Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.WINDU HARIMIKA, SH
RIDUAN Als WAN Bin WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 122/ L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDUAN Als WAN Bin WAHAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa RIDUAN Als WAN Bin WAHAB  pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di toko Brother Matrix Computer yang terletak di Jalan H.Arsyad Ahmad (Jalan H.Said) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa terdakwa RIDUAN Als WAN Bin WAHAB  pada hari Rabu tanggal 06 November 2025 sekira jam 23.00 WIB berangkat dari rumah kost terdakwa dengan berjalan kaki berkeliling untuk mencari rumah atau toko yang dapat tanpa izin di masuki oleh terdakwa dengan tujuan selanjutnya mengambil barang-barang milik orang lain, lalu terdakwa berhenti di toko Computer Matrix (Toko Brother Matrix Computer) berbentuk sebuah ruko milik saksi HERYANTO Alias YANTO yang terletak di Jalan H.Arsyad Ahmad (Jalan H.Said) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam ruko tersebut ada saksi HERYANTO yang sedang tidur di lantai 2, kemudian terdakwa melihat ada celah antara tembok belakang toko milik saksi HERYANTO dengan tembok belakang tetangga saksi HERYANTO, lalu terdakwa memperhatikan bagian tembok dan jendela yang ada di lantai dasar dan lantai 2 ruko dan ternyata setiap jendela ruko tersebut menggunakan terali besi, lalu terdakwa melihat pada bagian lantai 2 terdapat blower (exhaust) dan terdakwa berpikir bisa masuk ke dalam ruko tersebut melalui lubang blower (exhaust) tersebut, kemudian terdakwa melepas celana pendek pada bagian dalam celana terdakwa dan baju kaos yang juga ada pada bagian dalam yang mana sejak dari rumah kos terdakwa sudah mempersiapkan baju dan celana yang terdakwa gunakan sebanyak 2 lapis akan digunakan terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam ruko untuk mengambil barang-barang milik orang lain, lalu terdakwa langsung memanjat tembok dinding dengan bertumpu pada tangan kiri-kanan terdakwa masing-masing di tembok belakang ruko saksi HERYANTO dan belakang rumah tetangga saksi HERYANTO sampai terdakwa berada di lantai 2 ruko saksi HERYANTO tepatnya di depan blower (exhaust) kamar mandi saksi HERYANTO, lalu terdakwa mendorong dari arah luar blower (exhaust) tersebut sampai kayu penyangga posisi blower (exhaust) terbongkar karena kayunya sudah lapuk, kemudian terdakwa tanpa izin masuk ke dalam kamar mandi lantai 2 ruko saksi HERYANTO tersebut melalui lubang bekas blower (exhaust) tadi berada, sesampainya di dalam kamar mandi, lalu terdakwa membuka baju kemeja dan langsung mengikat ke bagian wajah sebatas hidung kebawah terdakwa dengan tujuan agar wajah terdakwa tidak terlihat pada CCTV, kemudian terdakwa keluar kamar mandi dan di dekat bagian dapur terdakwa melihat ada handuk kecil dan langsung mengambil handuk kecil tersebut dan mengganti baju untuk menutup sebagian wajah terdakwa, kemudian terdakwa langsung turun ke lantai 1 (lantai dasar) melalui tangga yang ada, kemudian terdakwa langsung menuju ke meja besar tempat duduk saksi HERYANTO, lalu terdakwa tanpa izin langsung membuka laci meja bagian atas dan menemukan uang terikat karet milik saksi HERYANTO di dalam laci kasir tersebut, kemudian terdakwa kembali membuka laci di bawah laci kasir atas sebelumnya dan terdakwa menemukan uang yang sudah terikat dengan karet saksi HERYANTO dengan total keseluruhan uang tersebut sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa tanpa izin langsung mengambil keseluruhan uang milik saksi HERYANTO tersebut, lalu terdakwa memasukkan keseluruhan uang tersebut ke dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang memang ada di atas meja tempat terdakwa mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa berusaha keluar dari ruko dengan cara naik ke lantai 2 dan terdakwa melihat ada baju jaket di atas sebuah lemari di lantai dasar, kemudia terdakwa mengambil baju jaket tersebut dan lanjut langsung naik ke lantai 2, lalu terdakwa keluar dari ruko melalui lubang bekas blower (eshaust) kamar mandi lantai 2 yang terdakwa bobol tadi, kemudian terdakwa keluar ruko melalui jalan tersebut dan sesampainya terdakwa di bawah antara tembok dinding ruko saksi HERYANTO dengan tetangga saksi HERYANTO, terdakwa langsung melepas baju kemeja dan celana panjang terdakwa dan memakai baju kaos dan celana pendek yang tadi terdakwa lepas, lalu terdakwa pergi meninggalkan ruko tersebut dengan membawa uang milik saksi HERYANTO sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) menuju ke rumah kos terdakwa, sesampainya di rumah kos, lalu terdakwa menhitung uang milik saksi HERYANTO yang sebelumya terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HERYANTO kurang lebih sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).    
  • Bahwa toko Computer Matrix (Toko Brother Matrix Computer) milik saksi HERYANTO berbentuk sebuah ruko yang terletak di Jalan H.Arsyad Ahmad (Jalan H.Said) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan di dalam ruko tersebut saksi HERYANTO tidur dan beristirahat di malam hari tepatnya di lantai 2 ruko tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, blower (exhaust) milik saksi HERYANTO mengalami kerusakan.
  • Bahwa terhadap uang milik saksi HERYANTO sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah di ambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HERYANTO selaku pemilik, terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HERYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).   

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa RIDUAN Als WAN Bin WAHAB  pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di toko Brother Matrix Computer yang terletak di Jalan H.Arsyad Ahmad (Jalan H.Said) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa terdakwa RIDUAN Als WAN Bin WAHAB  pada hari Rabu tanggal 06 November 2025 sekira jam 23.00 WIB berangkat dari rumah kost terdakwa dengan berjalan kaki berkeliling untuk mencari rumah atau toko yang dapat tanpa izin di masuki oleh terdakwa dengan tujuan selanjutnya mengambil barang-barang milik orang lain, lalu terdakwa berhenti di toko Computer Matrix (Toko Brother Matrix Computer) berbentuk sebuah ruko milik saksi HERYANTO Alias YANTO yang terletak di Jalan H.Arsyad Ahmad (Jalan H.Said) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam ruko tersebut ada saksi HERYANTO yang sedang tidur di lantai 2, kemudian terdakwa melihat ada celah antara tembok belakang toko milik saksi HERYANTO dengan tembok belakang tetangga saksi HERYANTO, lalu terdakwa memperhatikan bagian tembok dan jendela yang ada di lantai dasar dan lantai 2 ruko dan ternyata setiap jendela ruko tersebut menggunakan terali besi, lalu terdakwa melihat pada bagian lantai 2 terdapat blower (exhaust) dan terdakwa berpikir bisa masuk ke dalam ruko tersebut melalui lubang blower (exhaust) tersebut, kemudian terdakwa melepas celana pendek pada bagian dalam celana terdakwa dan baju kaos yang juga ada pada bagian dalam yang mana sejak dari rumah kos terdakwa sudah mempersiapkan baju dan celana yang terdakwa gunakan sebanyak 2 lapis akan digunakan terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam ruko untuk mengambil barang-barang milik orang lain, lalu terdakwa langsung memanjat tembok dinding dengan bertumpu pada tangan kiri-kanan terdakwa masing-masing di tembok belakang ruko saksi HERYANTO dan belakang rumah tetangga saksi HERYANTO sampai terdakwa berada di lantai 2 ruko saksi HERYANTO tepatnya di depan blower (exhaust) kamar mandi saksi HERYANTO, lalu terdakwa mendorong dari arah luar blower (exhaust) tersebut sampai kayu penyangga posisi blower (exhaust) terbongkar karena kayunya sudah lapuk, kemudian terdakwa tanpa izin masuk ke dalam kamar mandi lantai 2 ruko saksi HERYANTO tersebut melalui lubang bekas blower (exhaust) tadi berada, sesampainya di dalam kamar mandi, lalu terdakwa membuka baju kemeja dan langsung mengikat ke bagian wajah sebatas hidung kebawah terdakwa dengan tujuan agar wajah terdakwa tidak terlihat pada CCTV, kemudian terdakwa keluar kamar mandi dan di dekat bagian dapur terdakwa melihat ada handuk kecil dan langsung mengambil handuk kecil tersebut dan mengganti baju untuk menutup sebagian wajah terdakwa, kemudian terdakwa langsung turun ke lantai 1 (lantai dasar) melalui tangga yang ada, kemudian terdakwa langsung menuju ke meja besar tempat duduk saksi HERYANTO, lalu terdakwa tanpa izin langsung membuka laci meja bagian atas dan menemukan uang terikat karet milik saksi HERYANTO di dalam laci kasir tersebut, kemudian terdakwa kembali membuka laci di bawah laci kasir atas sebelumnya dan terdakwa menemukan uang yang sudah terikat dengan karet saksi HERYANTO dengan total keseluruhan uang tersebut sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa tanpa izin langsung mengambil keseluruhan uang milik saksi HERYANTO tersebut, lalu terdakwa memasukkan keseluruhan uang tersebut ke dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang memang ada di atas meja tempat terdakwa mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa berusaha keluar dari ruko dengan cara naik ke lantai 2 dan terdakwa melihat ada baju jaket di atas sebuah lemari di lantai dasar, kemudia terdakwa mengambil baju jaket tersebut dan lanjut langsung naik ke lantai 2, lalu terdakwa keluar dari ruko melalui lubang bekas blower (eshaust) kamar mandi lantai 2 yang terdakwa bobol tadi, kemudian terdakwa keluar ruko melalui jalan tersebut dan sesampainya terdakwa di bawah antara tembok dinding ruko saksi HERYANTO dengan tetangga saksi HERYANTO, terdakwa langsung melepas baju kemeja dan celana panjang terdakwa dan memakai baju kaos dan celana pendek yang tadi terdakwa lepas, lalu terdakwa pergi meninggalkan ruko tersebut dengan membawa uang milik saksi HERYANTO sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) menuju ke rumah kos terdakwa, sesampainya di rumah kos, lalu terdakwa menhitung uang milik saksi HERYANTO yang sebelumya terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HERYANTO kurang lebih sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).    
  • Bahwa toko Computer Matrix (Toko Brother Matrix Computer) milik saksi HERYANTO berbentuk sebuah ruko yang terletak di Jalan H.Arsyad Ahmad (Jalan H.Said) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan di dalam ruko tersebut saksi HERYANTO tidur dan beristirahat di malam hari tepatnya di lantai 2 ruko tersebut.
  • Bahwa terhadap uang milik saksi HERYANTO sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah di ambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HERYANTO selaku pemilik, terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HERYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).  

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa RIDUAN Als WAN Bin WAHAB  pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di toko Brother Matrix Computer yang terletak di Jalan H.Arsyad Ahmad (Jalan H.Said) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa terdakwa RIDUAN Als WAN Bin WAHAB  pada hari Rabu tanggal 06 November 2025 sekira jam 23.00 WIB berangkat dari rumah kost terdakwa dengan berjalan kaki berkeliling untuk mencari rumah atau toko yang dapat tanpa izin di masuki oleh terdakwa dengan tujuan selanjutnya mengambil barang-barang milik orang lain, lalu terdakwa berhenti di toko Computer Matrix (Toko Brother Matrix Computer) berbentuk sebuah ruko milik saksi HERYANTO Alias YANTO yang terletak di Jalan H.Arsyad Ahmad (Jalan H.Said) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam ruko tersebut ada saksi HERYANTO yang sedang tidur di lantai 2, kemudian terdakwa melihat ada celah antara tembok belakang toko milik saksi HERYANTO dengan tembok belakang tetangga saksi HERYANTO, lalu terdakwa memperhatikan bagian tembok dan jendela yang ada di lantai dasar dan lantai 2 ruko dan ternyata setiap jendela ruko tersebut menggunakan terali besi, lalu terdakwa melihat pada bagian lantai 2 terdapat blower (exhaust) dan terdakwa berpikir bisa masuk ke dalam ruko tersebut melalui lubang blower (exhaust) tersebut, kemudian terdakwa melepas celana pendek pada bagian dalam celana terdakwa dan baju kaos yang juga ada pada bagian dalam yang mana sejak dari rumah kos terdakwa sudah mempersiapkan baju dan celana yang terdakwa gunakan sebanyak 2 lapis akan digunakan terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam ruko untuk mengambil barang-barang milik orang lain, lalu terdakwa langsung memanjat tembok dinding dengan bertumpu pada tangan kiri-kanan terdakwa masing-masing di tembok belakang ruko saksi HERYANTO dan belakang rumah tetangga saksi HERYANTO sampai terdakwa berada di lantai 2 ruko saksi HERYANTO tepatnya di depan blower (exhaust) kamar mandi saksi HERYANTO, lalu terdakwa mendorong dari arah luar blower (exhaust) tersebut sampai kayu penyangga posisi blower (exhaust) terbongkar karena kayunya sudah lapuk, kemudian terdakwa tanpa izin masuk ke dalam kamar mandi lantai 2 ruko saksi HERYANTO tersebut melalui lubang bekas blower (exhaust) tadi berada, sesampainya di dalam kamar mandi, lalu terdakwa membuka baju kemeja dan langsung mengikat ke bagian wajah sebatas hidung kebawah terdakwa dengan tujuan agar wajah terdakwa tidak terlihat pada CCTV, kemudian terdakwa keluar kamar mandi dan di dekat bagian dapur terdakwa melihat ada handuk kecil dan langsung mengambil handuk kecil tersebut dan mengganti baju untuk menutup sebagian wajah terdakwa, kemudian terdakwa langsung turun ke lantai 1 (lantai dasar) melalui tangga yang ada, kemudian terdakwa langsung menuju ke meja besar tempat duduk saksi HERYANTO, lalu terdakwa tanpa izin langsung membuka laci meja bagian atas dan menemukan uang terikat karet milik saksi HERYANTO di dalam laci kasir tersebut, kemudian terdakwa kembali membuka laci di bawah laci kasir atas sebelumnya dan terdakwa menemukan uang yang sudah terikat dengan karet saksi HERYANTO dengan total keseluruhan uang tersebut sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa tanpa izin langsung mengambil keseluruhan uang milik saksi HERYANTO tersebut, lalu terdakwa memasukkan keseluruhan uang tersebut ke dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang memang ada di atas meja tempat terdakwa mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa berusaha keluar dari ruko dengan cara naik ke lantai 2 dan terdakwa melihat ada baju jaket di atas sebuah lemari di lantai dasar, kemudia terdakwa mengambil baju jaket tersebut dan lanjut langsung naik ke lantai 2, lalu terdakwa keluar dari ruko melalui lubang bekas blower (eshaust) kamar mandi lantai 2 yang terdakwa bobol tadi, kemudian terdakwa keluar ruko melalui jalan tersebut dan sesampainya terdakwa di bawah antara tembok dinding ruko saksi HERYANTO dengan tetangga saksi HERYANTO, terdakwa langsung melepas baju kemeja dan celana panjang terdakwa dan memakai baju kaos dan celana pendek yang tadi terdakwa lepas, lalu terdakwa pergi meninggalkan ruko tersebut dengan membawa uang milik saksi HERYANTO sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) menuju ke rumah kos terdakwa, sesampainya di rumah kos, lalu terdakwa menhitung uang milik saksi HERYANTO yang sebelumya terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HERYANTO kurang lebih sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).    
  • Bahwa terhadap uang milik saksi HERYANTO sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah di ambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HERYANTO selaku pemilik, terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HERYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).  

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya