Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.Sus/2020/PN Sak | 1.TIYAN ANDESTA, SH., MH. 2.REVIANA MUTIARA INDAH, SH |
DEDI HARJONO TAMPUBOLON Alias DEDI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.Sus/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1434/L.4.17/ENZ.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DEDI HARJONO TAMPUBOLON Alias DEDI pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gelugur RT.001 RW.005 Kampung Adat Sakai Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |