Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
WENDI SAPUTRA Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 98 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDI SAPUTRA Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

----------- Bahwa ia Terdakwa WENDI SAPUTRA Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan sdr.RIZKI SEPTIAWAN (DPO/belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di lingkungan workshop traksiregional Nyato PT.TH Indoplantations yang berada di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa WENDI SAPUTRA Bin SAMSUDIN bersama sdr.RIZKI SEPTIAWAN (DPO/belum tertangkap) dan  saksi AHMAD NUR DAFFA pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 20.00 WIB sedang berkumpul di rumah terdakwa untuk bakar-bakar ayam, lalu sekira jam 20.00 WIB terdakwa bersama sdr.RIZKI dan saksi AHMAD NUR DAFFA pergi ke workshop traksiregional Nyato PT.TH Indoplantations yang berada di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengecek alat berat bekolodon dan grader dimana 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.TH Indoplantations (PT.THIP) juga berada di lingkungan workshop tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, kemudian terdakwa mengatakan “bisa nih dijual ki” kepada sdr.RIZKI SEPTIAWAN, lalu sdr.RIZKI mengatakan “tidak tau coba dulu lah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yoklah kita jual” kepada sdr.RIZKI, kemudian sdr.RIZKI menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama sdr.RIZKI mendekati 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang mana terdakwa bersama sdr.RIZKI membagi tugas dan peran untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, terdakwa bertugas untuk memantau situasi sekitar jika ada orang lain yang melihat perbuatan terdakwa bersama sdr.RIZKI, terdakwa langsung bisa memberitahu sdr.RIZKI yang mana keberadaan terdakwa tidak jauh dari sdr.RIZKI, sedangkan sdr.RIZKI tanpa izin mendekati dan langsung mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, kemudian terdakwa mendekati sdr.RIZKI dan terdakwa bersama-sama dengan sdr.RIZKI tanpa izin mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP  dengan cara terdakwa bersama sdr.RIZKI mengangkat 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP tersebut ke 1 (satu) unit alat berat bekoloder merk case 580 Suoer N milik PT.THIP dan di saat bersamaan saksi AHMAD NUR DAFFA melihat perbuatan terdakwa bersama sdr.RIZKI tersebut, selanjutnya terdakwa bersama sdr.RIZKI membawa, menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP di blok 4723.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.RIZKI telah mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP tanpa seizin dan sepengetahuan PT.THIP.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 08.00 WIB menjual 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP kepada pembeli besi tua dengan harga jual sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.RIZKI dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi AHMAD NUR DAFFA.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang telah di jual terdakwa kepada pembeli besi tua tersebut, kemudian Polsek Pelangiran Polres Inhil berdasarkan Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor : DPBB/01/XII/2025/Reskrim yang dibuat di Pelangiran pada tanggal 20 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Bripda Yohanes Situmeang mengeluarkan Daftar Pencarian Barang Bukti terhadap 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.RIZKI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.RIZKI, PT.THIP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.67.410.000,- (enam puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa WENDI SAPUTRA Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan sdr.RIZKI SEPTIAWAN (DPO/belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di lingkungan workshop traksiregional Nyato PT.TH Indoplantations yang berada di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan Tindak Pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa WENDI SAPUTRA Bin SAMSUDIN merupakan pegawai PT.TH Indoplantations (PT.THIP) yang berada di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sebagai helper (membantut tugas operator) yang mana terdakwa menerima upah dari PT.THIP kurang lebih sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan terdakwa mendapatkan fasilitas seperti tunjangan kinerja, rumah, air dan listrik secara gratis.
  • Bahwa terdakwa bersama sdr.RIZKI SEPTIAWAN (DPO/belum tertangkap) dan  saksi AHMAD NUR DAFFA pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 20.00 WIB sedang berkumpul di rumah terdakwa untuk bakar-bakar ayam, lalu sekira jam 20.00 WIB terdakwa bersama sdr.RIZKI dan saksi AHMAD NUR DAFFA pergi ke workshop traksiregional Nyato PT.TH Indoplantations yang berada di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengecek alat berat bekolodon dan grader dimana 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.TH Indoplantations (PT.THIP) juga berada di lingkungan workshop tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, kemudian terdakwa mengatakan “bisa nih dijual ki” kepada sdr.RIZKI SEPTIAWAN, lalu sdr.RIZKI mengatakan “tidak tau coba dulu lah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yoklah kita jual” kepada sdr.RIZKI, kemudian sdr.RIZKI menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama sdr.RIZKI mendekati 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang mana terdakwa bersama sdr.RIZKI membagi tugas dan peran untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, terdakwa bertugas untuk memantau situasi sekitar jika ada orang lain yang melihat perbuatan terdakwa bersama sdr.RIZKI, terdakwa langsung bisa memberitahu sdr.RIZKI yang mana keberadaan terdakwa tidak jauh dari sdr.RIZKI, sedangkan sdr.RIZKI tanpa izin mendekati dan langsung mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, kemudian terdakwa mendekati sdr.RIZKI dan terdakwa bersama-sama dengan sdr.RIZKI tanpa izin mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP  dengan cara terdakwa bersama sdr.RIZKI mengangkat 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP tersebut ke 1 (satu) unit alat berat bekoloder merk case 580 Suoer N milik PT.THIP dan di saat bersamaan saksi AHMAD NUR DAFFA melihat perbuatan terdakwa bersama sdr.RIZKI tersebut, selanjutnya terdakwa bersama sdr.RIZKI membawa, menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP di blok 4723.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 08.00 WIB menjual 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP kepada pembeli besi tua dengan harga jual sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.RIZKI dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi AHMAD NUR DAFFA.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang telah di jual terdakwa kepada pembeli besi tua tersebut, kemudian Polsek Pelangiran Polres Inhil berdasarkan Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor : DPBB/01/XII/2025/Reskrim yang dibuat di Pelangiran pada tanggal 20 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Bripda Yohanes Situmeang mengeluarkan Daftar Pencarian Barang Bukti terhadap 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama sdr.RIZKI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.RIZKI, PT.THIP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.67.410.000,- (enam puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

