Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2020/PN Sak 1.TIYAN ANDESTA, SH., MH.
2.REVIANA MUTIARA INDAH, SH
DEDI HARJONO TAMPUBOLON Alias DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/L.4.17/ENZ.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TIYAN ANDESTA, SH., MH.
2REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HARJONO TAMPUBOLON Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEDI HARJONO TAMPUBOLON Alias DEDI pada hari Kamis  tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gelugur  RT.001 RW.005 Kampung Adat Sakai Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya