| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN Als RIDO Bin R. MULAI PERANGIN-ANGIN bersama dengan saksi HERI SYAHPUTRA Als HERI Bin M ANWAR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah saksi HERI SYAHPUTRA yang beralamat di Jalan Lintas Timur Selensen RT 007 RW 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 17.30 WIB saksi SEHATI dan saksi JOHANNAS yang merupakan anggota Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi HERI SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) dirumah saksi HERI SYAHPUTRA yang beralamat di Jalan Lintas Timur Selensen RT 007 RW 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh warga setempat, saksi SEHATI dan saksi JOHANNAS melakukan penggeledahan dirumah saksi HERI SYAHPUTRA yang mana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Bungkus Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu Shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y21 A Warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y03T Warna Hitam Gradasi Biru, 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat Tanpa Merek yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN dan 1 (satu) lembar catatan hasil penjualan shabu-shabu, kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa dan saksi HERI SYAHPUTRA mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik saksi HERI SYAHPUTRA yang saksi HERI SYAHPUTRA titipkan kepada Terdakwa untuk dijual kembali kepada para pembeli;
- Bahwa pada tanggl 24 September 2025 saksi HERI SYAHPUTRA mengalami kecelakaan, dan karena saksi HERI SYAHPUTRA dalam keadaan sakit, saksi HERI SYAHPUTRA menyuruh Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik saksi HERI SYAHPUTRA yang mana Terdakwa bertugas untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli.
- Bahwa cara Terdakwa bekerjasama dengan saksi HERI SYAHPUTRA untuk menjual narkotika jenis sabu adalah ketika ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu maka orang tersebut akan datang kerumah saksi HERI SYAHPUTRA, lalu setelah pembeli tersebut menyerahkan uang kepada saksi HERI SYAHPUTRA, selanjutnya saksi HERI SYAHPUTRA menyuruh orang tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan saksi HERI SYAHPUTRA juga menyuruh Terdakwa yang menunggu di samping rumah saksi HERI SYAHPUTRA untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut;
- Bahwa Terdakwa bersama saksi HERI ARMANSYAH sudah kurang lebih menjual 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan harga jual antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual saksi HERI SYAHPUTRA akan mendapat keuntungan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, sedangkan Terdakwa akan diberikan upah oleh saksi HERI SYAHPUTRA untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis, dan saksi HERI SYAHPUTRA juga ada menjanjikan upah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian UPC Belilas No. 065/14408/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Tersangka DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN diperoleh berat bersih 0,60 (nol koma enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3651/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang disita dari HERI SYAHPUTRA Als HERI Bin M ANWAR dan DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN Als RIDO Bin R. MULAI PERANGIN-ANGIN barang bukti nomor: 5324/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa bersama saksi HERI SYAHPUTRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN Als RIDO Bin R. MULAI PERANGIN-ANGIN bersama dengan saksi HERI SYAHPUTRA Als HERI Bin M ANWAR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah saksi HERI SYAHPUTRA yang beralamat di Jalan Lintas Timur Selensen RT 007 RW 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 17.30 WIB saksi SEHATI dan saksi JOHANNAS yang merupakan anggota Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi HERI SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) dirumah saksi HERI SYAHPUTRA yang beralamat di Jalan Lintas Timur Selensen RT 007 RW 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh warga setempat, saksi SEHATI dan saksi JOHANNAS melakukan penggeledahan dirumah saksi HERI SYAHPUTRA yang mana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Bungkus Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu Shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y21 A Warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y03T Warna Hitam Gradasi Biru, 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat Tanpa Merek yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN dan 1 (satu) lembar catatan hasil penjualan shabu-shabu, kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa dan saksi HERI SYAHPUTRA mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik saksi HERI SYAHPUTRA yang saksi HERI SYAHPUTRA titipkan kepada Terdakwa untuk dijual kembali kepada para pembeli;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian UPC Belilas No. 065/14408/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Tersangka DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN diperoleh berat bersih 0,60 (nol koma enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3651/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang disita dari HERI SYAHPUTRA Als HERI Bin M ANWAR dan DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN Als RIDO Bin R. MULAI PERANGIN-ANGIN barang bukti nomor: 5324/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dan saksi HERI SYAHPUTRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- |