Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Tbh 1.NURSIAH
2.Dahlia
3.Darwis
4.Dahlan
5.Siti Aisa
Koperasi Cita Harapan Cq Ketua M Haris Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIAH
2Dahlia
3Darwis
4Dahlan
5Siti Aisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin SyarifNURSIAH
2Erwin SyarifDahlia
3Erwin SyarifDarwis
4Erwin SyarifDahlan
5Erwin SyarifSiti Aisa
Tergugat
NoNama
1Koperasi Cita Harapan Cq Ketua M Haris
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Agro Sarimas Indonesia
2BUPATI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


A Dalam Provisi
1 Menerima dan mengabulkan gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya
2 Menyatakan dan memerintahkan kepada TERGUGT untuk menghentikan sementara aktifitas apapun diatas lahan Para Penggugat seluas  2000 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang telah ditanami sawit maupun yang belum ditanami kelapa sawit sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap


B Dalam Pokok Perkara
1 Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menyerahkan kebun plasma Kelompok Tani Sumber Sejati kepada PARA PENGGUGAT ahli waris Alm Badawi seluas  1200 hektar 60 dari  2000 hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan perbuatan melawan hukum
3 Menghukum agar TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 150000000000 Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah
4 Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa dwang soom sebesar Rp 5000000Lima juta rupiahhari apa bila lalai dalam memenuhi putusan perkara ini
5 Menghukum agar TERGUGAT mengembalikan dan atau menyerahkan kembali lahan Kelompok Tani Sumber Sejati Alm Badawi seluas  2000 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekantua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada PARA PENGGUGT selaku Ahli Waris dari Alm Badawi jika TERGUGAT yang tidak menyerahkan kebun plasma Kelompok Tani Sumber Sejati kepada PARA PENGGUGAT ahli waris Alm Badawi seluas  1200 hektar 60 dari  2000 hektar yang diserahkan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II untuk pola kerjasama kemitraan
6 Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 
7 Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo

Subsidair
Apabila Ketua  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadiladilnya Ex Aquo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak