJA SAMA HERMANNYA LANGSUNG” setelah itu Terdakwa menghubungi saksi HERMAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk melakukan pembelian Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “BANG INI AAN YANG MAU BELI BARANG SAMA BANG LANCENG” kemudian saksi HERMAN mengatakan “SHARELOCT NANTI AKU ANTAR” kemudian Saudara Lanceng (lidik) menghubungi saksi HERMAN untuk mengantarkan paket diduga berisi narkotika jenis shabu selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB saksi HERMAN menerima paket berisi narkotika jenis shabu dari orang suruhan Saudara Lanceng (lidik) kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengantarkan paket diduga berisi Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu kepada saksi HERMAN sejumlah Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara transfer menuju akun Dana milik saksi HERMAN;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Saksi RINANDA bersama Saksi RIFAL dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi gelap narkotika kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi RINANDA bersama saksi RIFAL dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lapangan bulutangkis yang beralamat di Jl. Terusan Mas Lorong Sukajadi, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi RINANDA bersama saksi RIFAL dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga, RT.001/RW.013, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dengan disaksikan dua orang saksi dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
  3. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
  4. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y17S warna hijau dengan Nomor IMEI (1) 868536073740213, IMEI (2) 868536073740205 dengan Nomor Simcard 1 dan whatsapp business 081266360704 dan Simcard 2 dan whatsapp 081266661700.     
  • Bahwa selanjutnya Saksi RINANDA bersama saksi RIFAL dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada saat Saksi melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa tentang asal paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut, berdasarkan Terdakwa mengakui bahwa paket Narkotika jenis tersebut dibeli dari saksi HERMAN, dan akan dijual kepada para pembeli dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 048/10297.00/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih putih yang diduga Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma satu nol) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1355 /NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi Nomor Barang Bukti 2062/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2062/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa SYAPRIANTO Als AAN Bin M. SYAFI’I, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga, RT.001/RW.013, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Saksi RINANDA bersama Saksi RIFAL dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi gelap narkotika kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi RINANDA bersama saksi RIFAL dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di lapangan bulutangkis yang beralamat di Jl. Terusan Mas Lorong Sukajadi, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi RINANDA bersama saksi RIFAL dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga, RT.001/RW.013, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dengan disaksikan dua orang saksi dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
  3. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
  4. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y17S warna hijau dengan Nomor IMEI (1) 868536073740213, IMEI (2) 868536073740205 dengan Nomor Simcard 1 dan whatsapp business 081266360704 dan Simcard 2 dan whatsapp 081266661700.     
  • Bahwa selanjutnya Saksi RINANDA bersama saksi RIFAL dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 048/10297.00/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih putih yang diduga Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma satu nol) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1355 /NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi Nomor Barang Bukti 2062/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2062/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya