Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2026/PN Tbh GANDA UNEDO SIMANGUNSONG 1.MANSUR (Mewakili Kelompok Tani Kumpul Jaya Usaha Gemilang Abadi)
2.KEPALA DESA LUBUK BESAR
3.CAMAT KEMUNING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GANDA UNEDO SIMANGUNSONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramot Batubara, S.H.GANDA UNEDO SIMANGUNSONG
Tergugat
NoNama
1MANSUR (Mewakili Kelompok Tani Kumpul Jaya Usaha Gemilang Abadi)
2KEPALA DESA LUBUK BESAR
3CAMAT KEMUNING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

MENGADILI

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah sebagai pemilik yang sah dari objek in casu.
  3. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No. 3353 K / Pdt / 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 209 / Pdt / 2024 / PT PBR, dan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 4 / Pdt.G / 2024 / PN Tbh.
  4. Menghukum Terlawan I untuk membayar Ganti Rugi Immaterial kepada PELAWAN.
  5. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

------ ATAU -----

Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil - adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak