Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Tbh JAMILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMILAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur'aini, S.H.JAMILAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2 Menyatakan data identitas atau Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang benar dan sah adalah 
Nama  JAMILAH
Tempattanggal lahir  Teluk Pinang 27 November 1972
Jenis Kelamin  Perempuan
Kebangsaan  Indonesia
Agama  Islam
Pekerjaan  Mengurus Rumah Tangga 
Tempat Tinggal  Lorong Lapangan Bola RT019 RW006 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
NIK  1404134506750002
Tanggal pembuatan KTP  03 Juni 2018
 
3 Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menghapus data identitas atau Kartu Tanda Penduduk Pemohon di data kependudukan yang tersedia untuk itu yaitu 
Nama  MELI ANGGRIYANI
Tempattanggal lahir  Teluk Pinang 05 Juni 1975
Jenis Kelamin  Perempuan
Kebangsaan  Indonesia
Agama  Islam
Pekerjaan  Mengurus Rumah Tangga 
Tempat Tinggal  Gg Swadaya RT002 RW014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
NIK  1404134506750002
Tanggal pembuatan KTP  03 Oktober 2012
4 Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon 
 
 
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak