Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MUAMAR Als ABOK Bin SAPARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 568/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMAR Als ABOK Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

-------- Bahwa ia Terdakwa MUAMAR Als ABOK Bin SAPARUDIN, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sukajadi RT/RW 002/001 Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib saksi SAID KELVIN yang merupakan anggota Polri beserta anggota Reskrim Polsek Pelangiran melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi PANDI dan saksi AJIS anggota Reskrim Polsek Pelangiran melakukan penggeledahan dalam rumah Terdakwa yang mana ditemukan 2 (Dua) paket kecil yang berisikan serpihan kristal putih yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih bening di duga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna putih bekas make up yang terletak di samping lemari dalam kamar tidur, selanjutnya di temukan barang bukti 1 (atu) paket sedang yang berisikan serpihan kristal putih yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih bening yang di duga narkotika jenis shabu dan di masukan kedalam gelas kap plastic warna bening bersamaan dengan 1 ( Satu) Bilah gunting yang terletak di bawah samping rak baju di depan kamar Terdakwa, Kemudian di temukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan warna silver merk aosai pocket scale yang terletak di bawah kasur, 1 (satu) buah bong rakitan yang di temukan di samping pintu belakang beserta uang tunai pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (Dua puluh) lembar yang di temukan di atas pintu belakang rumah Terdakwa dan Handphone merk Vivo Warna Putih dengan sim Card 082285808361, kemaudian saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan semuanya adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari saksi RONI J Als ACIK (dilakukan penuntutan terpisah);
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa membeli 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu seharga Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RONI J bertempat di kebun yang beralamat di dusun suka jadi Desa Beringin Jaya, yang mana pembayaran baru dilakukan oleh Terdakwa secara tunai senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan dengan cara transfer sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan kekurangannya Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) baru akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah narkotika jenis sabu Terdakwa sudah laku terjual semua;
  • Bahwa 2 (dua) paket sabu yang terdakwa beli dari saksi RONI J sebagian sudah Terdakwa konsumsi dan sebagian Terdakwa pecah menjadi paket kecil untuk Terdakwa jual kembali, yang mana sebagian sudah laku Terdakwa terjual dan sisa uang hasil penjualan yang ada pada Terdakwa senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku terjual, Terdakwa simpan dalam rumahnya yang mana semauanya ditemukanoleh anggota Reskrim Polsek Pelangiran saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) dan Terdakwa MUAMAR Als ABOK Bin SAPARUDIN tertanggal 14 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 3 (tiga) buah paket yang dilapisi plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2039/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2809/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari MUAMAR Als ABOK Bin SAPARUDIN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MUAMAR Als ABOK Bin SAPARUDIN, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sukajadi RT/RW 002/001 Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib saksi SAID KELVIN yang merupakan anggota Polri beserta anggota Reskrim Polsek Pelangiran melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi PANDI dan saksi AJIS anggota Reskrim Polsek Pelangiran melakukan penggeledahan dalam rumah Terdakwa yang mana ditemukan 2 (Dua) paket kecil yang berisikan serpihan kristal putih yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih bening di duga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna putih bekas make up yang terletak di samping lemari dalam kamar tidur, selanjutnya di temukan barang bukti 1 (atu) paket sedang yang berisikan serpihan kristal putih yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih bening yang di duga narkotika jenis shabu dan di masukan kedalam gelas kap plastic warna bening bersamaan dengan 1 ( Satu) Bilah gunting yang terletak di bawah samping rak baju di depan kamar Terdakwa, Kemudian di temukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan warna silver merk aosai pocket scale yang terletak di bawah kasur, 1 (satu) buah bong rakitan yang di temukan di samping pintu belakang beserta uang tunai pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (Dua puluh) lembar yang di temukan di atas pintu belakang rumah Terdakwa dan Handphone merk Vivo Warna Putih dengan sim Card 082285808361, kemaudian saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan semuanya adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari saksi RONI J Als ACIK (dilakukan penuntutan terpisah), yang mana Terdakwa sudah membayar senilai Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kekurangannya masih belum dibayar oleh Terdakwa, dan baru akan dilunasi oleh Terdakwa kepada saksi RONI J setelah narkotika jenis sabu tersebut lakau terjual semua;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) dan Terdakwa MUAMAR Als ABOK Bin SAPARUDIN tertanggal 14 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 3 (tiga) buah paket yang dilapisi plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2039/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2809/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari MUAMAR Als ABOK Bin SAPARUDIN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

                           

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya