Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ARANI ADE CANDRA Bin M. RASYID K Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 583 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARANI ADE CANDRA Bin M. RASYID K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Ia Terdakwa ARANI ADE CANDRA Bin M.RASYID K, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H.Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal dari Terdakwa ARANI ADE CANDRA Bin M. RASYID K pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan September 2024 Terdakwa menghubungi sdr. RANDI (DPO) mengatakan akan menuju ke rumah sdr. RANDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menuju ke rumah sdr. RANDI (DPO) yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Lorong Wijaya Kusuma Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, lalu terdakwa bertemu dengan sdr. RANDI (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) kepada sdr. RANDI (DPO), lalu Terdakwa menerima 1 (satu) buah bungkusan plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dari sdr. RANDI (DPO), kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. RANDI (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah bungkusan plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa sempat bermalam dulu di Tembilahan yang mana keesokan harinya Terdakwa baru berangkat menuju Gaung Anak Serka dan sekira jam 11.00 WIB Terdakwa sampai di rumah dinas tempat tinggal Terdakwa di asrama Polsek Gaung Anak Serka, kemudian terdakwa menyimpan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli dari Sdr. RANDI (DPO) didalam kotak warna hitam yang bertuliskan CLASSICAL GUN dalam lemari di kamar rumah dinas tempat tinggal Terdakwa di asrama Polsek Gaung Anak Serka.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 saksi CATRA HIDAYAT datang ke rumah dinas tempat tinggal Terdakwa di asrama Polsek Gaung Anak Serka, dan menanyakan posisi/letak narkotika jenis sabu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menelfon saksi CATRA HIDAYAT untuk menunjukkan posisi/letak narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan dalam lemari, selanjutnya saksi CATRA HIDAYAT mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam lemari Terdakwa dan memasukkannya kedalam tas hitam dengan tulisan HAOSHUAI yang disandang oleh saksi CATRA HIDAYAT;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib saksi ARI YOSRA dan saksi DARTO PURBA yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap saksi CATRA HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah) bertempat didalam rumah dinas tempat tinggal Terdakwa yaitu di asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H. Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi H. MAJANI dan saksi ABD. SALAM dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan putih merk Camry, dan uang tunai Rp.1.475.000, (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dalam tas warna hitam bertuliskan HAOSHUAI, yang sedang disandang oleh saksi CATRA HIDAYAT, dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kotak warna hitam yang bertuliskan CLASSICAL GUN didalam lemari kamar tempat tinggal Terdakwa, kemudian saat dilakukan interogasi saksi CATRA HIDAYAT mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang mana saksi CATRA HIDAYAT hanya disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut;
  • Bahwa pada saat saksi CATRA HIDAYAT ditangkap, Terdakwa langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/05/X/RES.4.2./2024/Narkoba atas nama ARANI ADE CANDRA, hingga akhirnya pada tanggal 26 Mei 2025 Terdakwa menyerahkan diri dan langsung ditahan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2491/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan: Barang bukti dengan nomor barang bukti 3760/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 131/10297.00/2024 tanggal 21 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan: 11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les oren yang didalamnya berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 10,71 (sepuluh koma tujuh satu) gram;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya, adalah mendapat keuntungan;

    

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

Kedua

---------- Bahwa Ia Terdakwa ARANI ADE CANDRA Bin M.RASYID K, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H.Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib saksi ARI YOSRA dan saksi DARTO PURBA yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap saksi CATRA HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah) bertempat didalam rumah dinas tempat tinggal Terdakwa yaitu di asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H. Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi H. MAJANI dan saksi ABD. SALAM dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan putih merk Camry, dan uang tunai Rp.1.475.000, (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dalam tas warna hitam bertuliskan HAOSHUAI, yang sedang disandang oleh saksi CATRA HIDAYAT, dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kotak warna hitam yang bertuliskan CLASSICAL GUN didalam lemari kamar tempat tinggal Terdakwa ARANI ADE CANDRA Bin M.RASYID K, kemudian saat dilakukan interogasi saksi CATRA HIDAYAT mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dalam lemari Terdakwa dalam kotak warna hitam bertuliskan CLASSICAL GUN, yang mana saksi CATRA HIDAYAT hanya disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada saat saksi CATRA HIDAYAT ditangkap, Terdakwa langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/05/X/RES.4.2./2024/Narkoba atas nama ARANI ADE CANDRA, hingga akhirnya pada tanggal 26 Mei 2025 Terdakwa menyerahkan diri dan langsung ditahan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les oren yang didalamnya berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 10,71 (sepuluh koma tujuh satu) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam asrama tempat tinggal terdakwa yang beralamat di asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H.Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2491/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan: Barang bukti dengan nomor barang bukti 3760/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 131/10297.00/2024 tanggal 21 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan: 11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les oren yang didalamnya berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 10,71 (sepuluh koma tujuh satu) gram;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;

                                                      

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

Ketiga

---------- Bahwa Ia Terdakwa ARANI ADE CANDRA Bin M.RASYID K, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H.Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa terdakwa ARANI ADE CANDRA Bin M.RASYID K pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan September 2024 bertempat di dalam asrama Polsek Gaung Anak Serka yang beralamat di Jalan H.Hasan Thaha Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menerima uang pembayaran utang kurang lebih sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) dari saksi CATRA HIDAYAT, selang beberapa hari kemudian saksi CATRA HIDAYAT kembali ingin meminjam kurang kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “pinjam uang kemarin terus jumpai sdr.RANDI (DPO/belum tertangkap), ambil barang (narkotika jenis shabu) kasih uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “OK” kepada saksi CATRA HIDAYAT. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.RANDI mengatakan akan menuju ke rumah sdr.RANDI untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menuju ke rumah sdr.RANDI yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Lorong Wijaya Kusuma Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bertemu dengan sdr.RANDI, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada sdr.RANDI, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah bungkusan plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.RANDI, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr.RANDI dengan membawa 1 (satu) buah bungkusan plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan September 2024 sekira jam 11.00 WIB sampai di asrama Polsek Gaung Anak Serka, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi CATRA HIDAYAT, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bungkusan plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi CATRA HIDAYAT dan selanjutnya di simpan di kamar asrama terdakwa.     
  • Bahwa pada saat saksi CATRA HIDAYAT ditangkap karena tindak pidana narkotika, Terdakwa langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/05/X/RES.4.2./2024/Narkoba atas nama ARANI ADE CANDRA, hingga akhirnya pada tanggal 26 Mei 2025 Terdakwa menyerahkan diri dan langsung ditahan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2491/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan: Barang bukti dengan nomor barang bukti 3760/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 131/10297.00/2024 tanggal 21 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan: 11 (sebelas) paket plastik putih bening klep les oren yang didalamnya berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 10,71 (sepuluh koma tujuh satu) gram;
  • Bahwa terdakwa mengetahui tentang keberadaan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut namun terdakwa tidak melaporkan tindak pidana narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang dikarenakan Terdakwa menganggap bahwa CATRA HIDAYAT adalah teman Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak melaporkannya ke pihak yang berwenang;

                                                      

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya