Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/PDT.G/2015/PN TBH | 1.KARTINI, HZ 2.SANTI WIDIASTUTI 3.ANDI KURNIAWAN 4.WIDIA MAHARANI |
DAHLIANA, S.Pi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Okt. 2015 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/PDT.G/2015/PN TBH | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT seluruhnya 2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Ir. Sarifek 3. Menyatakan hukum bahwa Surat perjanjian antara Almarhum Ir. Sarifek dengan Tergugat tertanggal 09 Mei 2014 adalah sah secara hukum 4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat sudah wanprestasi 5. Menyatakan hukum bahwa Tergugat sah berhutang kepada Para Penggugat selaku Ahli waris dari Alm. Ir. Sarifek yang timbul dari surat perjanjian hutang piutang tertanggal 9 Mei 2014, sebesar Rp. 998.800.000,-(sembilan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang dimohonkan yaitu :
7. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat mempergunakan upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad) 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini ; ATAU Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |