| Petitum | 
				
 - Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
 
 - Menetapkan bahwa Rica Yuliza lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1982 yang tertulis di paspor nomor A 3871203 adalah orang yang sama dengan Rica Yuliza yang lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1983 yang tertera di Ijazah SD, SMP, SMA, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah dan KTP Pemohon;
 
 - Menetapkan data pemohon yang benar adalah Rica Yuliza Lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1983.
 
 - memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Tembilahan untuk merubah paspor nomor A 3871203 atas nama Rica Yuliza Lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1982 menjadi Rica Yuliza lahir di Tanjung Pinang, 2 Juli 1983.
 
 - Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
 
  |