Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
IDAMA DUHA Bin FAYERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 143/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 297/ L.4.14 / Eku.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDAMA DUHA Bin FAYERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa ia Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI, pada Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h “yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2026 bertempat di lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa tepatnya terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah gambut, kemudian terdakwa dengan menggunakan parang melakukan penebasan semak belukar terhadap lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa hingga sekitar 3 (tiga) dengan luas tebasan dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dan lebar tebasan sekitar 10 (sepuluh) meter dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa tanami tanaman ubi. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB kembali ke lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cuaca di lokasi tersebut dalam kondisi panasn berangin dan lebih dari satu minggu tidak ada hujan, lalu terdakwa melihat tebasan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan terdakwa telah kering, lalu terdakwa menumpukkan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat membakar lahan tersebut agar lahan tersebut cepat bersih untuk mempermudah terdakwa untuk menanam ubi kayu, kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis membakar daundaun kering, semak belukar dan ranting kayu di lahan tersebut, kemudian api membakar semak belukar tersebut dan api menjalar di lahan tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang sudah membesar tersebut dan mancis yang digunakan terdakwa juga ikut terbakar, kemudian terdakwa meninggalkan lahan sudah terbakar tersebut dan meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api yang terbakar tersebut, lalu pihak kepolisian dan warga masyarakat membantu memadamkan api hingga sekira jam 18.30 WIB.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang dilakukan terdakwa yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas 728 m2  dan berada didalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 2038.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Parit 2, Kelurahan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1354/FBF/2026 tanggal 17 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan lebih dari 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.11.00 WIB  
  • Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hillir Provinsi Riau tanggal 01 Februari 2026 – 04 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah barat daya dengan kecepatan berkisar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah utara menuju Selatan dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 08-11 m/s atau 29-40 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 08-10 m/s atau 29-40 km/jam
  3. Hasil Analisa curah hujan dasarian I Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026, wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau dalam kategori mudah hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hillir Provinsi Riau = 0.0 mm
  • Bahwa pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar di lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI, pada Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b “setiap orang dilarang membakar hutan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2026 bertempat di lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa tepatnya terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah gambut, kemudian terdakwa dengan menggunakan parang melakukan penebasan semak belukar terhadap lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa hingga sekitar 3 (tiga) dengan luas tebasan dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dan lebar tebasan sekitar 10 (sepuluh) meter dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa tanami tanaman ubi. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB kembali ke lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cuaca di lokasi tersebut dalam kondisi panasn berangin dan lebih dari satu minggu tidak ada hujan, lalu terdakwa melihat tebasan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan terdakwa telah kering, lalu terdakwa menumpukkan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat membakar lahan tersebut agar lahan tersebut cepat bersih untuk mempermudah terdakwa untuk menanam ubi kayu, kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis membakar daundaun kering, semak belukar dan ranting kayu di lahan tersebut, kemudian api membakar semak belukar tersebut dan api menjalar di lahan tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang sudah membesar tersebut dan mancis yang digunakan terdakwa juga ikut terbakar, kemudian terdakwa meninggalkan lahan sudah terbakar tersebut dan meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api yang terbakar tersebut, lalu pihak kepolisian dan warga masyarakat membantu memadamkan api hingga sekira jam 18.30 WIB.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang dilakukan terdakwa yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas 728 m2  dan berada didalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 2038.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Parit 2, Kelurahan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1354/FBF/2026 tanggal 17 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan lebih dari 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.11.00 WIB 
  • Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hillir Provinsi Riau tanggal 01 Februari 2026 – 04 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah barat daya dengan kecepatan berkisar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah utara menuju Selatan dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 08-11 m/s atau 29-40 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 08-10 m/s atau 29-40 km/jam
  3. Hasil Analisa curah hujan dasarian I Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026, wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau dalam kategori mudah hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hillir Provinsi Riau = 0.0 mm
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja membakar lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut masuk ke dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi).   

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------

 

ATAU

 

Ketiga:

-------- Bahwa ia Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI, pada Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2026 bertempat di lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa tepatnya terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah gambut, kemudian terdakwa dengan menggunakan parang melakukan penebasan semak belukar terhadap lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa hingga sekitar 3 (tiga) dengan luas tebasan dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dan lebar tebasan sekitar 10 (sepuluh) meter dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa tanami tanaman ubi. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB kembali ke lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cuaca di lokasi tersebut dalam kondisi panasn berangin dan lebih dari satu minggu tidak ada hujan, lalu terdakwa melihat tebasan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan terdakwa telah kering, lalu terdakwa menumpukkan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat membakar lahan tersebut agar lahan tersebut cepat bersih untuk mempermudah terdakwa untuk menanam ubi kayu, kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis membakar daundaun kering, semak belukar dan ranting kayu di lahan tersebut, kemudian api membakar semak belukar tersebut dan api menjalar di lahan tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang sudah membesar tersebut dan mancis yang digunakan terdakwa juga ikut terbakar, kemudian terdakwa meninggalkan lahan sudah terbakar tersebut dan meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api yang terbakar tersebut, lalu pihak kepolisian dan warga masyarakat membantu memadamkan api hingga sekira jam 18.30 WIB.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang dilakukan terdakwa yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas 728 m2  dan berada didalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 2038.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Parit 2, Kelurahan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1354/FBF/2026 tanggal 17 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan lebih dari 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.11.00 WIB 
  • Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hillir Provinsi Riau tanggal 01 Februari 2026 – 04 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah barat daya dengan kecepatan berkisar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah utara menuju Selatan dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 08-11 m/s atau 29-40 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 08-10 m/s atau 29-40 km/jam
  3. Hasil Analisa curah hujan dasarian I Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026, wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau dalam kategori mudah hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hillir Provinsi Riau = 0.0 mm
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja mengerjakan dan menduduki Kawasan hutan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa memiliki surat kepemilikan dan alas hak atas tanah yang sah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat:

-------- Bahwa ia Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI, pada Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b “setiap orang dilarang membakar Hutan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2026 bertempat di lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa tepatnya terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah gambut, kemudian terdakwa dengan menggunakan parang melakukan penebasan semak belukar terhadap lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa hingga sekitar 3 (tiga) dengan luas tebasan dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dan lebar tebasan sekitar 10 (sepuluh) meter dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa tanami tanaman ubi. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB kembali ke lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cuaca di lokasi tersebut dalam kondisi panasn berangin dan lebih dari satu minggu tidak ada hujan, lalu terdakwa melihat tebasan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan terdakwa telah kering, lalu terdakwa menumpukkan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat membakar lahan tersebut agar lahan tersebut cepat bersih untuk mempermudah terdakwa untuk menanam ubi kayu, kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis membakar daundaun kering, semak belukar dan ranting kayu di lahan tersebut, kemudian api membakar semak belukar tersebut dan api menjalar di lahan tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang sudah membesar tersebut dan mancis yang digunakan terdakwa juga ikut terbakar, kemudian terdakwa meninggalkan lahan sudah terbakar tersebut dan meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api yang terbakar tersebut, lalu pihak kepolisian dan warga masyarakat membantu memadamkan api hingga sekira jam 18.30 WIB.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang dilakukan terdakwa yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas 728 m2  dan berada didalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 2038.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Parit 2, Kelurahan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1354/FBF/2026 tanggal 17 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan lebih dari 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.11.00 WIB 
  • Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hillir Provinsi Riau tanggal 01 Februari 2026 – 04 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 06 April 2026 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah barat daya dengan kecepatan berkisar 01-02 m/s atau 04-08 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah utara menuju Selatan dengan kecepatan berkisar antara 01-02 m/s atau 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah utara hingga timur laut menuju selatan hingga Barat Daya dengan kecepatan 08-11 m/s atau 29-40 km/jam. Pada tanggal 11 Februari 2026 pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju barat daya dengan kecepatan berkisar antara 08-10 m/s atau 29-40 km/jam
  3. Hasil Analisa curah hujan dasarian I Februari 2026 di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau secara umum termasuk dalam kategori rendah (0-10 mm) dengan sifat hujan kategori bawah normal (0-30%)
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026, wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indrgairi Hillir Provinsi Riau dalam kategori mudah hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan akumulasi data curah hujan dari produk turunan radar cuaca tanggal 01 Februari 2026 hingga 04 Februari 2026 curah hujan yang terukur di wilayah Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hillir Provinsi Riau = 0.0 mm
  • Bahwa terdakwa yang karena kelalaiannya membakar lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut masuk ke dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi).   

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------

 

ATAU

 

Kelima:

-------- Bahwa ia Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI, pada Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2026 bertempat di lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa tepatnya terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah gambut, kemudian terdakwa dengan menggunakan parang melakukan penebasan semak belukar terhadap lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa hingga sekitar 3 (tiga) dengan luas tebasan dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dan lebar tebasan sekitar 10 (sepuluh) meter dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa tanami tanaman ubi. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB kembali ke lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cuaca di lokasi tersebut dalam kondisi panasn berangin dan lebih dari satu minggu tidak ada hujan, lalu terdakwa melihat tebasan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan terdakwa telah kering, lalu terdakwa menumpukkan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat membakar lahan tersebut agar lahan tersebut cepat bersih untuk mempermudah terdakwa untuk menanam ubi kayu, kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis membakar daundaun kering, semak belukar dan ranting kayu di lahan tersebut, kemudian api membakar semak belukar tersebut dan api menjalar di lahan tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang sudah membesar tersebut dan mancis yang digunakan terdakwa juga ikut terbakar, kemudian terdakwa meninggalkan lahan sudah terbakar tersebut dan meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api yang terbakar tersebut, lalu pihak kepolisian dan warga masyarakat membantu memadamkan api hingga sekira jam 18.30 WIB.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang dilakukan terdakwa yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas 728 m2  dan berada didalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 2038.
  •  Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Parit 2, Kelurahan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1354/FBF/2026 tanggal 17 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan lebih dari 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.11.00 WIB 
  • Bahwa terdakwa membakar lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga mengakibatkan kebakaran dan membahayakan masyarakat.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keenam:

-------- Bahwa ia Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI, pada Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  •  Bahwa Terdakwa IDAMA DUHA Anak dari FAYERI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2026 bertempat di lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa tepatnya terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berjenis tanah gambut, kemudian terdakwa dengan menggunakan parang melakukan penebasan semak belukar terhadap lahan yang berada di belakang rumah kontrakan terdakwa hingga sekitar 3 (tiga) dengan luas tebasan dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) meter dan lebar tebasan sekitar 10 (sepuluh) meter dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa tanami tanaman ubi. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB kembali ke lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana cuaca di lokasi tersebut dalam kondisi panasn berangin dan lebih dari satu minggu tidak ada hujan, lalu terdakwa melihat tebasan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan terdakwa telah kering, lalu terdakwa menumpukkan semak belukar dan ranting kayu bekas tebasan tersebut, kemudian terdakwa tanpa seizin Kepala Desa setempat membakar lahan tersebut agar lahan tersebut cepat bersih untuk mempermudah terdakwa untuk menanam ubi kayu, kemudian terdakwa dengan menggunakan mancis membakar daundaun kering, semak belukar dan ranting kayu di lahan tersebut, kemudian api membakar semak belukar tersebut dan api menjalar di lahan tersebut sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang sudah membesar tersebut dan mancis yang digunakan terdakwa juga ikut terbakar, kemudian terdakwa meninggalkan lahan sudah terbakar tersebut dan meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api yang terbakar tersebut, lalu pihak kepolisian dan warga masyarakat membantu memadamkan api hingga sekira jam 18.30 WIB.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang dilakukan terdakwa yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat bahwa luas lahan yang terbakar seluas 728 m2  dan berada didalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi) berdasarkan Peta rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 2038.
  •  Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Parit 2, Kelurahan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1354/FBF/2026 tanggal 17 April 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M.FAJMI ZULKAHAM, S.Si, 3.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dan Analisa teknis penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan lebih dari 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak-semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.11.00 WIB 
  • Bahwa terdakwa yang karena kelalaiannya membakar lahan yang terletak di Parit 2 Kelurahan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang membahayakan bagi barang dan masyarakat.   

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya