Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
ANRIANSYAH Als AAN Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR –099 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANRIANSYAH Als AAN Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa ANRIANSYAH Als AAN Bin RUSLI pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira Pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD pergi mengantar anak saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD ke TK Fathur Rahman di Jalan Kembang Kabupaten Indragiri Hilir, setelah mengantar anak sekira pukul 07.15 saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD melewati Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melihat Terdakwa menuju kesebuah warung kopi, kemudian saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD melihat kearah Terdakwa dengan mengatakan “APA NJING MAU MAKAN AKU KAU?”, kemudian terjadi cekcok antara Terdakwa dengan saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD, tak lama kemudian datang Saksi ANDRY ROLANDA Bin ANDRISA untuk melerai Terdakwa dan saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD, setelah itu saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD pergi menuju ke motor Terdakwa dan mendorong jatuh motor Terdakwa yang sedang di parkir, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa marah dan mengejar saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD dengan memegang 1 (satu) buah sendok makan dan mencekik leher saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD dengan menggunakan tangan kiri sambil mendorong saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD kearah pagar dan tangan kanan Terdakwa yang memegang 1 (satu) buah sendok makan memukul kearah kepala saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD sehingga mengakibatkan pelipis kiri saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD bengkak dan mengalami luka gores, kemudian Terdakwa mengangkat kaki kiri saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD dan menarik hingga saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD terjatuh di dekat pagar, setelah saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD terjatuh kemudian di lerai oleh saksi ANDRY ROLANDA Bin ANDRISA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD mengalami luka goresan pelipis mata sebelah kiri, luka goresan pada dagu.
  • Bahwa terhadap saksi ELMA NALESKA Binti EDI AHMAD berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400/RM/808 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 18 Desember 2025 dan ditandatangani oleh dr.Kenzo Manuel Fasgo Purba dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Terdapat luka lecet pada pelipis mata kiri dengan ukuran 2 x 0,3 cm.
  • Terdapat luka lecet pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran 0,5 x 0,2 cm.
  • Terdapat 2 luka robek pada dagu bagian bawah, luka 1 dengan ukuran 0,2 x 0,2 x 0,1 cm dan luka 2 dengan ukuran 0,3 x 0,2 x 0,1 cm.

Kesimpulan Pemeriksaan:

Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada pelipis mata kiri, luka lecet pada kelopak mata kiri atas dan terdapat 2 luka robek pada dagu bagian bawah yang diduga akibat trauma tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya