Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ALI Bin TADANG, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT.001 RW.001 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ALI Bin TADANG pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 09.30 WIB menuju ke sebuah warung yang berada di Parit 8 Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan sdr.EMON (lidik), setelah terdakwa sampai di sebuah warung tersebut, lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dari sdr.EMON dengan harga sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.EMON, setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.EMON, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah, sesampainya terdakwa dirumah, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, lalu terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket kepada para pembeli dengan harga kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya.
- Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan Saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota kepolisian Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar daerah Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT.001 RW.0011 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/23/VII/2024/RESKRIM tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil menuju ke daerah Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT.001 RW.0011 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi JEFRI dan saksi KURNAIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening berliskan klip merah ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix smart 8 Pro warna gold dengan IMEI 1 : 354197485737387 dan IMEI 2 : 354197485737395 dengan nomor sim card : 082286091450 yang ditemukan di kantong saku celana depan sebelah kanan terdakwa, uang tunai sebesar Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) yang ditemukan di kantong saku celana depan sebelah kiri terdakwa, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang melakukan introgasi terkait barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening berliskan klip merah kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening berliskan klip merah adalah milik terdakwa yang di dapatkan terdakwa dengan cara membeli narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.EMON, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Sektor Keritang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 091/10297/2024 tanggal 24 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening berliskan klip merah diperoleh berat bersih sebesar 0,56 (nol koma lima enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1888/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 atas nama terdakwa ALI Bin TADANG yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2899/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ALI Bin TADANG, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT.001 RW.0011 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan Saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota kepolisian Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar daerah Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT.001 RW.0011 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/23/VII/2024/RESKRIM tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil menuju ke daerah Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT.001 RW.0011 Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi JEFRI dan saksi KURNAIN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening berliskan klip merah ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix smart 8 Pro warna gold dengan IMEI 1 : 354197485737387 dan IMEI 2 : 354197485737395 dengan nomor sim card : 082286091450 yang ditemukan di kantong saku celana depan sebelah kanan terdakwa, uang tunai sebesar Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) yang ditemukan di kantong saku celana depan sebelah kiri terdakwa, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, Saksi KARNO SETIABUDI dan anggota kepolisian Polsek Keritang melakukan introgasi terkait barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening berliskan klip merah kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening berliskan klip merah adalah milik terdakwa yang di temukan dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Sektor Keritang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 091/10297/2024 tanggal 24 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening berliskan klip merah diperoleh berat bersih sebesar 0,56 (nol koma lima enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1888/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 atas nama terdakwa ALI Bin TADANG yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PEIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2899/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |