| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa TRI WIDODO Bin ALm.ZAKARIA, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, ataua setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sidomulyo Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa TRI WIDODO Bin ALm.ZAKARIA pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sidomulyo Desa Batu Ampar Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.FAHMI (daftar pencarian saksi) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan “carikan buah (narkotika jenis shabu) untuk oom, duit oom ada Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ni”, kemudian sdr.FAHMI mengatakan “oke oom”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa sekira jam 23.30 WIB di datangi oleh sdr.FAHMI di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa dari sdr.FAHMI, lalu terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada sdr.FAHMI untuk tanda jadi pembelian barang berupa narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa, sedangkan sisanya terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa gunakan.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 18.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa, lalu terdakwa di datangi oleh sdr.YUDI (daftar pencarian saksi), kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr.YUDI dengan tujuan untuk sdr.YUDI jual kepada saksi HARIYANTO Bin MUNIRMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa sekira jam 19.16 WIB menghubungi saksi HARIYANTO menanyakan “kau masih mau kerja (menjual narkotika jenis shabu) ya ri?”, kemudian saksi HARIYANTO mengatakan “kerjala bang, dari kemarin aku nungguin”, lalu terdakwa mengatakan “ok”, kemudian sdr.YUDI menimbang dan memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa, lalu sdr.YUDI menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan tujuan untuk dijual kepada saksi HARIYANTO dengan harga jual sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi sdr.YUDI serahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di saku celana bagian sebelah kanan terdakwa, sedangkan narkotika jenis shabu yang akan terdakwa gunakan terdakwa letakkan di atas meja dapur terdakwa, kemudian sdr.YUDI pergi meninggalkan rumah terdakwa menuju ke rumah saksi HARIYANTO.
- Selanjutnya tidak lama kemudian saksi HARIYANTO kembali menghubungi terdakwa mengatakan “pasien (pembeli narkotika jenis shabu) dah nungguin ni bang” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “abang masih di keritang” kepada saksi HARIYANTO, kemudian saksi HARIYANTO mengatakan “mana yudi bang, kok belum nyampe” kepada terdakwa, lalu sdr.YUDI sekira jam 20.00 WIB mendatangi rumah saksi HARIYANTO, kemudian saksi HARIYANTO menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis shabu dari sdr.YUDI yang mana narkotika jenis shabu tersebut saksi HARIYANTO beli dari terdakwa, setelah saksi HARIYANTO menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis shabu, lalu saksi HARIYANTO memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket, lalu saksi HARIYANTO menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sahbu kepada teman saksi HARIYANTO dengan harga jual sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga tersisa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu.
- Selanjutnya saksi HARIYANTO pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 04.30 WIB bertempat di rumah saksi HARIYANTO yang beraloamat di Dusun Leboy RT.002 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di tangkap oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Inhil, kemudian ditemukan barang bukti milik saksi HARIYANTO beberapa di antaranya berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di atas lemari kamar rumah saksi HARIYANTO, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi HARIYANTO dan saksi HARIYANTO mengakui mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 05.15 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sidomulyo RT.018 RW.005 Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SAMSUL dan saksi JURNALIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan bagian sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di meja makan dapur rumah terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di meja makan dapur terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di samping gudang rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone samsung galaxy A51 dengan nomor sim card dan whatsapp business 081371969308 yang ditemukan di atas lemari ruang tengah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr.FAHMI, kemudian terdakwa juga mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi HARIYANTO melalui sdr.YUDI dengan harga jual sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan, pada tanggal 27 April 2026 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 2,55 (dua koma lima lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1740/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 30 April 2026 6 atas nama terdakwa TRI WIDODO Bin ALM ZAKARIA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2642/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan, pada tanggal 27 April 2026 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 7,02 (tujuh koma nol dua) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1743/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 30 April 2026 6 atas nama HARIYANTO Bin MUNIRMAN dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2644/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa TRI WIDODO Bin ALm.ZAKARIA, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, ataua setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sidomulyo Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa Terdakwa TRI WIDODO Bin ALm.ZAKARIA pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sidomulyo Desa Batu Ampar Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.FAHMI (daftar pencarian saksi) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan “carikan buah (narkotika jenis shabu) untuk oom, duit oom ada Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ni”, kemudian sdr.FAHMI mengatakan “oke oom”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa sekira jam 23.30 WIB di datangi oleh sdr.FAHMI di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa dari sdr.FAHMI, lalu terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada sdr.FAHMI untuk tanda jadi pembelian barang berupa narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa, sedangkan sisanya terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa gunakan.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 18.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa, lalu terdakwa di datangi oleh sdr.YUDI (daftar pencarian saksi), kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr.YUDI dengan tujuan untuk sdr.YUDI jual kepada saksi HARIYANTO Bin MUNIRMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa sekira jam 19.16 WIB menghubungi saksi HARIYANTO menanyakan “kau masih mau kerja (menjual narkotika jenis shabu) ya ri?”, kemudian saksi HARIYANTO mengatakan “kerjala bang, dari kemarin aku nungguin”, lalu terdakwa mengatakan “ok”, kemudian sdr.YUDI menimbang dan memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa, lalu sdr.YUDI menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan tujuan untuk dijual kepada saksi HARIYANTO dengan harga jual sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi sdr.YUDI serahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di saku celana bagian sebelah kanan terdakwa, sedangkan narkotika jenis shabu yang akan terdakwa gunakan terdakwa letakkan di atas meja dapur terdakwa, kemudian sdr.YUDI pergi meninggalkan rumah terdakwa menuju ke rumah saksi HARIYANTO.
- Selanjutnya tidak lama kemudian saksi HARIYANTO kembali menghubungi terdakwa mengatakan “pasien (pembeli narkotika jenis shabu) dah nungguin ni bang” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “abang masih di keritang” kepada saksi HARIYANTO, kemudian saksi HARIYANTO mengatakan “mana yudi bang, kok belum nyampe” kepada terdakwa, lalu sdr.YUDI sekira jam 20.00 WIB mendatangi rumah saksi HARIYANTO, kemudian saksi HARIYANTO menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis shabu dari sdr.YUDI yang mana narkotika jenis shabu tersebut saksi HARIYANTO beli dari terdakwa, setelah saksi HARIYANTO menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis shabu, lalu saksi HARIYANTO memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket, lalu saksi HARIYANTO menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sahbu kepada teman saksi HARIYANTO dengan harga jual sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga tersisa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu.
- Selanjutnya saksi HARIYANTO pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 04.30 WIB bertempat di rumah saksi HARIYANTO yang beraloamat di Dusun Leboy RT.002 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di tangkap oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Inhil, kemudian ditemukan barang bukti milik saksi HARIYANTO beberapa di antaranya berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di atas lemari kamar rumah saksi HARIYANTO, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi HARIYANTO dan saksi HARIYANTO mengakui mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 05.15 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sidomulyo RT.018 RW.005 Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SAMSUL dan saksi JURNALIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan bagian sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di meja makan dapur rumah terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di meja makan dapur terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di samping gudang rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone samsung galaxy A51 dengan nomor sim card dan whatsapp business 081371969308 yang ditemukan di atas lemari ruang tengah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr.FAHMI, kemudian terdakwa juga mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi HARIYANTO melalui sdr.YUDI dengan harga jual sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 7,02 (tujuh koma nol dua) gram adalah barang bukti yang ditemukan pada saksi HARIYANTO yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 2,55 (dua koma lima lima) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan, pada tanggal 27 April 2026 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 2,55 (dua koma lima lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1740/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 30 April 2026 6 atas nama terdakwa TRI WIDODO Bin ALM ZAKARIA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2642/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan, pada tanggal 27 April 2026 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 7,02 (tujuh koma nol dua) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1743/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 30 April 2026 6 atas nama HARIYANTO Bin MUNIRMAN dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2644/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------- |