ketiga

----------- Bahwa ia Terdakwa WENDI SAPUTRA Bin SAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di lingkungan workshop traksiregional Nyato PT.TH Indoplantations yang berada di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa WENDI SAPUTRA Bin SAMSUDIN bersama sdr.RIZKI SEPTIAWAN (DPO/belum tertangkap) dan  saksi AHMAD NUR DAFFA pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 20.00 WIB sedang berkumpul di rumah terdakwa untuk bakar-bakar ayam, lalu sekira jam 20.00 WIB terdakwa bersama sdr.RIZKI dan saksi AHMAD NUR DAFFA pergi ke workshop traksiregional Nyato PT.TH Indoplantations yang berada di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengecek alat berat bekolodon dan grader dimana 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.TH Indoplantations (PT.THIP) juga berada di lingkungan workshop tersebut, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, kemudian terdakwa mengatakan “bisa nih dijual ki” kepada sdr.RIZKI SEPTIAWAN, lalu sdr.RIZKI mengatakan “tidak tau coba dulu lah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yoklah kita jual” kepada sdr.RIZKI, kemudian sdr.RIZKI menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama sdr.RIZKI mendekati 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang mana terdakwa bersama sdr.RIZKI membagi tugas dan peran untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, terdakwa bertugas untuk memantau situasi sekitar jika ada orang lain yang melihat perbuatan terdakwa bersama sdr.RIZKI, terdakwa langsung bisa memberitahu sdr.RIZKI yang mana keberadaan terdakwa tidak jauh dari sdr.RIZKI, sedangkan sdr.RIZKI tanpa izin mendekati dan langsung mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP, kemudian terdakwa mendekati sdr.RIZKI dan terdakwa bersama-sama dengan sdr.RIZKI tanpa izin mengambil 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP  dengan cara terdakwa bersama sdr.RIZKI mengangkat 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP tersebut ke 1 (satu) unit alat berat bekoloder merk case 580 Suoer N milik PT.THIP dan di saat bersamaan saksi AHMAD NUR DAFFA melihat perbuatan terdakwa bersama sdr.RIZKI tersebut, selanjutnya terdakwa bersama sdr.RIZKI membawa, menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP di blok 4723.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 08.00 WIB menjual 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP kepada pembeli besi tua dengan harga jual sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.RIZKI dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi AHMAD NUR DAFFA.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang telah di jual terdakwa kepada pembeli besi tua tersebut, kemudian Polsek Pelangiran Polres Inhil berdasarkan Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor : DPBB/01/XII/2025/Reskrim yang dibuat di Pelangiran pada tanggal 20 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Bripda Yohanes Situmeang mengeluarkan Daftar Pencarian Barang Bukti terhadap 1 (satu) unit generator genset merk parkin milik PT.THIP yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.THIP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.67.410.000,- (enam puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya