Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
HOTBE MANULLANG Bin PINTER SIMANULLANG Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 255/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTBE MANULLANG Bin PINTER SIMANULLANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa HOTBE MANULLANG Bin PINTER SIMANULLANG bersama-sama dengan sdr.PANTUR ODEKENES SIMANULLANG (DPO/belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi SIRIH Bin MUHAMMADIN ALI yang beralamat di Parit Setia Jaya Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa HOTBE MANULLANG Bin PINTER SIMANULLANG bersama-sama dengan sdr.PANTUR OKEDENES SIMANULLANG (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB menginap di penginapan di daerah Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR sekira jam 22.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih keluar dari penginapan dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.PANTUR pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB berhenti untuk istirahat di SPBU Pancur, lalu sdr.PANTUR mengatakan “nanti sekitar jam 4 bangunin saya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “siap bang” kepada sdr.PANTUR, kemudian terdakwa sekira jam 04.15 WIB membangunkan sdr.PANTUR, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR sekira jam 04.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih menuju ke rumah saksi SIRIH Bin MUHAMMADIN ALI yang beralamat di Parit Setia Jaya Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang terpasang dan tergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER dalam keadaan terkunci milik saksi SIRIH, setibanya terdakwa bersama sdr.PANTUR di depan rumah saksi SIRIH, terdakwa bersama sdr.PANTUR melihat halaman rumah saksi SIRIH sunyi dan tidak ada orang yang beraktivitas serta kondisi jalanan gelap, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR memarkirkan mobil di pinggir jalan, lalu terdakwa turun dari mobil untuk yang mengecek 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang terpasang dan tergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER dalam keadaan terkunci milik saksi SIRIH yang terparkir di halaman rumah saksi SIRIH, kemudian terdakwa mendekati ban tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “ban nya masih bagus bang” kepada sdr.PANTUR, lalu sdr.PANTUR turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah kunci L yang terbuat dari besi, kemudian saat terdakwa bersama sdr.PANTUR berada di tempat parkiran mobil CANTER milik saksi SIRIH, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR tanpa izin langsung membuka ban cadangan yang tergantung di bagian belakang mobil CANTER dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang terbuat dari besi sedangkan di saat bersamaan terdakwa memantau situasi ke arah rumah saksi SIRIH untuk berjaga takutnya saksi SIRIH keluar rumah, kemudian terdakwa bersama sdr.PANTUR berhasil membuka dan melepaskan 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH, kemudian terdakwa bersama sdr.PANTUR tanpa izin mengambil dan membawa 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH menuju ke mobil avanza tersebut, saat terdakwa bersama sdr.PANTUR mengangkat 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL milik saksi SIRIH dan sudah bergeser kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat awal, di saat bersamaan saksi SIRIH yang berada di dalam rumah sekira jam 04.30 WIB mendengar ada suara besi diluar tepatnya di halaman rumah saksi SIRIH, kemudian saksi SIRIH membuka pintu depan rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih yang dibawa terdakwa bersama sdr.PANTUR parkir dipinggir jalan lintas depan rumah saksi SIRIH dan saksi SIRIH juga melihat terdakwa bersama-sama dengan sdr.PANTUR sedang mengangkat 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH, kemudian saksi SIRIH berteriak “maling-maling” sambil mengejar terdakwa bersama sdr.PANTUR, kemudian di saat bersamaan terdakwa melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari depan rumah saksi SIRIH, sedangkan sdr.PANTUR langsung berlari masuk ke dalam mobil avanza yang sebelumnya di kendarai terdakwa bersama sdr.PANTUR dan melarikan diri, kemudian saksi SIRIH bersama para pemuda setempat berhasil mengamankan terdakwa yang sebelumnya melarikan diri.  
  • Bahwa posisi 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL milik saksi SIRIH sebelum tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.PANTUR terpasang dan tergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER dalam keadaan terkunci tepatnya di tempat posisi ban cadangan, dan setelah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.PANTUR, 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa bersama sdr.PANTUR yang mana 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL milik saksi SIRIH tersebut sudah berpindah dan bergeser kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat awal terpasang.
  • Bahwa terdakwa bersama sdr.PANTUR tanpa izin mengambil 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL milik saksi SIRIH dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa bersama sdr.PANTUR yang mana terdakwa bersama sdr.PANTUR akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual 1 (satu) buah ban tersebut kepada pembeli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.PANTUR, saksi SIRIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa HOTBE MANULLANG Bin PINTER SIMANULLANG, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi SIRIH Bin MUHAMMADIN ALI yang beralamat di Parit Setia Jaya Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa HOTBE MANULLANG Bin PINTER SIMANULLANG bersama-sama dengan sdr.PANTUR OKEDENES SIMANULLANG (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB menginap di penginapan di daerah Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR sekira jam 22.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih keluar dari penginapan dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.PANTUR pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB berhenti untuk istirahat di SPBU Pancur, lalu sdr.PANTUR mengatakan “nanti sekitar jam 4 bangunin saya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “siap bang” kepada sdr.PANTUR, kemudian terdakwa sekira jam 04.15 WIB membangunkan sdr.PANTUR, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR sekira jam 04.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih menuju ke rumah saksi SIRIH Bin MUHAMMADIN ALI yang beralamat di Parit Setia Jaya Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang terpasang dan tergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER dalam keadaan terkunci milik saksi SIRIH, setibanya terdakwa bersama sdr.PANTUR di depan rumah saksi SIRIH, terdakwa bersama sdr.PANTUR melihat halaman rumah saksi SIRIH sunyi dan tidak ada orang yang beraktivitas serta kondisi jalanan gelap, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR memarkirkan mobil di pinggir jalan, lalu terdakwa turun dari mobil untuk yang mengecek 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang terpasang dan tergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER dalam keadaan terkunci milik saksi SIRIH yang terparkir di halaman rumah saksi SIRIH, kemudian terdakwa mendekati ban tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “ban nya masih bagus bang” kepada sdr.PANTUR, lalu sdr.PANTUR turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah kunci L yang terbuat dari besi, kemudian saat terdakwa bersama sdr.PANTUR berada di tempat parkiran mobil CANTER milik saksi SIRIH, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR tanpa izin langsung membuka ban cadangan yang tergantung di bagian belakang mobil CANTER dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang terbuat dari besi sedangkan di saat bersamaan terdakwa memantau situasi ke arah rumah saksi SIRIH untuk berjaga takutnya saksi SIRIH keluar rumah, kemudian terdakwa bersama sdr.PANTUR berhasil membuka dan melepaskan 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH, kemudian terdakwa bersama sdr.PANTUR tanpa izin mengambil dan membawa 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH menuju ke mobil avanza tersebut, saat terdakwa bersama sdr.PANTUR mengangkat 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL milik saksi SIRIH dan sudah bergeser kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat awal, di saat bersamaan saksi SIRIH yang berada di dalam rumah sekira jam 04.30 WIB mendengar ada suara besi diluar tepatnya di halaman rumah saksi SIRIH, kemudian saksi SIRIH membuka pintu depan rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih yang dibawa terdakwa bersama sdr.PANTUR parkir dipinggir jalan lintas depan rumah saksi SIRIH dan saksi SIRIH juga melihat terdakwa bersama-sama dengan sdr.PANTUR sedang mengangkat 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH, kemudian saksi SIRIH berteriak “maling-maling” sambil mengejar terdakwa bersama sdr.PANTUR, kemudian di saat bersamaan terdakwa melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari depan rumah saksi SIRIH, sedangkan sdr.PANTUR langsung berlari masuk ke dalam mobil avanza yang sebelumnya di kendarai terdakwa bersama sdr.PANTUR dan melarikan diri, kemudian saksi SIRIH bersama para pemuda setempat berhasil mengamankan terdakwa yang sebelumnya melarikan diri. 
  • Bahwa posisi 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL milik saksi SIRIH sebelum tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.PANTUR terpasang dan tergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER dalam keadaan terkunci tepatnya di tempat posisi ban cadangan, dan setelah tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.PANTUR, 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa bersama sdr.PANTUR yang mana 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL milik saksi SIRIH tersebut sudah berpindah dan bergeser kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat awal terpasang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.PANTUR, saksi SIRIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa HOTBE MANULLANG Bin PINTER SIMANULLANG bersama-sama dengan sdr.PANTUR ODEKENES SIMANULLANG (DPO/belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi SIRIH Bin MUHAMMADIN ALI yang beralamat di Parit Setia Jaya Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa HOTBE MANULLANG Bin PINTER SIMANULLANG bersama-sama dengan sdr.PANTUR OKEDENES SIMANULLANG (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB menginap di penginapan di daerah Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR sekira jam 22.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih keluar dari penginapan dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.PANTUR pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB berhenti untuk istirahat di SPBU Pancur, lalu sdr.PANTUR mengatakan “nanti sekitar jam 4 bangunin saya” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “siap bang” kepada sdr.PANTUR, kemudian terdakwa sekira jam 04.15 WIB membangunkan sdr.PANTUR, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR sekira jam 04.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih menuju ke rumah saksi SIRIH Bin MUHAMMADIN ALI yang beralamat di Parit Setia Jaya Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang terpasang dan tergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER dalam keadaan terkunci milik saksi SIRIH, setibanya terdakwa bersama sdr.PANTUR di depan rumah saksi SIRIH, terdakwa bersama sdr.PANTUR melihat halaman rumah saksi SIRIH sunyi dan tidak ada orang yang beraktivitas serta kondisi jalanan gelap, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR memarkirkan mobil di pinggir jalan, lalu terdakwa turun dari mobil untuk yang mengecek 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang terpasang dan tergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER dalam keadaan terkunci milik saksi SIRIH yang terparkir di halaman rumah saksi SIRIH, kemudian terdakwa mendekati ban tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “ban nya masih bagus bang” kepada sdr.PANTUR, lalu sdr.PANTUR turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah kunci L yang terbuat dari besi, kemudian saat terdakwa bersama sdr.PANTUR berada di tempat parkiran mobil CANTER milik saksi SIRIH, lalu terdakwa bersama sdr.PANTUR tanpa izin langsung membuka ban cadangan yang tergantung di bagian belakang mobil CANTER dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang terbuat dari besi sedangkan di saat bersamaan terdakwa memantau situasi ke arah rumah saksi SIRIH untuk berjaga takutnya saksi SIRIH keluar rumah, kemudian terdakwa bersama sdr.PANTUR berhasil membuka dan melepaskan 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH, kemudian terdakwa bersama sdr.PANTUR tanpa izin mengambil dan membawa 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH menuju ke mobil avanza tersebut, saat terdakwa bersama sdr.PANTUR mengangkat 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL milik saksi SIRIH dan sudah bergeser kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat awal, di saat bersamaan saksi SIRIH yang berada di dalam rumah sekira jam 04.30 WIB mendengar ada suara besi diluar tepatnya di halaman rumah saksi SIRIH, kemudian saksi SIRIH membuka pintu depan rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil avanza berwarna putih yang dibawa terdakwa bersama sdr.PANTUR parkir dipinggir jalan lintas depan rumah saksi SIRIH dan saksi SIRIH juga melihat terdakwa bersama-sama dengan sdr.PANTUR sedang mengangkat 1 (satu) buah ban cadangan mobil dengan merk G.T SUPER GAJAH TUNGGAL yang sebelumnya terpasang dan bergantung di tempat bagian belakang mobil CANTER milik saksi SIRIH, kemudian saksi SIRIH berteriak “maling-maling” sambil mengejar terdakwa bersama sdr.PANTUR, kemudian di saat bersamaan terdakwa melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari depan rumah saksi SIRIH, sedangkan sdr.PANTUR langsung berlari masuk ke dalam mobil avanza yang sebelumnya di kendarai terdakwa bersama sdr.PANTUR dan melarikan diri, kemudian saksi SIRIH bersama para pemuda setempat berhasil mengamankan terdakwa yang sebelumnya melarikan diri. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.PANTUR, saksi SIRIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya