| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa RIKO ANGGIADI Als RIKO Bin SAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Prof M. Yamin, SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 21.30 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SUPRIYADI Als USUP (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nopol BM 3903 GAR, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas bertuliskan HIGHMORE warna hitam ditangan kiri Terdakwa yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 ½ (dua setengah) butir pil ekstasi warnana kuning yang dibungkus plastik, uang tunai senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di saku celana belakang saksi SUPRIYADI, 1 (satu) unit handphone VIVO V2026 warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 6 PRO warna hitam. Kemudian saat dilakukan interogasi, saksi SUPRIYADI mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh anggota Polri berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah milik saksi SUPRIYADI yang saksi SUPRIYADI peroleh dengan cara membelinya dari Terdakwa, dan saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa juga mengakui bahwa benar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah milik saksi SUPRIYADI yang diperoleh saksi SUPRIYADI dengan cara membeli dari Terdakwa;
- Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIYADI yaitu, pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, sekitar pertengahan bulan Agustus 2025 Terdakwa menghubungi saksi SUPRIYADI untuk menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian saksi SUPRIYADI menyetujuinya, lalu saksi SUPRIYADI menemui Terdakwa dirumahnya yang mana disana Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram kepada saksi SUPRIYADI. Bahwa sistem pembayaran dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara dicicil oleh saksi SUPRIYADI yang mana jika narkotika jenis sabu sudah laku terjual, barulah saksi SUPRIYADI bayar kepada Terdakwa, dan dari kesepakatan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi SUPRIYADI baru membayar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang dibayar secara bertahap dan kekurangannya Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan saksi SUPRIYADI bayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual oleh saksi SUPRIYADI;
- Bahwa setelah saksi SUPRIYADI memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membelinya dari Terdakwa, lalu saksi SUPRIYADI memecahnya menjadi paket-paket kecil dari paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan tujuan akan dijual kembali oleh Terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah laku terjual oleh saksi SUPRIYADI dan hanya tersisa 15 (lima belas) paket yang saksi SUPRIYADI simpan dalam tas hitam bertuliskan HIGHMORE milik saksi SUPRIYADI;
- Bahwa cara saksi SUPRIYADI memperoleh narkotika jenis ekstasi yaitu pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib saksi SUPRIYADI menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September Terdakwa menjumpai saksi SUPRIYADI dirumah saksi SUPRIYADI, lalu disana Terdakwa menjual 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYADI, yang mana saksi SUPRIYADI baru membayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi SUPRIYADI mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi tersebut dan hingga tersisa 2 ½ (dua setengah) butir yang saksi SUPRIYADI simpan dalam tas hitam bertuliskan HIGHMORE milik saksi SUPRIYADI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 05 September 2025 terhadap barang bukti atas nama SUPRIYADI Als USUP dan RIKO ANGGIADI Als RIKO berupa 15 (lima belas) paket plastik bening klep les merah berisikan Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, dan 2 ½ (dua setengah) pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3058/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang disita dari SUPRIYADI Als USUP dan RIKO ANGGIADI: barang bukti nomor: 2086/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti nomor 4429/2025/NNF dan 4430/NNF/2025 berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa RIKO ANGGIADI Als RIKO Bin SAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Prof M. Yamin, SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 21.30 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SUPRIYADI Als USUP (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nopol BM 3903 GAR, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas bertuliskan HIGHMORE warna hitam ditangan kiri Terdakwa yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 ½ (dua setengah) butir pil ekstasi warnana kuning yang dibungkus plastik, uang tunai senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di saku celana belakang saksi SUPRIYADI, 1 (satu) unit handphone VIVO V2026 warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 6 PRO warna hitam. Kemudian saat dilakukan interogasi, saksi SUPRIYADI mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh anggota Polri berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah milik saksi SUPRIYADI yang saksi SUPRIYADI peroleh dengan cara membelinya dari Terdakwa, dan saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa juga mengakui bahwa benar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah milik saksi SUPRIYADI yang diperoleh saksi SUPRIYADI dengan cara membeli dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 05 September 2025 terhadap barang bukti atas nama SUPRIYADI Als USUP dan RIKO ANGGIADI Als RIKO berupa 15 (lima belas) paket plastik bening klep les merah berisikan Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, dan 2 ½ (dua setengah) pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3058/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang disita dari SUPRIYADI Als USUP dan RIKO ANGGIADI: barang bukti nomor: 2086/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti nomor 4429/2025/NNF dan 4430/NNF/2025 berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |