Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
TOPAN Als OYONG Bin M JAIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 174/ L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN Als OYONG Bin M JAIZ[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa TOPAN Alias OYONG Bin M JAIZ, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 22.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Riau Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa TOPAN Alias OYONG Bin M JAIZ pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi sdr.TEJO (dalam lidik) meminta tolong terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian terdakwa menghubungi sdr.BUSU ARIF menyuruh terdakwa menjemput narkotika jenis pil ekstasi pesanan terdakwa di Jalan Indragiri, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan sdr.BUSU ARIF, lalu terdakwa menerima 4 (empat) butir pil ekstasi dengan rincian 2 (dua) butir pil ekstasi warna kuning dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink merk minion dari sdr.BUSU ARIF dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) kepada sdr.BUSU ARIF dengan mengatakan “ini duitnya setengah dulu bu su, nanti sisanya setelah kawan tu bayar” kepada sdr.BUSU ARIF, lalu terdakwa pergi dan menghubungi sdr.TEJO mengatakan “ini ikannya sudah sama aku”, lalu sdr.TEJO mengatakan “ya nanti aku kasih duit pas ada acara di sini di Pesngrahan Kecamatan Menteng tanggal 03 Januari 2026” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya dan terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dirumah terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB sedang bersama sdr.JAIS (DPO/belum tertangkap) di sebuah kebun yang berada di Desa Belantaraya Kec. Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,¸lalu terdakwa mengatakan “abang ada buah (narkotika jenis shabu) ya? Karena ada yang minta tolong carikan buah (narkotika jenis shabu)” kepada sdr.JAIS, lalu sdr.JAIS mengatakan kalau kau mau hubungi aja ni nomor sdr.OLEK (DPO/belum tertangkap), lalu terdakwa menghubungi sdr.OLEK mengatakan “bang ini aku topan, tadi abang ada ya menawari JAIS buah, kalau ada aku mau bang” kepada sdr.OLEK, lalu sdr.OLEK mengatakan “iya ada dek, tapi pastikan dulu” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “oke bang aku hubungi kawan saya yang mau ambil dulu” kepada sdr.OLEK. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.DAUS (dalam Lidik) mengatakan “bang jadi gak, kalau jadi aku tolong abang karena ada yang nawarkan buah (narkotika jenis shabu)”, kemudian sdr.DAUS mengatakan “jadi pan, tapi duit kurang, biar abang carikan tambahan dulu karena duit abang kemarin terpakai buat depo” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke bang” kepada sdr.DAUS. Selanjutnya sdr.DAUS datang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama sdr.DAUS menuju ke rumah sdri.TUTIK yang beralamat di Jalan Pahlawan Parit 1 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana dirumah tersebut ada sdr.OLEK, kemudian terdakwa dan sdr.DAUS bertemu dengan sdr.OLEK, kemudian terdakwa dan sdr.DAUS sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu dari sdr.OLEK dengan harga beli sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), namun sdr.DAUS pergi sebentar untuk mengambil uang, sedangkan terdakwa masih di rumah sdr.OLEK, lalu sdr.OLEK mengatakan “nanti ada uang rokok buat TOPAN” kepada terdakwa, lalu terdakwa pun pulang ke rumah. Selanjutnya sekira setengah jam kemudian terdakwa kembali di hubungi oleh sdr OLEK menanyakan apakah jadi membeli narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengatakan “bentar bang nanti saya hubungi dausnya bang” kepada sdr.OLEK, kemudian terdakwa menghubungi sdr.DAUS dan sdr.DAUS mengatakan jadi mengambil narkotika jenis shabu, lalu terdakwa berinisiatif untuk membayar pesanan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan uang terdakwa terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengirim uang sebesar Rp.1.990.000,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ke akun sea bank sdri.TUTIK untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.OLEK sedangkan sisanya akan dilunasi terdakwa jika narkotika jenis shabu tersebut di bayar oleh sdr.DAUS. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah sdri.TUTIK yang beralamat di Jalan Pahlawan Parit 1 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah terdakwa sampai di rumah sdri.TUTIK, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.OLEK, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.OLEK dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam jok sepeda motor, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah, sesampainya dirumah, terdakwa mengambil 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari dalam rumah dan terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan tujuan untuk diserahkan kepada sdr.TEJO, lalu terdakwa menghubungi sdr.DAUS menentukan dimana jumpa untuk serah terima narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr.DAUS mengarahkan terdakwa berjumpa di belakang penginapan harapan mas, namun karena sepeda motor terdakwa kehabisan bensin, terdakwa mengatakan menunggu di Jalan Riau saja di Simpang DDI kepada sdr.DAUS, kemudian sdr.DAUS menyetujuinya.
  • Bahwa saksi ANDI dan saksi FERRY yang merupakan anggota Polsek Reteh pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Jalan Riau Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ANDI, saksi FERRY dan anggota Polsek Reteh sekira jam 22.47 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Riau Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ANDI, saksi FERRY dan anggota Polsek Reteh menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ANDI, saksi FERRY dan anggota Polsek Reteh dengan disaksikan oleh saksi FIRMAN dan saksi FIRHAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak staples kecil warna abu-abu yang berisikan 1 (satu) buah plastic klep bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastic klep bening kecil yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis pil ekstasi dari sdr.BU SU ARIF dengan harga beli sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya dan terdakwa akan menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada sdr.TEJO dengan harga jual sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perbutirnya.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr.OLEK dengan harga beli sebesar Rp. Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa baru membayar sebesar Rp. 1.990.000,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada sdr.OLEK.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 05 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 4,49 (empat koma empat sembilan) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna kuning dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink merk minion setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram

Total keseluruhan berat bersih sebesar 5,92 (lima koma Sembilan dua) gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:0024/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa TOPAN Alias OYONG Bin M.JAIZ dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0030/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0031/2026/NNF,- berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0032/2026/NNF,- berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa TOPAN Alias OYONG Bin M JAIZ, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 22.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Riau Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa TOPAN Alias OYONG Bin M JAIZ pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 19.30 WIB di hubungi sdr.TEJO (dalam lidik) meminta tolong terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian terdakwa menghubungi sdr.BUSU ARIF menyuruh terdakwa menjemput narkotika jenis pil ekstasi pesanan terdakwa di Jalan Indragiri, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan sdr.BUSU ARIF, lalu terdakwa menerima 4 (empat) butir pil ekstasi dengan rincian 2 (dua) butir pil ekstasi warna kuning dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink merk minion dari sdr.BUSU ARIF dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) kepada sdr.BUSU ARIF dengan mengatakan “ini duitnya setengah dulu bu su, nanti sisanya setelah kawan tu bayar” kepada sdr.BUSU ARIF, lalu terdakwa pergi dan menghubungi sdr.TEJO mengatakan “ini ikannya sudah sama aku”, lalu sdr.TEJO mengatakan “ya nanti aku kasih duit pas ada acara di sini di Pesngrahan Kecamatan Menteng tanggal 03 Januari 2026” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya dan terdakwa menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dirumah terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB sedang bersama sdr.JAIS (DPO/belum tertangkap) di sebuah kebun yang berada di Desa Belantaraya Kec. Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,¸lalu terdakwa mengatakan “abang ada buah (narkotika jenis shabu) ya? Karena ada yang minta tolong carikan buah (narkotika jenis shabu)” kepada sdr.JAIS, lalu sdr.JAIS mengatakan kalau kau mau hubungi aja ni nomor sdr.OLEK (DPO/belum tertangkap), lalu terdakwa menghubungi sdr.OLEK mengatakan “bang ini aku topan, tadi abang ada ya menawari JAIS buah, kalau ada aku mau bang” kepada sdr.OLEK, lalu sdr.OLEK mengatakan “iya ada dek, tapi pastikan dulu” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “oke bang aku hubungi kawan saya yang mau ambil dulu” kepada sdr.OLEK. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.DAUS (dalam Lidik) mengatakan “bang jadi gak, kalau jadi aku tolong abang karena ada yang nawarkan buah (narkotika jenis shabu)”, kemudian sdr.DAUS mengatakan “jadi pan, tapi duit kurang, biar abang carikan tambahan dulu karena duit abang kemarin terpakai buat depo” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke bang” kepada sdr.DAUS. Selanjutnya sdr.DAUS datang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama sdr.DAUS menuju ke rumah sdri.TUTIK yang beralamat di Jalan Pahlawan Parit 1 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana dirumah tersebut ada sdr.OLEK, kemudian terdakwa dan sdr.DAUS bertemu dengan sdr.OLEK, kemudian terdakwa dan sdr.DAUS sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu dari sdr.OLEK dengan harga beli sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), namun sdr.DAUS pergi sebentar untuk mengambil uang, sedangkan terdakwa masih di rumah sdr.OLEK, lalu sdr.OLEK mengatakan “nanti ada uang rokok buat TOPAN” kepada terdakwa, lalu terdakwa pun pulang ke rumah. Selanjutnya sekira setengah jam kemudian terdakwa kembali di hubungi oleh sdr OLEK menanyakan apakah jadi membeli narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengatakan “bentar bang nanti saya hubungi dausnya bang” kepada sdr.OLEK, kemudian terdakwa menghubungi sdr.DAUS dan sdr.DAUS mengatakan jadi mengambil narkotika jenis shabu, lalu terdakwa berinisiatif untuk membayar pesanan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan uang terdakwa terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengirim uang sebesar Rp.1.990.000,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ke akun sea bank sdri.TUTIK untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.OLEK sedangkan sisanya akan dilunasi terdakwa jika narkotika jenis shabu tersebut di bayar oleh sdr.DAUS. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah sdri.TUTIK yang beralamat di Jalan Pahlawan Parit 1 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah terdakwa sampai di rumah sdri.TUTIK, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.OLEK, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.OLEK dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam jok sepeda motor, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah, sesampainya dirumah, terdakwa mengambil 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari dalam rumah dan terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan tujuan untuk diserahkan kepada sdr.TEJO, lalu terdakwa menghubungi sdr.DAUS menentukan dimana jumpa untuk serah terima narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr.DAUS mengarahkan terdakwa berjumpa di belakang penginapan harapan mas, namun karena sepeda motor terdakwa kehabisan bensin, terdakwa mengatakan menunggu di Jalan Riau saja di Simpang DDI kepada sdr.DAUS, kemudian sdr.DAUS menyetujuinya.
  • Bahwa saksi ANDI dan saksi FERRY yang merupakan anggota Polsek Reteh pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Jalan Riau Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ANDI, saksi FERRY dan anggota Polsek Reteh sekira jam 22.47 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Riau Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ANDI, saksi FERRY dan anggota Polsek Reteh menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ANDI, saksi FERRY dan anggota Polsek Reteh dengan disaksikan oleh  saksi FIRMAN dan saksi FIRHAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak staples kecil warna abu-abu yang berisikan 1 (satu) buah plastic klep bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastic klep bening kecil yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 05 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 4,49 (empat koma empat sembilan) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna kuning dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink merk minion setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram

Total keseluruhan berat bersih sebesar 5,92 (lima koma Sembilan dua) gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:0024/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa TOPAN Alias OYONG Bin M.JAIZ dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0030/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0031/2026/NNF,- berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0032/2026/NNF,- berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya