| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Ia Terdakwa DIKO TRIANANDA Als DIKO Bin JHONDRIAWAN pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wisma Shang Dewi yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi saudara WANDI (DPO) melalui telepon Whatsapp untuk menanyakan narkotika jenis shabu, kemudian saudara WANDI (DPO) mengatakan “KALAU ADA UANG 10 JUTA UNTUK DP BAWALAH SABU NI DAN SISANYA ANGSUR SAJA”, kemudian pada pukul 14.00 wib Terdakwa kembali dihubungi saudara WANDI (DPO) dan menyuruh Terdakwa pergi menuju Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi untuk mengambil narkotika jenis shabu, sesampainya Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Terdakwa diarahkan saudara WANDI (DPO) ke Jalan Perusahaan dan memberikan lokasi titik tempat narkotika jenis shabu diletakan oleh saudara WANDI (DPO), setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa pergi menuju kerumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 wib, Kapolsek Kemuning Kompol M. SIMANUNGKALIT, S.H.,M.H, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan terhadap Terdakwa yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat atas nama DIKO TRIANANDA Als DIKO Bin JHONDRIAWAN sering menjual, mengedarkan Narkotika Jenis ShabuShabu di Wilayah Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Tim dari Polsek Kemuning yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan Penyelidikan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Wisma Shang Dewi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian pada Pukul 18.00 WIB Tim Polsek Kemuning mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
- 1 (satu) Unit Handphone Vivo V 23 5G warna Hitam dengan No Hp 082284524547 dengan Nomor Imei 862450058683990.
- Uang Tunai sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah)
kemudian Tim Polsek Kemuning melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang terletak di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam Merk Pocket Scale.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam Tanpa Merk.
- 1 (satu) buah sendok Narkotika Jenis Shabu Shabu,
- 1 (satu) bungkus besar plastik klip yang didalamnya terdapat plastik klip berukuran sedang bekas Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
- 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam merk WAHL.
kemudian Tim Polsek Kemuning membawa Terdakwa ke Polsek Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
Kemudian barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,31 (nol koma tiga satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
Kemudian barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1837 / NNF / 2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2819/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
2820/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
2819/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
2820/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa DIKO TRIANANDA Als DIKO Bin JHONDRIAWAN pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wisma Shang Dewi yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 wib, Kapolsek Kemuning Kompol M. SIMANUNGKALIT, S.H.,M.H, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan terhadap Terdakwa yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat atas nama DIKO TRIANANDA Als DIKO Bin JHONDRIAWAN sering menjual, mengedarkan Narkotika Jenis ShabuShabu di Wilayah Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Tim dari Polsek Kemuning yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan Penyelidikan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Wisma Shang Dewi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian pada Pukul 18.00 WIB Tim Polsek Kemuning mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
- 1 (satu) Unit Handphone Vivo V 23 5G warna Hitam dengan No Hp 082284524547 dengan Nomor Imei 862450058683990.
- Uang Tunai sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah)
kemudian Tim Polsek Kemuning melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang terletak di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam Merk Pocket Scale.
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam Tanpa Merk.
- 1 (satu) buah sendok Narkotika Jenis Shabu Shabu,
- 1 (satu) bungkus besar plastik klip yang didalamnya terdapat plastik klip berukuran sedang bekas Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
- 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam merk WAHL.
kemudian Tim Polsek Kemuning membawa Terdakwa ke Polsek Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
Kemudian barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,31 (nol koma tiga satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
Kemudian barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 1837 / NNF / 2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
2819/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
2820/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
2819/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
2820/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------ |