Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ABDUL PANJANG Als EMA Bin BURHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-271/L.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL PANJANG Als EMA Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa ABDUL PANJANG ALS EMA BIN BURHAN bersama dengan Andy Aziz Bin Aziz Setahing (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024, bertempat di Jl. Lintas Samudera Parit Ibrahim, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa bersama dengan Andy Aziz Bin Aziz Setahing, Tomo (DPO) dan Suhak (DPO) patungan uang masing-masing senilai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu terdakwa Abdul Panjang Als Ema Bin Burhan pergi sendiri membeli narkotika jenis sabu kepada Edi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa bersama dengan Andy Aziz Bin Aziz Setahing, Tomo (DPO) dan Suhak (DPO) namun narkotika jenis sabu tersebut masih bersisa sedikit, lalu dibawa oleh terdakwa Abdul Panjang Als Ema Bin Burhan dan Andy Aziz Bin Aziz Setahing pergi.-----------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi M. Rizki Fadhillah dan saksi Gideon Brilyan T. Nababan beserta anggota Polsek Keritang yang sebelumnya telah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa Andy Aziz Bin Aziz Setahing melakukan tindak pidana pengancaman, lalu para saksi melakukan penyelidikan terhadap Andy Aziz Bin Aziz Setahing dan mengetahui keberadaan Andy Aziz Bin Aziz Setahing yang sedang bersama dengan terdakwa Abdul Panjang Als Ema Bin Burhan, selanjutnya para saksi langsung mengamankan Andy Aziz Bin Aziz Setahing dan melihat gerak-gerik terdakwa Abdul Panjang Als Ema Bin Burhan yang mencurigakan, para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) unit handphone Oppo warna putih dengan nomor simcard 0838-9867-0318 dan 0812-6628-4590, 1 (satu) buah tas kecil warna biru merk Vivo Original Charger Fast Charging dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi 6191 VG dengan nomor rangka MH328D40CBJ042561 dan nomor mesin 28D-3042358 milik terdakwa Abdul Panjang Als Ema Bin Burhan serta 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru dengan nomor simcard 0878-5061-8427 milik Andy Aziz Als Andu Bin Aziz Setahing. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0868/NNF/2024 pada tanggal 19 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1307/2024/NNF

-

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1307/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 036/10297.00/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT. Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berliskan klip merah tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram.------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa ABDUL PANJANG ALS EMA BIN BURHAN bersama dengan Andy Aziz Bin Aziz Setahing (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024, bertempat di Jl. Lintas Samudera Parit Ibrahim, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi M. Rizki Fadhillah dan saksi Gideon Brilyan T. Nababan beserta anggota Polsek Keritang yang sebelumnya telah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa Andy Aziz Bin Aziz Setahing melakukan tindak pidana pengancaman, lalu para saksi melakukan penyelidikan terhadap Andy Aziz Bin Aziz Setahing dan mengetahui keberadaan Andy Aziz Bin Aziz Setahing yang sedang bersama dengan terdakwa Abdul Panjang Als Ema Bin Burhan, selanjutnya para saksi langsung mengamankan Andy Aziz Bin Aziz Setahing dan melihat gerak-gerik terdakwa Abdul Panjang Als Ema Bin Burhan yang mencurigakan, para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram yang merupakan milik terdakwa dan Andy Aziz Bin Aziz Setahing serta berada didalam penguasaan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------

 

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0868/NNF/2024 pada tanggal 19 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1307/2024/NNF

-

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1307/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 036/10297.00/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT. Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berliskan klip merah tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram.------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya