Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
MUHAMMAD IRFANDI Als IPAN Bin AHMADI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 306/ L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFANDI Als IPAN Bin AHMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRFANDI Alias IPAN Bin AHMADI, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFANDI Alias IPAN Bin AHMADI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan tanjong Harapan Gg. Tanjung Uma Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah sdr.RUDI (dalam lidik) yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan, sesampainya terdakwa di rumah sdr.RUDI, lalu terdakwa mengatakan “BANG BELANJA SKBD BANG (BELANJA NARKOTIKA JENIS SHABU)”, lalu sdr.RUDI mengatakan “OKE TUNGGU”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai kepada sdr.RUDI dan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening Sea Bank sdr.RUDI dengan nomor rekening 901554564049 atas ama RUDI ATMA SAPUTRA, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 1,2 (satu koma dua) gram dari sdr.RUDI, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa. Setelah terdakwa tiba di rumah, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.YANTI dan sdr.ANTO.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah sdri.YANTI yang beralamat di Jalan Sri Gemilang, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdri.YANTI, lalu terdakwa pulang menuju ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 15.00 WIB menuju ke rumah sdr.ANTO yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang, lalu terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.ANTO, kemudian terdakwa sekira jam 16.00 WIB sedang melintas di pinggir Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi KHAIRUDDIN dan saksi RUSLI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket palstik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dibalut kertas merah yang ditemukan pihak kepolisian di pinggir Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya terdakwa lempar ke pinggir jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena terdakwa terkejut karena di datangi oleh pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru tanpa plat nomor polisi yang ditemukan di pinggir jalan tersebut, 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 60 pro+ warna ungu dengan nomor simcard 1 085184371534, simcard 2 : 081275472887, nomor whatsapp : 081275472887 dan nomor whatsapp business 085184371534 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di dalam sepeda motor milik terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam sepeda motor terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian belakang terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 12 Maret 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1087/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD IRFANDI Alias IPAN Bin AHMADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1716/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRFANDI Alias IPAN Bin AHMADI, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFANDI Alias IPAN Bin AHMADI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan tanjong Harapan Gg. Tanjung Uma Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah sdr.RUDI (dalam lidik) yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan, sesampainya terdakwa di rumah sdr.RUDI, lalu terdakwa mengatakan “BANG BELANJA SKBD BANG (BELANJA NARKOTIKA JENIS SHABU)”, lalu sdr.RUDI mengatakan “OKE TUNGGU”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai kepada sdr.RUDI dan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening Sea Bank sdr.RUDI dengan nomor rekening 901554564049 atas ama RUDI ATMA SAPUTRA, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 1,2 (satu koma dua) gram dari sdr.RUDI, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa. Setelah terdakwa tiba di rumah, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.YANTI dan sdr.ANTO.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke rumah sdri.YANTI yang beralamat di Jalan Sri Gemilang, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdri.YANTI, lalu terdakwa pulang menuju ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 15.00 WIB menuju ke rumah sdr.ANTO yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Kilang, lalu terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.ANTO, kemudian terdakwa sekira jam 16.00 WIB sedang melintas di pinggir Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi KHAIRUDDIN dan saksi RUSLI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket palstik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dibalut kertas merah yang ditemukan pihak kepolisian di pinggir Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya terdakwa lempar ke pinggir jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena terdakwa terkejut karena di datangi oleh pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru tanpa plat nomor polisi yang ditemukan di pinggir jalan tersebut, 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 60 pro+ warna ungu dengan nomor simcard 1 085184371534, simcard 2 : 081275472887, nomor whatsapp : 081275472887 dan nomor whatsapp business 085184371534 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di dalam sepeda motor milik terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam sepeda motor terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian belakang terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram adalah milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 12 Maret 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1087/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD IRFANDI Alias IPAN Bin AHMADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1716/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya