Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
3.Dones Bahtera S.H
4.WINDU HARIMIKA, SH
IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 414/L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI di wilayah Area PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa saksi SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan saksi AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING, kemudian terdakwa SEMBIRING mengatakan kepada saksi UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (tanpa izin mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada terdakwa SEMBIRING.
  • Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan terdakwa SEMBIRING melihat saat saksi UDIN bersama saksi IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian terdakwa SEMBIRING kembali bekerja, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan saksi UDIN bersama saksi IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian saksi UDIN dan saksi IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil oleh saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan terdakwa SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang saksi UDIN bawa, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian saksi UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan saksi IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).  
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SEMBIRING pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB menuju ke gudang 4 PT.STI dengan cara masuk ke dalam gudang 4 melalui dinding seng gudang 4 yang terbuka di bagian belakang, kemudian terdakwa SEMBIRING memanjat dan masuk ke dalam gudang 4, lalu terdakwa SEMBIRING dengan menggunakan gunting kabel yang sudah terdakwa SEMBIRING siapkan di tas pinggang memotong kabel yang ada di dalam kabel tersebut dari gulungan kabel nya kira-kira sepanjang 5 (lima) meter, kemudian terdakwa tanpa izin mengeluarkan kabel tersebut dari gudang 4 dan membawa ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING menyembunyikan kabel tersebut di dalam drum tempat sampah. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB menuju ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING mengupas dan memisahkan kabel tembaga dari kulit kabel dengan menggunakan pisau kater, sekira jam 10.00 WIB terdakwa SEMBIRING berhasil mengupas kabel tembaga dan sudah terpisah dari kulit kabel tersebut yang mana terdakwa SEMBIRING berhasil mendapatkan sebanyak 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga, kemudian terdakwa SEMBIRING langsung mengeluarkan kabel tembaga yang sudah terdakwa SEMBIRING kupas sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor sdr.SHOLIHIN, lalu terdakwa SEMBIRING menyimpan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI di dalam jok sepeda motor yang terdakwa SEMBIRING kendarai dan pergi keluar dari perusahaan PT.STI menuju ke rumah saksi IJAL, kemudian terdakwa SEMBIRING meminta tolong kepada saksi IJAL untuk membantu menjualkan kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa SEMBIRING, kemudian saksi IJAL membantu menjualkan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin diambil oleh terdakwa SEMBIRING. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING bertemu dengan saksi IJAL pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 08.00 WIB, kemudian terdakwa SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari saksi IJAL hasil penjualan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli.   
  • Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh saksi UDIN, terdakwa SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/13/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 11 kg (sebelas kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa SEMBIRING yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.       
  • Bahwa saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING tanpa izin mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan menggunakan alat berupa alat gerinda dan pisau cater untuk mengeluarkan kabel tembaga dari dalam gulungan kabel. 
  • Bahwa akibat perbuatan saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.19.929.600,- (sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI di wilayah Area PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa saksi SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan saksi AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING, kemudian terdakwa SEMBIRING mengatakan kepada saksi UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (tanpa izin mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada terdakwa SEMBIRING.
  • Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan terdakwa SEMBIRING melihat saat saksi UDIN bersama saksi IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian terdakwa SEMBIRING kembali bekerja, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan saksi UDIN bersama saksi IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian saksi UDIN dan saksi IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil oleh saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan terdakwa SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang saksi UDIN bawa, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian saksi UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan saksi IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).  
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SEMBIRING pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB menuju ke gudang 4 PT.STI dengan cara masuk ke dalam gudang 4 melalui dinding seng gudang 4 yang terbuka di bagian belakang, kemudian terdakwa SEMBIRING memanjat dan masuk ke dalam gudang 4, lalu terdakwa SEMBIRING dengan menggunakan gunting kabel yang sudah terdakwa SEMBIRING siapkan di tas pinggang memotong kabel yang ada di dalam kabel tersebut dari gulungan kabel nya kira-kira sepanjang 5 (lima) meter, kemudian terdakwa tanpa izin mengeluarkan kabel tersebut dari gudang 4 dan membawa ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING menyembunyikan kabel tersebut di dalam drum tempat sampah. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB menuju ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING mengupas dan memisahkan kabel tembaga dari kulit kabel dengan menggunakan pisau kater, sekira jam 10.00 WIB terdakwa SEMBIRING berhasil mengupas kabel tembaga dan sudah terpisah dari kulit kabel tersebut yang mana terdakwa SEMBIRING berhasil mendapatkan sebanyak 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga, kemudian terdakwa SEMBIRING langsung mengeluarkan kabel tembaga yang sudah terdakwa SEMBIRING kupas sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor sdr.SHOLIHIN, lalu terdakwa SEMBIRING menyimpan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI di dalam jok sepeda motor yang terdakwa SEMBIRING kendarai dan pergi keluar dari perusahaan PT.STI menuju ke rumah saksi IJAL, kemudian terdakwa SEMBIRING meminta tolong kepada saksi IJAL untuk membantu menjualkan kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa SEMBIRING, kemudian saksi IJAL membantu menjualkan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin diambil oleh terdakwa SEMBIRING. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING bertemu dengan saksi IJAL pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 08.00 WIB, kemudian terdakwa SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari saksi IJAL hasil penjualan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh saksi UDIN, terdakwa SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/13/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 11 kg (sebelas kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa SEMBIRING yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.       
  • Bahwa saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING tanpa izin mengambil kabel tembaga milik PT.STI.
  • Bahwa akibat perbuatan saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.19.929.600,- (sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI di wilayah Area PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB menuju ke gudang 4 PT.STI dengan cara masuk ke dalam gudang 4 melalui dinding seng gudang 4 yang terbuka di bagian belakang, kemudian terdakwa SEMBIRING memanjat dan masuk ke dalam gudang 4, lalu terdakwa SEMBIRING dengan menggunakan gunting kabel yang sudah terdakwa SEMBIRING siapkan di tas pinggang memotong kabel yang ada di dalam kabel tersebut dari gulungan kabel nya kira-kira sepanjang 5 (lima) meter, kemudian terdakwa tanpa izin mengeluarkan kabel tersebut dari gudang 4 dan membawa ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING menyembunyikan kabel tersebut di dalam drum tempat sampah. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB menuju ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING mengupas dan memisahkan kabel tembaga dari kulit kabel dengan menggunakan pisau kater, sekira jam 10.00 WIB terdakwa SEMBIRING berhasil mengupas kabel tembaga dan sudah terpisah dari kulit kabel tersebut yang mana terdakwa SEMBIRING berhasil mendapatkan sebanyak 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga, kemudian terdakwa SEMBIRING langsung mengeluarkan kabel tembaga yang sudah terdakwa SEMBIRING kupas sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor sdr.SHOLIHIN, lalu terdakwa SEMBIRING menyimpan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI di dalam jok sepeda motor yang terdakwa SEMBIRING kendarai dan pergi keluar dari perusahaan PT.STI menuju ke rumah saksi IJAL, kemudian terdakwa SEMBIRING meminta tolong kepada saksi IJAL untuk membantu menjualkan kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa SEMBIRING, kemudian saksi IJAL membantu menjualkan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin diambil oleh terdakwa SEMBIRING. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING bertemu dengan saksi IJAL pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 08.00 WIB, kemudian terdakwa SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari saksi IJAL hasil penjualan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/13/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 11 kg (sebelas kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa SEMBIRING yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.       
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.480.640,- (lima juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat:

----------- Bahwa ia Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI di wilayah Area PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa saksi SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan saksi AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING, kemudian terdakwa SEMBIRING mengatakan kepada saksi UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada terdakwa SEMBIRING.
  • Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan terdakwa SEMBIRING melihat saat saksi UDIN bersama saksi IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian terdakwa SEMBIRING kembali bekerja, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan saksi UDIN bersama saksi IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian saksi UDIN dan saksi IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah di ambil oleh saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan terdakwa SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama saksi IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang saksi UDIN bawa, kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah saksi IJAL dan selanjutnya saksi UDIN bersama saksi IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian saksi UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan saksi IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).  
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SEMBIRING pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB menuju ke gudang 4 PT.STI dengan cara masuk ke dalam gudang 4 melalui dinding seng gudang 4 yang terbuka di bagian belakang, kemudian terdakwa SEMBIRING memanjat dan masuk ke dalam gudang 4, lalu terdakwa SEMBIRING dengan menggunakan gunting kabel yang sudah terdakwa SEMBIRING siapkan di tas pinggang memotong kabel yang ada di dalam kabel tersebut dari gulungan kabel nya kira-kira sepanjang 5 (lima) meter, kemudian terdakwa mengeluarkan kabel tersebut dari gudang 4 dan membawa ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING menyembunyikan kabel tersebut di dalam drum tempat sampah. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB menuju ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING mengupas dan memisahkan kabel tembaga dari kulit kabel dengan menggunakan pisau kater, sekira jam 10.00 WIB terdakwa SEMBIRING berhasil mengupas kabel tembaga dan sudah terpisah dari kulit kabel tersebut yang mana terdakwa SEMBIRING berhasil mendapatkan sebanyak 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga, kemudian terdakwa SEMBIRING langsung mengeluarkan kabel tembaga yang sudah terdakwa SEMBIRING kupas sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor sdr.SHOLIHIN, lalu terdakwa SEMBIRING menyimpan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI di dalam jok sepeda motor yang terdakwa SEMBIRING kendarai dan pergi keluar dari perusahaan PT.STI menuju ke rumah saksi IJAL, kemudian terdakwa SEMBIRING meminta tolong kepada saksi IJAL untuk membantu menjualkan kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya di ambil oleh terdakwa SEMBIRING, kemudian saksi IJAL membantu menjualkan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya diambil oleh terdakwa SEMBIRING. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING bertemu dengan saksi IJAL pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 08.00 WIB, kemudian terdakwa SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari saksi IJAL hasil penjualan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya di ambil oleh saksi UDIN, terdakwa SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/13/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 11 kg (sebelas kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya di ambil oleh terdakwa SEMBIRING yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.       
  • Bahwa saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan menggunakan alat berupa alat gerinda dan pisau cater untuk mengeluarkan kabel tembaga dari dalam gulungan kabel. 
  • Bahwa akibat perbuatan saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.19.929.600,- (sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan saksi UDIN bersama saksi IJAL dan terdakwa SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kelima:

----------- Bahwa ia Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI di wilayah Area PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Alias BIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB menuju ke gudang 4 PT.STI dengan cara masuk ke dalam gudang 4 melalui dinding seng gudang 4 yang terbuka di bagian belakang, kemudian terdakwa SEMBIRING memanjat dan masuk ke dalam gudang 4, lalu terdakwa SEMBIRING dengan menggunakan gunting kabel yang sudah terdakwa SEMBIRING siapkan di tas pinggang memotong kabel yang ada di dalam kabel tersebut dari gulungan kabel nya kira-kira sepanjang 5 (lima) meter, kemudian terdakwa tanpa izin mengeluarkan kabel tersebut dari gudang 4 dan membawa ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING menyembunyikan kabel tersebut di dalam drum tempat sampah. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB menuju ke gudang LB 3, kemudian terdakwa SEMBIRING mengupas dan memisahkan kabel tembaga dari kulit kabel dengan menggunakan pisau kater, sekira jam 10.00 WIB terdakwa SEMBIRING berhasil mengupas kabel tembaga dan sudah terpisah dari kulit kabel tersebut yang mana terdakwa SEMBIRING berhasil mendapatkan sebanyak 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga, kemudian terdakwa SEMBIRING langsung mengeluarkan kabel tembaga yang sudah terdakwa SEMBIRING kupas sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor sdr.SHOLIHIN, lalu terdakwa SEMBIRING menyimpan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI di dalam jok sepeda motor yang terdakwa SEMBIRING kendarai dan pergi keluar dari perusahaan PT.STI menuju ke rumah saksi IJAL, kemudian terdakwa SEMBIRING meminta tolong kepada saksi IJAL untuk membantu menjualkan kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa SEMBIRING, kemudian saksi IJAL membantu menjualkan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin diambil oleh terdakwa SEMBIRING. Selanjutnya terdakwa SEMBIRING bertemu dengan saksi IJAL pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 08.00 WIB, kemudian terdakwa SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari saksi IJAL hasil penjualan 11 kg (sebelas kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/13/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 11 kg (sebelas kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa SEMBIRING yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.       
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.480.640,- (lima juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya