INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/PDT.G/2015/PN TBH | RAMLAN ASHARI | PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Des. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 14/PDT.G/2015/PN TBH | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Untuk mnunda pelantikan sampai dengan selesai prose hukum di Pengadilan Negeri Tembilahan. 2. Mengabulkan Keseluruhan Gugatan Penggugat 3. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Batal Demi Hukum Dan Melakukan Pemilihan Ulang 4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |