Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Tbh ANDRA VASRI, S.H. EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 05 / L.4.14 / Eoh.2 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA VASRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI di Jalan Perumahan Layak Huni RT 002 RW 001 Dusun Jambur Niur Desa Bolak Raya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja melukai berat orang lain yakni saksi JULIADI Bin BUANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

    • Bahwa berawal pada pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi JULIADI Bin BUANG bersama dengan istrinya yaitu saksi AISAH Binti RAMLAN berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Mandah dengan tujuan membeli miso, pada saat diperjalanan tepatnya di depan rumah terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI di Jalan Perumahan Layak Huni RT 002 RW 001 Dusun Jambur Niur Desa Bolak Raya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, saksi JULIADI Bin BUANG menyenggol sepeda motor milik terdakwa yang terparkir di jalan depan rumah terdakwa sehingga mengakibatkan tutup knalpot sepeda motor milik terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI rusak. Melihat kejadian tersebut saksi AISAH Binti RAMLAN yang diboncengi oleh saksi JULIADI Bin BUANG meminta saksi JULIADI Bin BUANG untuk segera berhenti dan melihat keadaan sepeda motor milik terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI tersebut. Pada saat saksi AISAH Binti RAMLAN turun dari sepeda motor saksi JULIADI Bin BUANG kemudian saksi AISAH Binti RAMLAN langsung melihat kondisi sepeda motor milik terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI, pada saat yang bersamaan terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI yang sedang berada di depan rumahnya langsung berkata kepada saksi AISAH Binti RAMLAN “kalau rusak diganti kalau yang buruk jadi yang baru” lalu saksi AISAH Binti RAMLAN menjawab “kalau mau diganti tunggu siang, kalau malam saya tidak bisa ganti”, kemudian saksi AISAH Binti RAMLAN berkata kepada saksi JULIADI Bin BUANG “tidak bisa bang aku perbaiki karena ini pakai baut” lalu saksi JULIADI Bin BUANG menjawab “iayalah kalau malam tidak bisa diganti, siang besoklah baru bisa diganti”, kemudian saksi JULIADI Bin BUANG berkata kepada terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI “so salah kau sendiri juga sudah tau jalan itu sempit tapi kau parkir motor di pinggir jalan” lalu terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI dengan emosi berkata kepada saksi JULIADI Bin BUANG “jagonya kau!”, lalu terdakwa masuk kedalam rumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kapak dengan tangkai terbuat dari kayu, kemudian terdakwa mendatangi saksi JULIADI Bin BUANG dan membacok kepala saksi JULIADI Bin BUANG sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi JULIADI Bin BUANG terjatuh ke tanah. Kemudian saksi JULIADI Bin BUANG berkata kepada saksi AISAH Binti RAMLAN “dek abang mati”, kemudian saksi AISAH Binti RAMLAN langsung menarik tangan terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI sambil berteriak minta tolong, kemudian datang saksi SURYAN Bin ALWI menolong saksi JULIADI Bin BUANG dan membawa saksi ke Puskesmas Pembantu Desa Bolak Raya, kemudian saksi JULIADI Bin BUANG diarahkan ke Puskesmas Mandah dan kemudian dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JULIADI Bin BUANG mengalami luka robek pada pipi kanan, luka robek pada dahi kanan dan tulang rahang sebelah kanan saksi patah sehingga menyebabkan saksi JULIADI Bin BUANG tidak bisa beraktifitas seperti biasanya lebih kurang selama 1 (satu) bulan.
    • Bahwa terhadap saksi JULIADI Bin BUANG berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/642 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan yang ditandatangani oleh dr. Elsa Aulia dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
        1. Terdapat luka robek pada pipi kanan dengan ukuran 10cm x 4cm x 3cm
        2. Terdapat luka robek pada dahi kanan dengan ukuran 4cm x 1cm x 0,5cm
        3. Tampak pendarahan pada luka
        4. Tampak bengkak pada pipi kanan

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur empat puluh satu tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada pipi kanan dan dahi kanan, tampak pendarahan pada luka dan tampak bengkak pada pipi kanan yang diduga akibat trauma tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI di Jalan Perumahan Layak Huni RT 002 RW 001 Dusun Jambur Niur Desa Bolak Raya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan penganiayaan terhadap saksi JULIADI Bin BUANG yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi JULIADI Bin BUANG bersama dengan istrinya yaitu saksi AISAH Binti RAMLAN berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Mandah dengan tujuan membeli miso, pada saat diperjalanan tepatnya di depan rumah terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI di Jalan Perumahan Layak Huni RT 002 RW 001 Dusun Jambur Niur Desa Bolak Raya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, saksi JULIADI Bin BUANG menyenggol sepeda motor milik terdakwa yang terparkir di jalan depan rumah terdakwa sehingga mengakibatkan tutup knalpot sepeda motor milik terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI rusak. Melihat kejadian tersebut saksi AISAH Binti RAMLAN yang diboncengi oleh saksi JULIADI Bin BUANG meminta saksi JULIADI Bin BUANG untuk segera berhenti dan melihat keadaan sepeda motor milik terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI tersebut. Pada saat saksi AISAH Binti RAMLAN turun dari sepeda motor saksi JULIADI Bin BUANG kemudian saksi AISAH Binti RAMLAN langsung melihat kondisi sepeda motor milik terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI, pada saat yang bersamaan terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI yang sedang berada di depan rumahnya langsung berkata kepada saksi AISAH Binti RAMLAN “kalau rusak diganti kalau yang buruk jadi yang baru” lalu saksi AISAH Binti RAMLAN menjawab “kalau mau diganti tunggu siang, kalau malam saya tidak bisa ganti”, kemudian saksi AISAH Binti RAMLAN berkata kepada saksi JULIADI Bin BUANG “tidak bisa bang aku perbaiki karena ini pakai baut” lalu saksi JULIADI Bin BUANG menjawab “iayalah kalau malam tidak bisa diganti, siang besoklah baru bisa diganti”, kemudian saksi JULIADI Bin BUANG berkata kepada terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI “so salah kau sendiri juga sudah tau jalan itu sempit tapi kau parkir motor di pinggir jalan” lalu terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI dengan emosi berkata kepada saksi JULIADI Bin BUANG “jagonya kau!”, lalu terdakwa masuk kedalam rumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kapak dengan tangkai terbuat dari kayu, kemudian terdakwa mendatangi saksi JULIADI Bin BUANG dan membacok kepala saksi JULIADI Bin BUANG sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi JULIADI Bin BUANG terjatuh ke tanah. Kemudian saksi JULIADI Bin BUANG berkata kepada saksi AISAH Binti RAMLAN “dek abang mati”, kemudian saksi AISAH Binti RAMLAN langsung menarik tangan terdakwa EDI IRAWAN Als BOSO Bin RUSLI sambil berteriak minta tolong, kemudian datang saksi SURYAN Bin ALWI menolong saksi JULIADI Bin BUANG dan membawa saksi ke Puskesmas Pembantu Desa Bolak Raya, kemudian saksi JULIADI Bin BUANG diarahkan ke Puskesmas Mandah dan kemudian dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JULIADI Bin BUANG mengalami luka robek pada pipi kanan, luka robek pada dahi kanan dan tulang rahang sebelah kanan saksi patah sehingga menyebabkan saksi JULIADI Bin BUANG tidak bisa beraktifitas seperti biasanya lebih kurang selama 1 (satu) bulan.
    • Bahwa terhadap saksi JULIADI Bin BUANG berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/642 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan yang ditandatangani oleh dr. Elsa Aulia dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
        1. Terdapat luka robek pada pipi kanan dengan ukuran 10cm x 4cm x 3cm
        2. Terdapat luka robek pada dahi kanan dengan ukuran 4cm x 1cm x 0,5cm
        3. Tampak pendarahan pada luka
        4. Tampak bengkak pada pipi kanan

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur empat puluh satu tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada pipi kanan dan dahi kanan, tampak pendarahan pada luka dan tampak bengkak pada pipi kanan yang diduga akibat trauma tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya