Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
RICKY EKO PRASETYO Als IKI Bin ABU BAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 290 / L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY EKO PRASETYO Als IKI Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa RICKY EKO PRASETYO Als IKI Bin ABU BAKAR pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Prof. M. Yamin Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 Terdakwa membeli 2 (dua) ons narkotika jenis ganja dari Sdr. NANANG secara tunai dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa jual dengan cara diecer kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa;
    • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi ABDUL RAZAK Als AJEK Bin IBNU HAJAR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi ABDUL RAZAK menjemput narkotika jenis ganja tersebut kerumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi ABDUL RAZAK, dan saksi ABDUL RAZAK menyerahkan uang pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu saksi ABDUL RAZAK pergi meninggalkan Terdakwa;
    • Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir penangkapan terhadap saksi ABDUL RAZAK yang mana ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja, selanjutnya saat dilakukan interogasi saksi ABDUL RAZAK mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. ADITYA SULTAN melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di jalan Prof. M. Yamin Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, uang tunai sebesar Rp. 986.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kertas linting rokok merek Toreador, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A57 warna kuning, dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1027/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1437/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 19 Maret 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) bungkus kertas warna putih yang didalamnya beisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja didapat berat bersih 25,07 (dua puluh lima koma nol tujuh) gram;
    • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya         menjual dan membeli narkotika jenis ganja adalah untuk mendapat keuntungan;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa RICKY EKO PRASETYO Als IKI Bin ABU BAKAR pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Prof. M. Yamin Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. ADITYA SULTAN melakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL RAZAK Als AJEK di pinggir jalan Prof. M. Yamin Lorong Pinang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih, selanjutnya saat dilakukan interogasi saksi ABDUL RAZAK mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. ADITYA SULTAN melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di jalan Prof. M. Yamin Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, uang tunai sebesar Rp. 986.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kertas linting rokok merek Toreador, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A57 warna kuning, dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1027/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1437/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 19 Maret 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) bungkus kertas warna putih yang didalamnya beisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja didapat berat bersih 25,07 (dua puluh lima koma nol tujuh) gram;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya