Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
M. WAHYUDI Als YUDI Bin HASBULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 682/ L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. WAHYUDI Als YUDI Bin HASBULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa M.WAHYUDI Alias YUDI Bin HASBULLAH, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bandes RT.001 RW.007 Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa M.WAHYUDI Alias YUDI Bin HASBULLAH pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 07.41 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bandes RT.001 RW.007 Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menghubungi sdr.JO (DPO/belum tertangkap) memesan 1 (satu) paket plastik klep merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu kepada sdr.JO dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian sdr.JO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa sekira jam 08.27 WIB kembali di hubungi sdr.JO mengatakan “dimana nunggu?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “dekat penyebrangan sebelah hilir aja bang” kepada sdr.JO, lalu terdakwa menuju ke dekat penyebrangan sebelah hilir dan bertemu dengan sdr.JO, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klep les merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.JO, lalu terdakwa menuju ke rumah dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut, sesampainya dirumah, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kotak kaleng warna merah dan di dalam kotak kaleng tersebut juga terdapat beberapa paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah di paket-paketkan terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang mana terdakwa beli sebelumnya dari sdr.JO pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sebanyak 1 (satu) paket sedang dengan harga beli sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Gaung pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 17.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Jalan Bandes RT.001 RW.007 Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan anggota Polsek gaung sekira jam 19.30 WIB menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dengan disaksikan oleh saksi BUDI dan saksi HARTATI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kaleng warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) bauh pipet plastik warna biru, 11 (sebelas) paket plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya narkotika jenis shabu, 7 (tujuh) paket plastik putih bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klep merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klep merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk iphone 8 warna putih dengan nomor simcard 082289202536 yang di temukan di kamar tidur terdakwa, kemudian terdakwa mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.JO dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 19 September 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 11 (sebelas) paket plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya narkotika jenis shabu
  • 7 (tujuh) paket plastik putih bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klep merah yang berisikan narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) buah tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klep merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu,

Diperoleh total berat bersih 2,58 (dua koma lima delapan) gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3363/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 atas nama terdakwa M.WAHYUDI Alias YUDI Bin HASBULLAH yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4954/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa M.WAHYUDI Alias YUDI Bin HASBULLAH, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bandes RT.001 RW.007 Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Gaung pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 17.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa M.WAHYUDI Alias YUDI Bin HASBULLAH sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Jalan Bandes RT.001 RW.007 Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dan anggota Polsek gaung sekira jam 19.30 WIB menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi REHAN, saksi FEBRIYANTO dengan disaksikan oleh saksi BUDI dan saksi HARTATI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kaleng warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) bauh pipet plastik warna biru, 11 (sebelas) paket plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya narkotika jenis shabu, 7 (tujuh) paket plastik putih bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klep merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klep merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk iphone 8 warna putih dengan nomor simcard 082289202536 yang di temukan di kamar tidur terdakwa, kemudian terdakwa mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.JO dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli.   
  • Bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya narkotika jenis shabu, 7 (tujuh) paket plastik putih bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klep merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klep merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 19 September 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 11 (sebelas) paket plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya narkotika jenis shabu
  • 7 (tujuh) paket plastik putih bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klep merah yang berisikan narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) buah tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klep merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu,

Diperoleh total berat bersih 2,58 (dua koma lima delapan) gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3363/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 atas nama terdakwa M.WAHYUDI Alias YUDI Bin HASBULLAH yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4954/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya